Correct Article 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PAKAN IKAN
Current Text
(1) Pelaku Usaha untuk memiliki Sertifikat CPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. persyaratan Sertifikat CPPIB sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan; dan
b. surat pernyataan telah melakukan produksi Pakan Ikan paling singkat 3 (tiga) bulan dengan menerapkan prinsip CPPIB.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dokumen permohonan.
(4) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan penilaian kesesuaian lapangan.
(5) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak lengkap,
Lembaga OSS akan menotifikasi kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan dalam Sistem OSS.
(6) Hasil penilaian kesesuaian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara penilaian kesesuaian lapangan yang hasilnya:
a. disetujui; atau
b. ditolak.
(7) Dalam hal hasil penilaian kesesuaian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a disetujui, Lembaga OSS menerbitkan sertifikat CPPIB melalui Sistem OSS.
(8) Dalam hal hasil penilaian kesesuaian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditolak, Lembaga OSS akan menotifikasi kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan dalam Sistem OSS.
(9) Pelaku Usaha diberikan kesempatan memperbaiki permohonan sesuai alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8).
(10) Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan Sertifikat CPPIB dilakukan dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) Hari.
Your Correction
