Correct Article 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PAKAN IKAN
Current Text
(1) Menteri berwenang untuk menerbitkan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan kepada Direktur Jenderal.
(3) Lembaga OSS atas nama Menteri berwenang untuk menerbitkan Sertifikat CPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c.
Your Correction
