Correct Article 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PAKAN IKAN
Current Text
(1) Pelaku Usaha dilarang mengedarkan Pakan Ikan yang tidak laik edar.
(2) Pakan Ikan yang tidak laik edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pakan Ikan tidak memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan;
b. mutu Pakan Ikan tidak sesuai petunjuk pada Label;
c. mengalami perubahan fisik yang meliputi tekstur, warna, dan/atau aroma;
d. telah kedaluwarsa; dan/atau
e. kemasan rusak.
(3) Pelaku Usaha yang mengedarkan Pakan Ikan yang tidak laik edar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
