Correct Article 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PAKAN IKAN
Current Text
(1) Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan untuk setiap peruntukan, jenis, dan merek Pakan Ikan.
(2) Peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sesuai dengan komoditas Ikan yang dibutuhkan.
Your Correction
