Correct Article 31
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PAKAN IKAN
Current Text
(1) Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan, Sertifikat CPPIB, dan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan, yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
(2) Permohonan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan, Sertifikat CPPIB, dan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2018 tentang Pakan Ikan.
Your Correction
