Correct Article 30
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PAKAN IKAN
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha terhadap penyediaan dan peredaran Pakan Ikan dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(2) Direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melakukan pengawasan kepada Pelaku Usaha terhadap peredaran Pakan Ikan yang dilakukan oleh Pengawas Perikanan.
(3) Pembinaan terhadap penyediaan dan peredaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemantauan terhadap pemanfaatan Bahan Baku Pakan Ikan yang berasal dari luar negeri;
b. pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban menjaga konsistensi penerapan prinsip CPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7;
dan
c. pemantauan terhadap konsistensi mutu Pakan Ikan;
(4) Pembinaan terhadap pemanfaatan Bahan Baku Pakan Ikan yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan lapangan dan/atau berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
(5) Pembinaan terhadap pemenuhan kewajiban menjaga konsistensi penerapan prinsip CPPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan lapangan.
(6) Pembinaan terhadap konsisten mutu Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan melalui pengujian sampel Pakan Ikan di laboratorium terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri.
(7) Pengujian sampel Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan mengambil sampel sesuai parameter pengujian saat pendaftaran Pakan Ikan.
(8) Pembinaan terhadap peredaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Analis Akuakultur dan/atau Teknisi Akuakultur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
