Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PAKAN IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang memiliki Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan wajib menyampaikan laporan secara tertulis setiap 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. jumlah dan jenis Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan yang telah dimasukan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; b. jumlah dan jenis Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan yang telah diedarkan; dan/atau c. jumlah dan jenis Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan yang ditarik dari peredaran atau dimusnahkan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah triwulan berakhir. (4) Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak diterbitkannya kembali Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan berikutnya sampai dengan terpenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction