OPERASI KAPAL PENGAWAS
Pelaksanaan operasi Kapal Pengawas dilakukan dengan prinsip yang terdiri dari:
a. keselamatan (safety), yaitu setiap tindakan yang diambil dalam operasi Kapal Pengawas harus mempertimbangkan faktor keselamatan AKP dan materil;
b. kerahasian (confidentiality), yaitu kerahasiaan operasi Kapal Pengawas harus dijaga oleh seluruh AKP, baik berupa metode, prosedur, tindakan, dan komunikasi agar tujuan operasi dapat tercapai;
c. akuntabel (accountable), yaitu penyelenggaraan operasi Kapal Pengawas dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, terukur, dan jelas; dan
d. efektif dan efisien (effective and efficient), yaitu penyelenggaraan operasi Kapal Pengawas menggunakan sumber daya yang ada sesuai dengan tujuan operasi untuk mencapai hasil yang optimal.
(1) Pengorganisasian operasi Kapal Pengawas milik Kementerian terdiri dari:
a. penanggungjawab operasi;
b. pengendali operasi;
c. pelaksana operasi; dan
d. pusat pengendalian.
(2) Pengorganisasian operasi Kapal Pengawas milik Pemerintah Daerah terdiri dari:
a. penanggungjawab operasi;
b. pengendali operasi; dan
c. pelaksana operasi.
(1) Penanggungjawab operasi untuk Kapal Pengawas milik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) huruf a adalah Direktur Jenderal.
(2) Penanggungjawab operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas paling sedikit terdiri dari:
a. MENETAPKAN kebijakan operasi Kapal Pengawas; dan
b. bertanggungjawab atas pelaksanaan operasi Kapal Pengawas.
(1) Pengendali operasi untuk Kapal Pengawas milik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) huruf b yaitu:
a. pimpinan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada untuk kapal pengawas dengan kelas I dan II dan/atau kelas lainnya atas pertimbangan teknis;
b. Kepala UPT untuk kapal pengawas dengan kelas III sampai dengan kelas VI.
(2) Pengendali operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas paling sedikit terdiri dari:
a. membuat rencana operasi;
b. mengendalikan pelaksanaan operasi;
c. melakukan evaluasi operasi Kapal Pengawas; dan
d. tugas lainnya yang terkait dengan operasi Kapal Pengawas.
(3) Kepala UPT melaporkan secara tertulis rencana dan hasil operasi Kapal Pengawas yang dioperasikan oleh UPT kepada pimpinan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada.
(1) Pelaksana operasi untuk Kapal Pengawas milik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) huruf c dilakukan oleh nakhoda Kapal Pengawas.
(2) Pelaksana operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas paling sedikit terdiri dari:
a. memeriksa situasi harian Kapal Pengawas;
b. memeriksa kondisi teknis Kapal Pengawas;
c. melaksanakan kegiatan operasi; dan
d. tugas lainnya yang diberikan oleh penanggung jawab operasi dan pengendali operasi.
(3) Pelaksana operasi harus melaporkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pengendali operasi.
(4) Kapal Pengawas di bawah kendali operasi UPT, selain melaporkan kepada Kepala UPT sebagai pengendali
operasi juga memberi tembusan kepada pimpinan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) disampaikan secara lisan dan tertulis.
(6) Laporan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan melalui:
a. radio komunikasi;
b. telepon dan/atau telepon satelit; dan/atau
c. moda komunikasi lainnya.
(7) Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan melalui:
a. dokumen;
b. surat elektronik (e-mail);
c. layanan pesan singkat; dan/atau
d. sarana komunikasi lainnya.
(8) Laporan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat dikecualikan dalam kondisi darurat.
(1) Pemeriksaan situasi harian Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam sehari.
(2) Pemeriksaan kondisi teknis Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b dilakukan pada saat sebelum dan setelah Kapal Pengawas melaksanakan operasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c berdasarkan surat tugas dari pengendali operasi.
(1) Pemeriksaan situasi harian Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada pengendali operasi sesuai kewenangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari.
(2) Pemeriksaan kondisi teknis Kapal Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dilaporkan secara tertulis kepada pengendali operasi sesuai kewenangan sebelum dan setelah Kapal Pengawas melakukan operasi.
(3) Hasil pelaksanaan kegiatan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dilaporkan secara tertulis kepada pengendali operasi sesuai kewenangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan operasi.
(4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pusat pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d berkedudukan di Kementerian dan bertanggungjawab kepada pimpinan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada.
(2) Pusat pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas paling sedikit terdiri dari:
a. menyelenggarakan sistem pendeteksian dini dugaan indikasi pelanggaran;
b. menganalisis data dan informasi untuk mendukung operasi Kapal Pengawas;
c. menyelenggarakan dan mengembangkan sistem komunikasi dengan Kapal Pengawas secara terpadu;
d. memantau dan melaporkan pergerakan Kapal Pengawas;
e. membangun jejaring kerja dan pertukaran data; dan
f. menyediakan jaringan dan sarana penyiapan informasi, serta pendokumentasian data operasi.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pusat pengendalian dilengkapi dengan paling sedikit terdiri dari:
a. sistem pemantauan kapal perikanan;
b. sistem identifikasi otomatis (automatic identification
system);
c. citra satelit;
d. sistem komunikasi radio:
e. sistem informasi pelaporan masyarakat; dan
f. data intelijen.
Pengorganisasian operasi Kapal Pengawas milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Dinas dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(1) Wilayah operasi Kapal Pengawas meliputi seluruh WPPNRI dan WPPNRI di perairan darat.
(2) Kapal Pengawas dapat melaksanakan operasi di Laut Lepas dan di wilayah yuridiksi negara lain dengan ketentuan:
a. diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan antara lain untuk operasi search and rescue;
b. berdasarkan permintaan dari Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) atau dari negara yang bersangkutan untuk melaksanakan operasi bersama atau patroli terkoordinasi; dan
c. mempertimbangkan aspek teknis dari Kapal Pengawas.
(1) Jenis operasi Kapal Pengawas meliputi:
a. operasi mandiri;
b. operasi bersama;
c. operasi terkoordinasi; dan
d. operasi lainnya.
(2) Operasi Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pengendali operasi.
Operasi mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(1) huruf a merupakan operasi yang dilaksanakan oleh direktorat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada, UPT, atau Dinas.
(1) Operasi bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b meliputi:
a. operasi bersama yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dan UPT dengan instansi lain;
b. operasi bersama yang dilaksanakan oleh UPT dengan Dinas; dan
c. operasi bersama yang dilaksanakan antar Dinas.
(2) Pelaksanaan operasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kesepakatan bersama dan dibawah satu kendali operasi.
Operasi terkoordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c merupakan operasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal bekerja sama dengan instansi penegak hukum negara lain secara bilateral dan/atau multilateral.
Operasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(1) huruf d merupakan operasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau UPT untuk kegiatan pengamanan dan pelaksanaan tugas pejabat negara dan dukungan tugas teknis lainnya.
Penyelenggaraan operasi meliputi:
a. perencanaan operasi;
b. pelaksanaan operasi; dan
c. evaluasi operasi.
(1) Perencanaan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilakukan dengan tahap:
a. pemetaan daerah rawan pelanggaran;
b. penyusunan target operasi;
c. inventarisasi kesiapan Kapal Pengawas dan AKP;
d. penyiapan logistik; dan/atau
e. penetapan daerah dan waktu operasi.
(2) Perencanaan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam dokumen rencana operasi yang paling sedikit memuat:
a. daerah operasi dimana Kapal Pengawas melakukan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
b. sasaran atau fokus operasi;
c. Kapal Pengawas dan AKP yang siap operasi; dan
d. jadwal dan jangka waktu operasi.
(3) Dokumen rencana operasi bersifat rahasia dan terbatas.
(4) Dokumen rencana operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pengendali operasi.
(5) Dokumen rencana operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dokumen rencana operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) menjadi dasar dalam penerbitan surat tugas.
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pengendali operasi.
(3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam kondisi tertentu, nakhoda Kapal Pengawas dapat melakukan tindakan di luar ketentuan dalam dokumen rencana operasi dan surat tugas dengan persetujuan pengendali operasi.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kondisi cuaca, teknis, dan operasional.
(3) Nakhoda Kapal Pengawas harus melaporkan tindakan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedalam laporan operasi.
(1) Pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilaksanakan sesuai dokumen rencana operasi.
(2) Pelaksanaan operasi Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah hari operasi dalam surat tugas.
(3) Realisasi hari operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan akumulasi jumlah jam kerja mesin induk (engine hour).
(4) Dalam hal operasi Kapal Pengawas tidak sesuai dengan surat tugas dan dalam kondisi tertentu dan darurat nakhoda Kapal Pengawas harus melaporkan kepada pengendali operasi.
(1) Evaluasi operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c harus dilakukan oleh pengendali operasi berdasarkan perencanaan operasi dan pelaksanaan operasi.
(2) Dalam rangka mengembangkan sistem evaluasi operasi, pengendali operasi dapat mengembangkan sistem secara elektronik.
(1) Kegiatan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan oleh Kapal Pengawas berakhir jika:
a. surat tugas telah habis masa berlakunya; atau
b. terdapat perintah dari pengendali operasi untuk mengakhiri operasi pengawasan.
(2) Dalam hal masa berlaku surat tugas akan berakhir namun operasi pengawasan masih diperlukan, pengendali operasi dapat menerbitkan perubahan surat tugas.