Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Dipulau Maratua dan Pulau Sambit di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2037
PERMEN Nomor 4-permen-kp-2018 Tahun 2018
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Zonasi yang selanjutnya disebut RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
2. Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
3. Garis Pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.
4. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa, payau, dan laguna.
5. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
6. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik- titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
7. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh- tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
8. Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
9. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
10. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
11. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan KSNT yang meliputi peruntukan ruang untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laut, dan kawasan strategis nasional tertentu.
12. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
13. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
14. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah laut yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan yang setara dengan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang penataan ruang.
15. Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur-pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota Laut.
16. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari kapal angkutan laut.
17. Perlintasan adalah suatu perairan dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang sating berpotongan dengan satu atau lebih jalur utama lainnya.
18. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun pengumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
19. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
20. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
21. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
22. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
23. Koefisien Tapak Besemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak besemen dan luas tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai dalam RZ KSNT.
24. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan yang dihitung dari batas terluar saluran air kotor (riol) sampai batas terluar muka bangunan yang berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas.
25. Garis Sempadan Jalan yang selanjutnya disingkat GSJ adalah garis batas luar pengamanan jalan.
26. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang atau jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
27. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap zona dan pemanfaatannya yang setara dengan peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan dibidang penataan ruang.
28. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
29. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
30. Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
31. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
Ruang lingkup pengaturan RZ KSNT meliputi:
a. peran dan fungsi;
b. wilayah perencanaan;
c. tujuan, kebijakan dan strategi perencanaan ruang;
d. rencana Struktur Ruang;
e. rencana Pola Ruang;
f. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
RZ KSNT berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di KSNT;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di KSNT;
c. perwujudan keterpaduan dan keserasian pembangunan serta kepentingan lintas sektor di KSNT dan rencana pengembangan di KSNT dengan wilayah sekitarnya; dan
d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di KSNT.
Cakupan RZ KSNT terdiri atas:
a. ke arah darat, mencakup seluruh wilayah daratan Pulau Maratua dan Pulau Sambit, Kabupaten Berau;
b. ke arah laut, mencakup wilayah perairan di sekitar Pulau Maratua dan Pulau Sambit sampai dengan paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai pada saat terjadi air laut surut terendah, kecuali untuk:
1. wilayah perairan yang berbatasan dengan pulau lain di Provinsi Kalimantan Timur yang berada di dalam jarak 24 (dua puluh empat) mil dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah; dan
2. wilayah perairan yang berada pada sisi dalam batas laut teritorial INDONESIA diukur dari garis pantai pada saat terjadi air laut surut terendah sampai batas laut teritorial INDONESIA;
c. ke arah laut, mencakup perairan pada sisi sebelah dalam Pulau Maratua yang masih berada dalam satu kesatuan ekosistem dan/atau geomorfologi dengan Pulau Maratua; dan
d. ke arah laut, mencakup perairan di antara pulau Maratua dan pulau Sambit di luar kewenangan wilayah provinsi Kalimantan Timur.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Zonasi yang selanjutnya disebut RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
2. Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
3. Garis Pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.
4. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa, payau, dan laguna.
5. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
6. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik- titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
7. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh- tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
8. Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
9. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
10. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
11. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan KSNT yang meliputi peruntukan ruang untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laut, dan kawasan strategis nasional tertentu.
12. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
13. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
14. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah laut yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan yang setara dengan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang penataan ruang.
15. Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur-pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota Laut.
16. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari kapal angkutan laut.
17. Perlintasan adalah suatu perairan dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang sating berpotongan dengan satu atau lebih jalur utama lainnya.
18. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun pengumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
19. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
20. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
21. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
22. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
23. Koefisien Tapak Besemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak besemen dan luas tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai dalam RZ KSNT.
24. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan yang dihitung dari batas terluar saluran air kotor (riol) sampai batas terluar muka bangunan yang berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas.
25. Garis Sempadan Jalan yang selanjutnya disingkat GSJ adalah garis batas luar pengamanan jalan.
26. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang atau jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
27. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap zona dan pemanfaatannya yang setara dengan peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan dibidang penataan ruang.
28. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
29. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
30. Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
31. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
Ruang lingkup pengaturan RZ KSNT meliputi:
a. peran dan fungsi;
b. wilayah perencanaan;
c. tujuan, kebijakan dan strategi perencanaan ruang;
d. rencana Struktur Ruang;
e. rencana Pola Ruang;
f. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
RZ KSNT berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di KSNT;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di KSNT;
c. perwujudan keterpaduan dan keserasian pembangunan serta kepentingan lintas sektor di KSNT dan rencana pengembangan di KSNT dengan wilayah sekitarnya; dan
d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di KSNT.
Cakupan RZ KSNT terdiri atas:
a. ke arah darat, mencakup seluruh wilayah daratan Pulau Maratua dan Pulau Sambit, Kabupaten Berau;
b. ke arah laut, mencakup wilayah perairan di sekitar Pulau Maratua dan Pulau Sambit sampai dengan paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai pada saat terjadi air laut surut terendah, kecuali untuk:
1. wilayah perairan yang berbatasan dengan pulau lain di Provinsi Kalimantan Timur yang berada di dalam jarak 24 (dua puluh empat) mil dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah; dan
2. wilayah perairan yang berada pada sisi dalam batas laut teritorial INDONESIA diukur dari garis pantai pada saat terjadi air laut surut terendah sampai batas laut teritorial INDONESIA;
c. ke arah laut, mencakup perairan pada sisi sebelah dalam Pulau Maratua yang masih berada dalam satu kesatuan ekosistem dan/atau geomorfologi dengan Pulau Maratua; dan
d. ke arah laut, mencakup perairan di antara pulau Maratua dan pulau Sambit di luar kewenangan wilayah provinsi Kalimantan Timur.
Pengelolaan Perencanaan ruang KSNT Pulau Maratua dan Pulau Sambit bertujuan untuk mewujudkan:
a. kawasan yang berfungsi untuk pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban wilayah negara;
b. kawasan yang berfungsi untuk perlindungan lingkungan hidup yang mendukung kegiatan perikanan berkelanjutan dan kepariwisataan; dan
c. kawasan yang berfungsi mendukung pengembangan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
Article 7
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi untuk pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. penegasan dan pengamanan batas wilayah negara; dan
b. pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang
mendukung kedaulatan dan keutuhan batas wilayah negara.
(2) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi untuk pelestarian lingkungan hidup yang mendukung kegiatan perikanan berkelanjutan dan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. pemertahanan, penetapan, dan pengelolaan kawasan konservasi atau kawasan lindung di Pulau Maratua, Pulau Sambit, dan perairan di sekitarnya;
b. pemertahanan kawasan sempadan pantai, kawasan resapan air, dan danau; dan
c. pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun pada kawasan rawan bencana.
(3) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi pengembangan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana dan jaringan prasarana yang terpadu;
b. pengembangan Kawasan Budi Daya dan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk mengembangkan ekonomi antarwilayah dan mendukung mata pencaharian masyarakat;
c. peningkatan iklim investasi untuk pengembangan wisata bahari; dan
d. peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan Perencanaan ruang KSNT Pulau Maratua dan Pulau Sambit bertujuan untuk mewujudkan:
a. kawasan yang berfungsi untuk pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban wilayah negara;
b. kawasan yang berfungsi untuk perlindungan lingkungan hidup yang mendukung kegiatan perikanan berkelanjutan dan kepariwisataan; dan
c. kawasan yang berfungsi mendukung pengembangan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi untuk pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. penegasan dan pengamanan batas wilayah negara; dan
b. pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang
mendukung kedaulatan dan keutuhan batas wilayah negara.
(2) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi untuk pelestarian lingkungan hidup yang mendukung kegiatan perikanan berkelanjutan dan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. pemertahanan, penetapan, dan pengelolaan kawasan konservasi atau kawasan lindung di Pulau Maratua, Pulau Sambit, dan perairan di sekitarnya;
b. pemertahanan kawasan sempadan pantai, kawasan resapan air, dan danau; dan
c. pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun pada kawasan rawan bencana.
(3) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi pengembangan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana dan jaringan prasarana yang terpadu;
b. pengembangan Kawasan Budi Daya dan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk mengembangkan ekonomi antarwilayah dan mendukung mata pencaharian masyarakat;
c. peningkatan iklim investasi untuk pengembangan wisata bahari; dan
d. peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
(1) Strategi penegasan dan pengamanan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. menjaga dan mengamankan posisi titik dasar dan titik referensi di Pulau Maratua dan Pulau Sambit untuk penentuan lebar laut teritorial, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA, dan Landas Kontinen;
b. menempatkan dan memelihara tanda batas negara di Pulau Maratua dan Pulau Sambit; dan
c. menetapkanmenetapkan alokasi ruang untuk kawasan pertahanan dan keamanan.
(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi:
a. menyediakan ruang untuk penempatan satuan aparat Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
b. menempatkan pos pertahanan keamanan dan sarana dan prasarana pendukung lainnya.
(3) Strategi pemertahanan, penetapan, dan pengelolaan kawasan konservasi atau kawasan lindung di Pulau Maratua, Pulau Sambit dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:
a. mempertahankan ekosistem terumbu karang;
b. MENETAPKAN rencana pengelolaan dan zonasi dan kawasan konservasi;
c. MENETAPKAN unit organisasi pengelola kawasan konservasi atau kawasan lindung
d. melindungi alur migrasi biota laut;
e. membangun prasarana dan sarana pengelolaan kawasan konservasi atau kawasan lindung yang mendukung kegiatan perikanan dan kepariwisataan;
f. mengendalikan kegiatan budi daya yang dapat mengganggu ekosistem atau kehidupan biota laut pada terumbu karang dan kawasan pelestarian bagi jenis biota laut yang dilindungi;
dan
g. menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan pengelolaan kawasan konservasi atau kawasan lindung dengan kawasan pemanfaatan umum atau kawasan budi daya.
(4) Strategi pemertahanan kawasan sempadan pantai, kawasan resapan air, dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
a. MENETAPKAN batas sempadan pantai;
b. mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi merusak kawasan sempadan pantai dan menyebabkan kemunduran garis pangkal;
c. mengendalikan secara ketat alih fungsi kawasan resapan air;
d. mengendalikan pemanfaatan ruang pada Kawasan Budi Daya terbangun yang berada di kawasan resapan air;
e. mengembangkan pengelolaan danau sebagai sumber air bersih;
f. MENETAPKAN alokasi ruang untuk kawasan sekitar danau atau embung, kawasan sekitar mata air;
g. MENETAPKAN alokasi ruang untuk perlindungan kawasan resapan air;
h. MENETAPKAN alokasi ruang untuk RTH sesuai dengan kebutuhan kehidupan masyarakat di pusat-pusat permukiman; dan
i. MENETAPKAN alokasi ruang untuk perlindungan mangrove.
(5) Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun pada kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
a. mengendalikan pemanfaatan ruang pada Kawasan Budi Daya terbangun yang berada di kawasan rawan gelombang pasang, tsunami, dan abrasi;
b. membangun bangunan pengamanan pantai; dan
c. MENETAPKAN jalur dan ruang evakuasi bencana.
(6) Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana dan jaringan prasarana yang terpadu dan merata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a meliputi:
a. MENETAPKAN alokasi ruang untuk permukiman;
b. mengembangkan fasilitas sarana pelayanan umum untuk kesehatan, pendidikan, peribadatan, sosial, dan olahraga;
c. mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat, laut, dan udara;
d. mengembangkan sarana telekomunikasi;
e. mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan energi dan ketenagalistrikan;
f. menyediakan jaringan transportasi khusus wisata; dan
g. mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air untuk memelihara sumber air;
dan
h. meningkatkan kualitas dan jangkauan jaringan infrastruktur air minum, air limbah, drainase, persampahan.
(7) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya dan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk mengembangkan ekonomi antarwilayah dan mendukung mata pencaharian masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b meliputi:
a. mengembangkan kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budidaya untuk nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil;
b. mengembangkan kegiatan pertanian subsisten;
c. menyediakan fasilitas penunjang kegiatan perikanan dan wisata bahari di Pulau Maratua dan Pulau Sambit;
d. meningkatkan kualitas dan keterpaduan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan wisata bahari; dan
e. mengembangkan aktivitas pendukung kegiatan wisata.
(8) Strategi Peningkatan iklim investasi untuk pengembangan wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c meliputi:
a. mengalokasikan ruang untuk pengembangan kegiatan wisata bahari;
b. menyediakan jaringan transportasi untuk wisata bahari;
c. meningkatkan kualitas dan keterpaduan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan wisata bahari; dan
d. MENETAPKAN koridor pemasangan pipamengembangkan aktivitas pendukung kegiatan wisata bahari.
(9) Strategi peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antar kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d meliputi:
a. menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan antar kegiatan di dalam zona dan/atau subzona dalam Kawasan Pemanfaatan Umum dengan zona dalam Kawasan Budi Daya;
b. mengembangkan kegiatan ekonomi kelautan secara sinergis dan berkelanjutan untuk
mendorong pengembangan perekonomian KSNT Pulau Maratua dan Pulau Sambit serta wilayah di sekitarnya; dan
c. mengembangkan kegiatan ekonomi berbasis wisata minat khusus secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pemanfaatan Pulau Maratua dan Pulau Sambit dalam menunjang perekonomian wilayah di sekitarnya.
BAB III
RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU
(1) Rencana struktur ruang di Pulau Sambit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b berupa:
a. Sistem Jaringan 1 (Jaringan J1) yang merupakan sistem jaringan transportasi;
b. Sistem Jaringan 2 (Jaringan J2) yang merupakan sistem sistem jaringan ketenagalistrikan;
c. Sistem Jaringan 3 (Jaringan J3) yang merupakan sistem jaringan air minum; dan
d. Sistem Jaringan 4 (Jaringan J4) yang merupakan sistem penanggulangan bencana.
(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok SB-1.
Article 26
Jaringan J1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. dermaga untuk pos penjagaan;
b. sarana bantu navigasi perairan yang berupa menara suar; dan
c. alur-pelayaran tidak tetap dan tidak teratur.
Article 27
Jaringan J2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf b meliputi:
a. generator listrik; dan
b. panel tenaga surya.
Article 28
Jaringan J3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf c berupa bak penampungan air.
Article 29
Jaringan J4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf d berupa bangunan pemecah gelombang untuk mengatasi bencana gelombang pasang atau abrasi.
Article 30
Rencana sistem jaringan prasarana dan sarana untuk di Pulau Sambit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 29 digambarkan dalam peta Struktur Ruang KSNT Pulau Sambit dengan skala 1:5.000 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Rencana struktur ruang Pulau Maratua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berupa:
a. rencana sistem pusat pusat kegiatan; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana.
Rencana struktur ruang Pulau Maratua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berupa:
a. rencana sistem pusat pusat kegiatan; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana.
(1) Sistem pusat kegiatan di Pulau Maratua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi:
a. pusat pelayanaan kawasan Desa Teluk Harapan;
b. pusat pelayanan lingkungan Desa Bohe Silian;
c. pusat pelayanan lingkungan Desa Payung- Payung; dan
d. pusat pelayanan lingkungan Desa Teluk Alulu.
(2) Pusat pelayanan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa di Pulau Maratua.
(3) Pusat pelayanan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antardesa di Pulau Maratua.
(1) Sistem pusat kegiatan di Pulau Maratua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi:
a. pusat pelayanaan kawasan Desa Teluk Harapan;
b. pusat pelayanan lingkungan Desa Bohe Silian;
c. pusat pelayanan lingkungan Desa Payung- Payung; dan
d. pusat pelayanan lingkungan Desa Teluk Alulu.
(2) Pusat pelayanan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa di Pulau Maratua.
(3) Pusat pelayanan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antardesa di Pulau Maratua.
Article 12
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas:
a. Sistem Jaringan 1 (Jaringan J1) yang merupakan sistem jaringan transportasi;
b. Sistem Jaringan 2 (Jaringan J2) yang merupakan sistem jaringan energi dan/atau ketenagalistrikan;
c. Sistem Jaringan 3 (Jaringan J3) yang merupakan sistem jaringan telekomunikasi;
d. Sistem Jaringan 4 (Jaringan J4) yang merupakan sistem jaringan air minum;
e. Sistem Jaringan 5 (Jaringan J5) yang merupakan sistem jaringan air limbah;
f. Sistem Jaringan 6 (Jaringan J6) yang merupakan sistem jaringan drainase;
g. Sistem Jaringan 7 (Jaringan J7) yang merupakan sistem pengelolaan persampahan; dan
h. Sistem Jaringan 8 (Jaringan J8) yang merupakan jalur evakuasi bencana.
Article 13
Jaringan J1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas:
a. Sistem Jaringan 1.1 (Jaringan J1.1) yang merupakan sistem jaringan transportasi darat;
b. Sistem Jaringan 1.2 (Jaringan J1.2) yang merupakan sistem jaringan transportasi laut; dan
c. Sistem Jaringan 1.3 (Jaringan J1.3) yang merupakan sistem jaringan transportasi udara.
Article 14
(1) Jaringan J1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. Sistem Jaringan 1.1.1 (Jaringan J1.1.1) yang merupakan jaringan jalan lokal sekunder;
b. Sistem Jaringan 1.1.2 (Jaringan J1.1.2) yang merupakan jaringan jalan lingkungan; dan
c. Sistem Jaringan 1.1.3 (Jaringan J1.1.3) yang merupakan pengembangan sistem prasarana pedestrian.
(2) Jaringan J1.1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. jalan poros pulau yang menghubungkan pusat Kecamatan Maratua di Desa Teluk Harapan dengan Desa Payung-payung, Desa Teluk Alulu, dan Desa Bohe Silian;
b. jalan penghubung antara kawasan pertahanan dan keamanan dengan zona perdagangan dan
jasa di Desa Teluk Maratua;
c. jalan menuju dan/atau dari Bandar Udara Maratua;
d. Ruas barurencana ruas jalan poros pulau di sisi utara Pulau Maratua yang menghubungkan Desa Teluk Harapan dengan Desa Teluk Alulu;
e. rencana ruas jalan poros pulau yang menghubungkan pusat desa Teluk Alulu dengan permukiman di ujung selatan Desa Teluk Alulu;
f. Ruas barurencana ruas jalan poros pulau di Desa Teluk Alulu; dan
g. rencana ruas jalan poros pulau di sisi utara Bandar Udara Maratua.
(3) Jaringan J1.1.2 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. ruas jalan yang menghubungkan setiap zona perumahan ke jalan lokal sekunder; dan
b. rencana ruas jalan lingkungan di dalam zona perumahan di Desa Bohe Silian, Desa Teluk Alulu, Desa Payung-Payung, dan Desa Teluk Harapan.
(4) Jaringan J1.1.3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dibangun pada:
a. zona perkantoran pemerintah;
b. zona perdagangan dan jasa; dan
c. zona wisata;
d. zona sarana dan prasarana umum; dan
e. subzona RTH.
Article 15
(1) Jaringan J1.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas:
a. pelabuhan laut dan terminal;
b. sarana bantu navigasi pelayaran; dan
c. Alur-pelayaran.
(2) Pelabuhan laut dan dermaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelabuhan pengumpan Maratua terletak di Desa Teluk Harapan;
b. terminal penumpang Lawang-lawang di Desa Teluk Harapan;
c. terminal penumpang di Desa Teluk Alulu;
d. terminal penumpang di Desa Bohe Silian;
e. Dermaga rakyatterminal khusus pariwisata di Desa Teluk Harapan; dan
f. terminal khusus pariwisata di dalam zona wisata I di Blok MR-1 dan Blok MR-2, zona wisata II di Blok MR-3, dan zona wisata III di Blok MR-5.
(3) Sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa menara suar pada Blok MR-7 di Desa Teluk Harapan.
(4) Rencana aAlur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Ralur-pelayaran dan perlintasan yang menghubungkan Pelabuhan Pulau Maratua dengan Pelabuhan Tanjung Redeb – Tanjung Batu – Pulau Derawan – dan Pulau sekitarnya;
b. alur-pelayaran dan perlintasan yang menuju ke Alur Laut Kepulauan INDONESIA (ALKI) II;
c. alur-pelayaran dan perlintasan yang melintasi perairan Pulau Maratua;
d. alur-pelayaran dan perlintasan yang menghubungkan dermaga penumpang Lawang- Lawang menuju Pelabuhan Tanjung Redeb;
e. alur-pelayaran dan perlintasan yang menghubungkan dermaga penumpang di Desa Teluk Alulu dengan dermaga penumpang di Desa Bohe Silian;
f. alur-pelayaran dan perlintasan dari dan/atau menuju dermaga penumpang Lawang-Lawang;
g. alur-pelayaran dan perlintasan untuk mendukung kegiatan wisata bahari dari dan/atau menuju dermaga untuk kegiatan kepariwisataan yang terbuka untuk umum di
zona wisata I pada Blok MR-1 dan Blok MR-2;
dan
h. rencana alur-pelayaran dan perlintasan yang mendukung aktivitas wisata dari/ke dermaga untuk kegiatan kepariwisataan yang terbatas di zona wisata II pada Blok MR-3 dan Blok MR-5.
Article 16
(1) Jaringan J1.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c berupa bandar udara di Desa Payung- Payung yang terletak di Blok MR4.
(2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melayani rute penerbangan untuk pengembangan daerah perbatasan dan pembuka isolasi daerah Maratua–Berau, Maratua–Tarakan dan Maratua- Balikpapan.
Article 17
(1) Jaringan J2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
a. depo minyak bumi;
b. stasiun pengisian bahan bakar minyak;
c. pembangkit listrik; dan
d. jaringan distribusi energi listrik.
(2) Stasiun pengisian bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Blok MR-1 di Desa Teluk Harapan.
(3) Pembangkit listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. pembangkit listrik tenaga surya pada Blok MR-1 dan Blok MR-2 di Desa Teluk Harapan;
b. pembangkit listrik tenaga surya pada Blok MR-3 di Desa Bohe Silian;
c. pembangkit listrik tenaga surya pada Blok MR-4 di Desa Payung-Payung;
d. pembangkit listrik tenaga surya di Blok MR-6 di Desa Teluk Alulu; dan
e. rencana Pembangkit Listrik Tenaga Surya dan/atau energi baru terbarukan di zona wisata I di Blok MR-1 dan Blok MR-2, zona wisata II di Blok MR-3, dan zona wisata III di Blok MR-5.
(4) Jaringan distribusi energi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibangun dengan mengikuti Jaringan J1.1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Jaringan J1.1.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
Article 18
(1) Jaringan J3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c berupa .jaringan berbasis satelit.
(2) Jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. menara telekomunikasi Base Transceiver Station yang dibangun pada Blok MR-3 di Desa Teluk Harapan; dan
b. menara telekomunikasi Very Small Aperture Terminal yang dibangun pada Blok MR-3 di Desa Bohe Silian.
Article 19
(1) Jaringan J4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d meliputi:
a. sistem penyediaan air minum;
b. sumber air;
c. instalasi produksi;
d. pipa transmisi air baku; dan
e. pipa distribusi air minum.
(2) Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa sistem jaringan perpipaan dan nonperpipaan.
(3) Sistem jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibangun dengan mengikuti jaringan jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan jaringan jalan lingkungan ayat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(4) Sistem jaringan non perpipaan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibangun pada kawasan yang tidak atau belum terjangkau sistem jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. sumber air permukaan berupa danau alami di Desa Teluk Harapan dan Desa Bohe Silian; dan
b. sumber air baku dari air laut di perairan sekitar Desa Bohe Silian untuk instalasi desalinasi air laut.
(6) Instalasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c berupa:
a. instalasi desalinasi air laut untuk pengolahan air minum pada Blok MR-5 di Desa Bohe Silian; dan
b. instalasi pengolahan air minum di zona wisata I di Blok MR-1 dan Blok MR-2, zona wisata II di Blok MR-3, dan zona wisata III di Blok MR-5.
(7) Pipa transmisi air baku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d berupa pipa untuk menyalurkan air baku dari air laut di perairan sekitar Desa Bohe Silian.
(8) Pipa distribusi air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibangun mengikuti jaringan jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan jaringan jalan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) hingga keseluruh persil zona perumahan.
Article 20
(1) Jaringan J5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e meliputi:
a. sistem pembuangan air limbah setempat;
b. sistem pembuangan air limbah terpusat; dan
c. sistem komunal atau modular.
(2) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. bak septik untuk penampungan limbah domestik di masing-masing persil zona perumahan;
b. bak septik untuk penampungan limbah non- domestik di zona perkantoran pemerintahan, perdagangan dan jasa, zona sarana pelayanan umum dan zona peruntukkan khusus;
c. bak septik untuk penampungan limbah non- domestik di zona perkantoran pertahanan dan keamanan; dan
d. instalasi pengolahan lumpur tinja pada Blok MR- 4 di Desa Payung-Payung.
(3) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. saluran pembuangan air limbah non domestik di zona wisata;
b. saluran pembuangan air limbah domestik di zona perumahan yang mengikuti jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
dan
c. saluran pembuangan air limbah non tinja untuk bangunan
yang seluruh atau sebagian bangunan berada diatas air dialirkan menuju jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(4) Sistem komunal atau modular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa saluran pembuangan limbah tinja komunal di Desa Teluk Alulu.
Article 21
(1) Jaringan J6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f meliputi:
a. jaringan drainase tersier;
b. jaringan drainase sekunder; dan
c. jaringan drainase primer.
(2) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan terbuka dan dibangun mengikuti jaringan jalan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(3) drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan terbuka dan dibangun mengikuti jaringan jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(4) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa jaringan terbuka yang dibangun untuk menghubungkan jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menuju laut.
Article 22
Jaringan J7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g meliputi:
a. tempat penampungan sementara di Desa Teluk Harapan, di Desa Bohe Silian dan di Desa Teluk Alulu; dan
b. tempat pemrosesan akhir di pada blok MR-3 di Desa Payung-Payung.
Article 23
(1) Jaringan J8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h meliputi:
a. Jjalur evakuasi bencana di Desa Teluk Harapan menuju dermaga penumpang Lawang-Lawang;
b. jalur evakuasi bencana di Desa Payung-Payung menuju subzona RTH dan zona sarana pelayanan umum di Desa Bohe Silian;
c. ruang evakuasi bencana di Dermaga Lawang- Lawang pada Desa Teluk Harapan; dan
d. ruang evakuasi bencana di subzona RTH dan
zona sarana pelayanan umum di Desa Bohe Silian.
(2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk memberikan akses dan menyediakan ruang evakuasi bencana gelombang pasang, abrasi, dan tsunami.
Article 24
Rencana sistem jaringan prasarana dan sarana untuk di Pulau Maratua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 19 digambarkan dalam peta Struktur Ruang KSNT Pulau Maratua dengan skala 1:5.000 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas:
a. Sistem Jaringan 1 (Jaringan J1) yang merupakan sistem jaringan transportasi;
b. Sistem Jaringan 2 (Jaringan J2) yang merupakan sistem jaringan energi dan/atau ketenagalistrikan;
c. Sistem Jaringan 3 (Jaringan J3) yang merupakan sistem jaringan telekomunikasi;
d. Sistem Jaringan 4 (Jaringan J4) yang merupakan sistem jaringan air minum;
e. Sistem Jaringan 5 (Jaringan J5) yang merupakan sistem jaringan air limbah;
f. Sistem Jaringan 6 (Jaringan J6) yang merupakan sistem jaringan drainase;
g. Sistem Jaringan 7 (Jaringan J7) yang merupakan sistem pengelolaan persampahan; dan
h. Sistem Jaringan 8 (Jaringan J8) yang merupakan jalur evakuasi bencana.
Article 13
Jaringan J1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas:
a. Sistem Jaringan 1.1 (Jaringan J1.1) yang merupakan sistem jaringan transportasi darat;
b. Sistem Jaringan 1.2 (Jaringan J1.2) yang merupakan sistem jaringan transportasi laut; dan
c. Sistem Jaringan 1.3 (Jaringan J1.3) yang merupakan sistem jaringan transportasi udara.
Article 14
(1) Jaringan J1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. Sistem Jaringan 1.1.1 (Jaringan J1.1.1) yang merupakan jaringan jalan lokal sekunder;
b. Sistem Jaringan 1.1.2 (Jaringan J1.1.2) yang merupakan jaringan jalan lingkungan; dan
c. Sistem Jaringan 1.1.3 (Jaringan J1.1.3) yang merupakan pengembangan sistem prasarana pedestrian.
(2) Jaringan J1.1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. jalan poros pulau yang menghubungkan pusat Kecamatan Maratua di Desa Teluk Harapan dengan Desa Payung-payung, Desa Teluk Alulu, dan Desa Bohe Silian;
b. jalan penghubung antara kawasan pertahanan dan keamanan dengan zona perdagangan dan
jasa di Desa Teluk Maratua;
c. jalan menuju dan/atau dari Bandar Udara Maratua;
d. Ruas barurencana ruas jalan poros pulau di sisi utara Pulau Maratua yang menghubungkan Desa Teluk Harapan dengan Desa Teluk Alulu;
e. rencana ruas jalan poros pulau yang menghubungkan pusat desa Teluk Alulu dengan permukiman di ujung selatan Desa Teluk Alulu;
f. Ruas barurencana ruas jalan poros pulau di Desa Teluk Alulu; dan
g. rencana ruas jalan poros pulau di sisi utara Bandar Udara Maratua.
(3) Jaringan J1.1.2 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. ruas jalan yang menghubungkan setiap zona perumahan ke jalan lokal sekunder; dan
b. rencana ruas jalan lingkungan di dalam zona perumahan di Desa Bohe Silian, Desa Teluk Alulu, Desa Payung-Payung, dan Desa Teluk Harapan.
(4) Jaringan J1.1.3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dibangun pada:
a. zona perkantoran pemerintah;
b. zona perdagangan dan jasa; dan
c. zona wisata;
d. zona sarana dan prasarana umum; dan
e. subzona RTH.
Article 15
(1) Jaringan J1.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas:
a. pelabuhan laut dan terminal;
b. sarana bantu navigasi pelayaran; dan
c. Alur-pelayaran.
(2) Pelabuhan laut dan dermaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelabuhan pengumpan Maratua terletak di Desa Teluk Harapan;
b. terminal penumpang Lawang-lawang di Desa Teluk Harapan;
c. terminal penumpang di Desa Teluk Alulu;
d. terminal penumpang di Desa Bohe Silian;
e. Dermaga rakyatterminal khusus pariwisata di Desa Teluk Harapan; dan
f. terminal khusus pariwisata di dalam zona wisata I di Blok MR-1 dan Blok MR-2, zona wisata II di Blok MR-3, dan zona wisata III di Blok MR-5.
(3) Sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa menara suar pada Blok MR-7 di Desa Teluk Harapan.
(4) Rencana aAlur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Ralur-pelayaran dan perlintasan yang menghubungkan Pelabuhan Pulau Maratua dengan Pelabuhan Tanjung Redeb – Tanjung Batu – Pulau Derawan – dan Pulau sekitarnya;
b. alur-pelayaran dan perlintasan yang menuju ke Alur Laut Kepulauan INDONESIA (ALKI) II;
c. alur-pelayaran dan perlintasan yang melintasi perairan Pulau Maratua;
d. alur-pelayaran dan perlintasan yang menghubungkan dermaga penumpang Lawang- Lawang menuju Pelabuhan Tanjung Redeb;
e. alur-pelayaran dan perlintasan yang menghubungkan dermaga penumpang di Desa Teluk Alulu dengan dermaga penumpang di Desa Bohe Silian;
f. alur-pelayaran dan perlintasan dari dan/atau menuju dermaga penumpang Lawang-Lawang;
g. alur-pelayaran dan perlintasan untuk mendukung kegiatan wisata bahari dari dan/atau menuju dermaga untuk kegiatan kepariwisataan yang terbuka untuk umum di
zona wisata I pada Blok MR-1 dan Blok MR-2;
dan
h. rencana alur-pelayaran dan perlintasan yang mendukung aktivitas wisata dari/ke dermaga untuk kegiatan kepariwisataan yang terbatas di zona wisata II pada Blok MR-3 dan Blok MR-5.
Article 16
(1) Jaringan J1.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c berupa bandar udara di Desa Payung- Payung yang terletak di Blok MR4.
(2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melayani rute penerbangan untuk pengembangan daerah perbatasan dan pembuka isolasi daerah Maratua–Berau, Maratua–Tarakan dan Maratua- Balikpapan.
Article 17
(1) Jaringan J2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
a. depo minyak bumi;
b. stasiun pengisian bahan bakar minyak;
c. pembangkit listrik; dan
d. jaringan distribusi energi listrik.
(2) Stasiun pengisian bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Blok MR-1 di Desa Teluk Harapan.
(3) Pembangkit listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. pembangkit listrik tenaga surya pada Blok MR-1 dan Blok MR-2 di Desa Teluk Harapan;
b. pembangkit listrik tenaga surya pada Blok MR-3 di Desa Bohe Silian;
c. pembangkit listrik tenaga surya pada Blok MR-4 di Desa Payung-Payung;
d. pembangkit listrik tenaga surya di Blok MR-6 di Desa Teluk Alulu; dan
e. rencana Pembangkit Listrik Tenaga Surya dan/atau energi baru terbarukan di zona wisata I di Blok MR-1 dan Blok MR-2, zona wisata II di Blok MR-3, dan zona wisata III di Blok MR-5.
(4) Jaringan distribusi energi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibangun dengan mengikuti Jaringan J1.1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Jaringan J1.1.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
Article 18
(1) Jaringan J3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c berupa .jaringan berbasis satelit.
(2) Jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. menara telekomunikasi Base Transceiver Station yang dibangun pada Blok MR-3 di Desa Teluk Harapan; dan
b. menara telekomunikasi Very Small Aperture Terminal yang dibangun pada Blok MR-3 di Desa Bohe Silian.
Article 19
(1) Jaringan J4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d meliputi:
a. sistem penyediaan air minum;
b. sumber air;
c. instalasi produksi;
d. pipa transmisi air baku; dan
e. pipa distribusi air minum.
(2) Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa sistem jaringan perpipaan dan nonperpipaan.
(3) Sistem jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibangun dengan mengikuti jaringan jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan jaringan jalan lingkungan ayat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(4) Sistem jaringan non perpipaan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibangun pada kawasan yang tidak atau belum terjangkau sistem jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. sumber air permukaan berupa danau alami di Desa Teluk Harapan dan Desa Bohe Silian; dan
b. sumber air baku dari air laut di perairan sekitar Desa Bohe Silian untuk instalasi desalinasi air laut.
(6) Instalasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c berupa:
a. instalasi desalinasi air laut untuk pengolahan air minum pada Blok MR-5 di Desa Bohe Silian; dan
b. instalasi pengolahan air minum di zona wisata I di Blok MR-1 dan Blok MR-2, zona wisata II di Blok MR-3, dan zona wisata III di Blok MR-5.
(7) Pipa transmisi air baku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d berupa pipa untuk menyalurkan air baku dari air laut di perairan sekitar Desa Bohe Silian.
(8) Pipa distribusi air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibangun mengikuti jaringan jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan jaringan jalan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) hingga keseluruh persil zona perumahan.
Article 20
(1) Jaringan J5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e meliputi:
a. sistem pembuangan air limbah setempat;
b. sistem pembuangan air limbah terpusat; dan
c. sistem komunal atau modular.
(2) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. bak septik untuk penampungan limbah domestik di masing-masing persil zona perumahan;
b. bak septik untuk penampungan limbah non- domestik di zona perkantoran pemerintahan, perdagangan dan jasa, zona sarana pelayanan umum dan zona peruntukkan khusus;
c. bak septik untuk penampungan limbah non- domestik di zona perkantoran pertahanan dan keamanan; dan
d. instalasi pengolahan lumpur tinja pada Blok MR- 4 di Desa Payung-Payung.
(3) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. saluran pembuangan air limbah non domestik di zona wisata;
b. saluran pembuangan air limbah domestik di zona perumahan yang mengikuti jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
dan
c. saluran pembuangan air limbah non tinja untuk bangunan
yang seluruh atau sebagian bangunan berada diatas air dialirkan menuju jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(4) Sistem komunal atau modular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa saluran pembuangan limbah tinja komunal di Desa Teluk Alulu.
Article 21
(1) Jaringan J6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f meliputi:
a. jaringan drainase tersier;
b. jaringan drainase sekunder; dan
c. jaringan drainase primer.
(2) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan terbuka dan dibangun mengikuti jaringan jalan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(3) drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan terbuka dan dibangun mengikuti jaringan jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(4) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa jaringan terbuka yang dibangun untuk menghubungkan jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menuju laut.
Article 22
Jaringan J7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g meliputi:
a. tempat penampungan sementara di Desa Teluk Harapan, di Desa Bohe Silian dan di Desa Teluk Alulu; dan
b. tempat pemrosesan akhir di pada blok MR-3 di Desa Payung-Payung.
Article 23
(1) Jaringan J8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h meliputi:
a. Jjalur evakuasi bencana di Desa Teluk Harapan menuju dermaga penumpang Lawang-Lawang;
b. jalur evakuasi bencana di Desa Payung-Payung menuju subzona RTH dan zona sarana pelayanan umum di Desa Bohe Silian;
c. ruang evakuasi bencana di Dermaga Lawang- Lawang pada Desa Teluk Harapan; dan
d. ruang evakuasi bencana di subzona RTH dan
zona sarana pelayanan umum di Desa Bohe Silian.
(2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk memberikan akses dan menyediakan ruang evakuasi bencana gelombang pasang, abrasi, dan tsunami.
Article 24
Rencana sistem jaringan prasarana dan sarana untuk di Pulau Maratua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 19 digambarkan dalam peta Struktur Ruang KSNT Pulau Maratua dengan skala 1:5.000 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Rencana struktur ruang di Pulau Sambit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b berupa:
a. Sistem Jaringan 1 (Jaringan J1) yang merupakan sistem jaringan transportasi;
b. Sistem Jaringan 2 (Jaringan J2) yang merupakan sistem sistem jaringan ketenagalistrikan;
c. Sistem Jaringan 3 (Jaringan J3) yang merupakan sistem jaringan air minum; dan
d. Sistem Jaringan 4 (Jaringan J4) yang merupakan sistem penanggulangan bencana.
(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok SB-1.
Article 26
Jaringan J1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. dermaga untuk pos penjagaan;
b. sarana bantu navigasi perairan yang berupa menara suar; dan
c. alur-pelayaran tidak tetap dan tidak teratur.
Article 27
Jaringan J2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf b meliputi:
a. generator listrik; dan
b. panel tenaga surya.
Article 28
Jaringan J3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf c berupa bak penampungan air.
Article 29
Jaringan J4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf d berupa bangunan pemecah gelombang untuk mengatasi bencana gelombang pasang atau abrasi.
Article 30
Rencana sistem jaringan prasarana dan sarana untuk di Pulau Sambit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 29 digambarkan dalam peta Struktur Ruang KSNT Pulau Sambit dengan skala 1:5.000 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Rencana Pola Ruang KSNT terdiri atas:
a. pola ruang wilayah daratan; dan
b. pola ruang wilayah perairan.
(2) Pola ruang wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun pada:
a. daratan Pulau Maratua; dan
b. daratan Pulau Sambit.
(2) Pola ruang wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun pada:
a. perairan di sekitar Pulau Maratua dan perairan pada sisi di sebelah dalam Pulau Maratua;
b. perairan di sekitar Pulau Sambit; dan
c. perairan di antara pulau Maratua dan pulau Sambit.
Article 51
Rencana pola ruang wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b terdiri atas:
awasan pemanfaatan umumKawasan pemanfaatan ;
a. kawasan konservasi; dan
b. aalur laut.
Article 52
Kawasan pemanfaatan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a terdiri atas:
a. zona perikanan budidaya laut (Zona P.B);
b. zona perikanan tangkap (Zona P.T);
c. zona pelabuhan (Zona P.L); dan
d. zona pertahanan dan keamanan (Zona P.K).
Article 53
Zona P.B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a berada pada perairan sekitar Desa Payung-Payung, Desa Teluk Alulu, Desa Bohe Silian dan Desa Teluk Harapan.
Article 54
Zona P.T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b berada pada:
a. perairan di sekitar dan perairan pada sisi di sebelah dalam Pulau Maratua di sekitar Desa Payung- Payung, Desa Teluk Alulu, Desa Bohe Silian dan Desa Teluk Harapan;
b. perairan di sekitar Pulau Sambit; dan
c. perairan di antara pulau Maratua dan pulau Sambit.
Article 55
Zona P.L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c merupakan area untuk pengembangan pelabuhan pengumpan yang berada di perairan sekitar Desa Teluk Harapan.
Article 56
Zona P.K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d berupa area untuk perlindungan titik dasar.
Article 57
(1) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b meliputi kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil (Zona K).
(2) Subzona dalam Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Article 58
(1) Alur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c meliputi Alur Migrasi Biota (Alur A.B).
(2) Alur A.B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alur yang dilalui jenis biota laut yang dilindungi dan terancam punah.
Article 59
(1) Rencana pola ruang wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 58 digambarkan dalam peta rencana pola ruang wilayah perairan Pulau Maratua dan Pulau Sambit dengan skala 1:50.000, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Rincian luas setiap zona dan subzona dalam pola ruang wilayah perairan Pulau Maratua dan Pulau Sambit dan daftar koordinat masing-masing zona dan subzona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 58, tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Rencana Pola Ruang KSNT terdiri atas:
a. pola ruang wilayah daratan; dan
b. pola ruang wilayah perairan.
(2) Pola ruang wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun pada:
a. daratan Pulau Maratua; dan
b. daratan Pulau Sambit.
(2) Pola ruang wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun pada:
a. perairan di sekitar Pulau Maratua dan perairan pada sisi di sebelah dalam Pulau Maratua;
b. perairan di sekitar Pulau Sambit; dan
c. perairan di antara pulau Maratua dan pulau Sambit.
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a terdiri atas:
a. zona resapan air (Zona L.B);
b. zona perlindungan setempat (Zona L.L);
c. zona RTH (Zona RTH); dan
d. zona perlindungan penyu (Zona L.O).
Article 34
(1) Zona L.B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a berada pada Desa Teluk Harapan, Desa Teluk Alulu, Desa Bohe Silian, dan Desa Payung- Payung.
(2) KawasanArahan pengembangan Zona L.B dimaksud pada ayat (1) meliputi pemertahanan tutupan vegetasi yang berakar kuat paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari luas zona tersebut.
Article 35
(1) Zona L.L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b terdiri atas:
a. subzona sempadan pantai (Subzona L.L.p); dan
b. subzona sempadan danau (Subzona L.L.d).
(2) Arahan pengembangan Subzona L.L.p sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembatasan pembangunan hingga 100 (seratus) meter dari garis pantai;
b. penertiban bangunan berisiko terhadap bencana gelombang pasang yang telah ada dalam sempadan pantai secara bertahap;
c. pemertahanan ekosistem mangrove;
d. rehabilitasi lokasi hutan bakau yang telah rusak atau telah habis masa pinjam pakainya;
e. pengendalian kegiatan akomodasi wisata;
f. pelaksanaan kegiatan bersih pantai secara berkala; dan
g. pengamanan depo minyak bumi.
(3) Arahan pengembangan Subzona LL.d sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembatasan pembangunan hingga 50 (lima puluh) meter dari tepi air tertinggi danau; dan
b. penertiban bangunan yang berisiko dalam Subzona LL.d secara bertahap.
Article 36
(1) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c terdiri atas:
a. subzona taman (Subzona L.L.t);
b. subzona hutan kota (Subzona L.T.h);
c. subzona sabuk hijau (Subzona L.T.s); dan
d. subzona pemakaman (Subzona L.T.p);
(2) Arahan pengembangan Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peningkatan luasan RTH publik sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari luas wilayah terbangun;
b. peningkatan luasan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) pada setiap persil;
c. penanaman tanaman keras berkanopi lebar, tanaman buah buahan,tanaman hias, dan bunga pada subzona taman;
d. pengembangan dan pemeliharaan pemertahanan luas hutan kota, taman kota, dan taman lingkungan;
e. pengembangan dan pemeliharaanrehabilitasi dan pengembangan sabuk hijau di sekitar bandar udara Maratua;
f. pengembangan dan pemeliharaan taman lingkungan sebagai sarana olahraga, rekreasi, dan sosial; dan
g. penataan dan pemeliharaan tempat pemakaman umum.
Article 37
(1) Subzona L.L.t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. taman kecamatan;
b. taman desa;
c. taman Rukun Warga; dan
d. taman Rukun Tetangga.
(2) Taman kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berada pada Blok MR-1 Desa Teluk Harapan.
(3) Taman desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, taman Rukun Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan taman Rukun Tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada pada masing-masing Desa Teluk Harapan, Desa Teluk Alulu, Desa Bohe Silian, dan Desa Payung-Payung.
Article 38
Subzona L.T.h sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b berada pada:
a. sebagian Blok MR-3 di Desa Teluk Harapan;
b. sebagian Blok MR-3 di Desa Payung-Payung; dan
c. Blok MR-4 di Desa Payung-Payung.
Article 39
Subzona L.T.s sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c berada pada Blok MR-3.
Article 40
Subzona L.T.p sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d berada pada Blok MR-4 di Desa Payung- Payung.
Article 41
(1) Zona L.O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d berada pada Blok MR-3 di Desa Teluk Harapan dan Desa Teluk Payung-Payung.
(2) Arahan pengembangan Zona L.O sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembatasan aktivitas wisata dan perikanan;
b. pelindungan dan rehabilitasi ekosistem pesisir;
dan
c. penyediaan sarana pengawasan.
Paragraf satu Kawasan Budi Daya
Article 42
Kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b terdiri atas:
a. zona perumahan (Zona B.R);
b. zona perkantoran pemerintah (Zona B.K);
c. zona perdagangan dan jasa (Zona B.D);
d. zona pelayanan umum (Zona B.U);
e. zona lainnya (Zona B.L);
f. zona peruntukan khusus (Zona B.S); dan
g. zona pertahanan dan keamanan (Zona B.A).
Article 43
(1) Zona B.R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a terdiri atas:
a. subzona perumahan kepadatan sedang (Subzona B.R.s);
b. subzona perumahan kepadatan rendah (Subzona B.R.r); dan
c. subzona perumahan kepadatan sangat rendah (Subzona B.R.t).
(2) Arahan pengembangan Zona B.R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan kegiatan yang tidak mengganggu kenyamanan kawasan permukiman;
b. pengembangan dan penataan akomodasi wisata untuk kegiatan ekonomi masyarakat yang tidak mengganggu fungsi permukiman;
c. pembangunan perumahan kepadatan rendah dan perumahan kepadatan sangat rendah dengan upaya untuk mempertahankan fungsi resapan air;
d. pembatasan ketinggian bangunan untuk perumahan yang berada di dalam lingkup kawasan keselamatan operasional penerbangan;
e. pengembangan rekayasa teknis pada zona perumahan yang berada wilayah rawan bencana gelombang pasang;
f. pelaksanaan relokasi bangunan perumahan di wilayah rawan bencana gelombang pasang yang tidak mampu diatasi dengan teknik;
g. pengembangan RTH privat dari masing masing persil perumahan;
h. pengurangan secara bertahap pemanfaatan air tanah sebagai sumber air bersih untuk kebutuhan domestik;
i. penyediaan sistem utilitas yang memadai; dan
j. penyediaan sistem pembuangan air hujan dan drainase yang mempunyai kapasitas yang cukup.
(3) Subzona B.R.s sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada Blok MR-1, Blok MR-2, Blok MR-3, dan Blok MR-4 di Desa Teluk Harapan dan di Desa Payung-Payung.
(4) Subzona B.R.r sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada pada Blok MR-2, Blok MR-4, Blok MR-5 di Desa Teluk Harapan, Desa Payung-Payung, dan Desa Bohe Silian.
(5) Subzona B.R.t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada pada Blok MR-6 dan Blok MR-7 di Desa Teluk Alulu.
Article 44
(1) Zona B.K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b berada pada masing-masing Desa Teluk Harapan, Desa Teluk Alulu, Desa Bohe Silian, dan Desa Payung-Payung.
(2) Arahan pengembangan Zona B.K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. prioritas pengembangan untuk pengembangan pusat perkantoran perdagangan dan jasa dengan hierarki pelayanan lokal di Desa Teluk Harapan;
b. prioritas pengembangan untuk pengembangan pusat perkantoran perdagangan dan jasa dengan hierarki pelayanan lingkungan di Desa Bohe Silian, Desa Teluk Alulu, dan Desa Payung- Payung;
c. kewajiban untuk menyediakan prasarana pejalan kaki dan penyandang cacat;
d. pengembangan tempat parkir di sekitar Zona B.K di luar badan jalan; dan
e. pengembangan RTH privat di sekitar Zona B.K melalui penetapan KDH yang besar.
Article 45
(1) Zona B.D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c berada pada Blok MR-1, Blok MR-3, dan Blok MR-4 di Desa Teluk Harapan dan Desa Payung- Payung.
(2) Arahan pengembangan Zona B.D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan kegiatan yang mendukung hubungan fungsional dengan Zona B.R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43;
b. pengembangan dan penataan akomodasi wisata;
c. pengembangan Zona B.D dengan hierarki pelayanan lokal dan/atau lingkungan;
d. pengembangan tempat parkir di sekitar Zona B.D di luar badan jalan; dan
e. penyediaan sarana dan prasarana bagi pejalan kaki dan penyandang cacat.
Article 46
(1) Zona B.U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d meliputi:
a. subzona sarana pendidikan (Subzona B.U.p);
b. subzona sarana transportasi (Subzona B.U.t);
c. subzona sarana kesehatan (Subzona B.U.s);
d. subzona sarana olahraga (Subzona B.U.r);
e. subzona sarana peribadatan (Subzona B.U.d);
dan
f. subzona sarana sosial budaya (Subzona B.U.o).
(2) Arahan pengembangan Zona B.U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penempatan sarana sesuai dengan jumlah penduduk minimum yang terlayani dan/atau sesuai dengan ketentuan jarak jangkau maksimum dari permukiman; dan
b. pengembangan sarana pada lingkungan padat secara vertikal.
Article 47
(1) Zona B.L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e terdiri atas:
a. subzona kebun (Subzona B.B); dan
b. subzona wisata (Subzona B.W).
(2) Arahan pengembangan Zona B.L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan kegiatan perkebunan tanaman tahunan subsisten di Subzona B.B;
b. pengembangan wisata bahari dan wisata minat khusus sebagai kegiatan utama di Subzona B.W;
c. pengembangan ekowisata lain sebagai kegiatan penunjang di Subzona B.W; dan
d. pengembangan akomodasi pariwisata pada Desa Teluk Harapan, sebagian Desa Teluk Harapan, dan sebagian Desa Payung-Payung, dan Desa Bohesilian.
Article 48
(1) Zona B.S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f terdiri atas:
a. subzona Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) (Subzona B.S.p);
b. subzona terpadu Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
(Subzona B.S.a);
c. subzona pengolahan air bersih (Subzona B.S.i);
d. subzona bandara (Subzona B.S.b); dan
e. subzona Tempat Penampungan Sementara (TPS) (Subzona B.S.s).
(2) Arahan pengembangan Zona B.S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
b. pembatasan kegiatan budi daya lain di sekitar Zona B.S;
c. penyediaan area penyangga di masing-masing subzona dalam Zona B.S; dan
d. pembatasan ketinggian bangunan dan jenis kegiatan di sekitar Subzona B.S.b.
Article 49
(1) Zona B.A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g terdiri atas:
a. subzona perlindungan titik dasar dan/atau titik referensi (Subzona B.A.t); dan
b. subzona perkantoran pertahanan dan keamanan (Subzona B.A.k).
(2) Subzona B.A.t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada:
a. berupa areablok MR-7 di Desa Teluk Alulu; dan
b. blok SB di Pulau Sambit.
(3) Arahan pengembangan Subzona B.A.t sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penempatan tugu batas.
(4) Subzona B.A.k sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada pada blok MR-1 di Desa Teluk Harapan.
(5) Arahan pengembangan Subzona B.A.k sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi pembangunan sarana pertanahan dan keamanan yaitu pos Tentara Nasional INDONESIA, dermaga patroli, barak prajurit, kantor markas komando dan rumah jaga.
Article 50
(1) Rencana pola ruang wilayah daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 49 digambarkan dalam peta rencana pola ruang wilayah daratan Pulau Maratua dan Pulau Sambit dengan skala 1:5.000, tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Rincian luas setiap zona dan subzona dalam pola ruang wilayah daratan Pulau Maratua dan Pulau Sambit dan daftar koordinat masing-masing zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 49, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a terdiri atas:
a. zona resapan air (Zona L.B);
b. zona perlindungan setempat (Zona L.L);
c. zona RTH (Zona RTH); dan
d. zona perlindungan penyu (Zona L.O).
(1) Zona L.B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a berada pada Desa Teluk Harapan, Desa Teluk Alulu, Desa Bohe Silian, dan Desa Payung- Payung.
(2) KawasanArahan pengembangan Zona L.B dimaksud pada ayat (1) meliputi pemertahanan tutupan vegetasi yang berakar kuat paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari luas zona tersebut.
Article 35
(1) Zona L.L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b terdiri atas:
a. subzona sempadan pantai (Subzona L.L.p); dan
b. subzona sempadan danau (Subzona L.L.d).
(2) Arahan pengembangan Subzona L.L.p sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembatasan pembangunan hingga 100 (seratus) meter dari garis pantai;
b. penertiban bangunan berisiko terhadap bencana gelombang pasang yang telah ada dalam sempadan pantai secara bertahap;
c. pemertahanan ekosistem mangrove;
d. rehabilitasi lokasi hutan bakau yang telah rusak atau telah habis masa pinjam pakainya;
e. pengendalian kegiatan akomodasi wisata;
f. pelaksanaan kegiatan bersih pantai secara berkala; dan
g. pengamanan depo minyak bumi.
(3) Arahan pengembangan Subzona LL.d sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembatasan pembangunan hingga 50 (lima puluh) meter dari tepi air tertinggi danau; dan
b. penertiban bangunan yang berisiko dalam Subzona LL.d secara bertahap.
Article 36
(1) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c terdiri atas:
a. subzona taman (Subzona L.L.t);
b. subzona hutan kota (Subzona L.T.h);
c. subzona sabuk hijau (Subzona L.T.s); dan
d. subzona pemakaman (Subzona L.T.p);
(2) Arahan pengembangan Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peningkatan luasan RTH publik sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari luas wilayah terbangun;
b. peningkatan luasan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) pada setiap persil;
c. penanaman tanaman keras berkanopi lebar, tanaman buah buahan,tanaman hias, dan bunga pada subzona taman;
d. pengembangan dan pemeliharaan pemertahanan luas hutan kota, taman kota, dan taman lingkungan;
e. pengembangan dan pemeliharaanrehabilitasi dan pengembangan sabuk hijau di sekitar bandar udara Maratua;
f. pengembangan dan pemeliharaan taman lingkungan sebagai sarana olahraga, rekreasi, dan sosial; dan
g. penataan dan pemeliharaan tempat pemakaman umum.
Article 37
(1) Subzona L.L.t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. taman kecamatan;
b. taman desa;
c. taman Rukun Warga; dan
d. taman Rukun Tetangga.
(2) Taman kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berada pada Blok MR-1 Desa Teluk Harapan.
(3) Taman desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, taman Rukun Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan taman Rukun Tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada pada masing-masing Desa Teluk Harapan, Desa Teluk Alulu, Desa Bohe Silian, dan Desa Payung-Payung.
Article 38
Subzona L.T.h sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b berada pada:
a. sebagian Blok MR-3 di Desa Teluk Harapan;
b. sebagian Blok MR-3 di Desa Payung-Payung; dan
c. Blok MR-4 di Desa Payung-Payung.
Article 39
Subzona L.T.s sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c berada pada Blok MR-3.
Article 40
Subzona L.T.p sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d berada pada Blok MR-4 di Desa Payung- Payung.
Article 41
(1) Zona L.O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d berada pada Blok MR-3 di Desa Teluk Harapan dan Desa Teluk Payung-Payung.
(2) Arahan pengembangan Zona L.O sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembatasan aktivitas wisata dan perikanan;
b. pelindungan dan rehabilitasi ekosistem pesisir;
dan
c. penyediaan sarana pengawasan.
Paragraf satu Kawasan Budi Daya
Article 42
Kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b terdiri atas:
a. zona perumahan (Zona B.R);
b. zona perkantoran pemerintah (Zona B.K);
c. zona perdagangan dan jasa (Zona B.D);
d. zona pelayanan umum (Zona B.U);
e. zona lainnya (Zona B.L);
f. zona peruntukan khusus (Zona B.S); dan
g. zona pertahanan dan keamanan (Zona B.A).
Article 43
(1) Zona B.R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a terdiri atas:
a. subzona perumahan kepadatan sedang (Subzona B.R.s);
b. subzona perumahan kepadatan rendah (Subzona B.R.r); dan
c. subzona perumahan kepadatan sangat rendah (Subzona B.R.t).
(2) Arahan pengembangan Zona B.R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan kegiatan yang tidak mengganggu kenyamanan kawasan permukiman;
b. pengembangan dan penataan akomodasi wisata untuk kegiatan ekonomi masyarakat yang tidak mengganggu fungsi permukiman;
c. pembangunan perumahan kepadatan rendah dan perumahan kepadatan sangat rendah dengan upaya untuk mempertahankan fungsi resapan air;
d. pembatasan ketinggian bangunan untuk perumahan yang berada di dalam lingkup kawasan keselamatan operasional penerbangan;
e. pengembangan rekayasa teknis pada zona perumahan yang berada wilayah rawan bencana gelombang pasang;
f. pelaksanaan relokasi bangunan perumahan di wilayah rawan bencana gelombang pasang yang tidak mampu diatasi dengan teknik;
g. pengembangan RTH privat dari masing masing persil perumahan;
h. pengurangan secara bertahap pemanfaatan air tanah sebagai sumber air bersih untuk kebutuhan domestik;
i. penyediaan sistem utilitas yang memadai; dan
j. penyediaan sistem pembuangan air hujan dan drainase yang mempunyai kapasitas yang cukup.
(3) Subzona B.R.s sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada Blok MR-1, Blok MR-2, Blok MR-3, dan Blok MR-4 di Desa Teluk Harapan dan di Desa Payung-Payung.
(4) Subzona B.R.r sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada pada Blok MR-2, Blok MR-4, Blok MR-5 di Desa Teluk Harapan, Desa Payung-Payung, dan Desa Bohe Silian.
(5) Subzona B.R.t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada pada Blok MR-6 dan Blok MR-7 di Desa Teluk Alulu.
Article 44
(1) Zona B.K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b berada pada masing-masing Desa Teluk Harapan, Desa Teluk Alulu, Desa Bohe Silian, dan Desa Payung-Payung.
(2) Arahan pengembangan Zona B.K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. prioritas pengembangan untuk pengembangan pusat perkantoran perdagangan dan jasa dengan hierarki pelayanan lokal di Desa Teluk Harapan;
b. prioritas pengembangan untuk pengembangan pusat perkantoran perdagangan dan jasa dengan hierarki pelayanan lingkungan di Desa Bohe Silian, Desa Teluk Alulu, dan Desa Payung- Payung;
c. kewajiban untuk menyediakan prasarana pejalan kaki dan penyandang cacat;
d. pengembangan tempat parkir di sekitar Zona B.K di luar badan jalan; dan
e. pengembangan RTH privat di sekitar Zona B.K melalui penetapan KDH yang besar.
Article 45
(1) Zona B.D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c berada pada Blok MR-1, Blok MR-3, dan Blok MR-4 di Desa Teluk Harapan dan Desa Payung- Payung.
(2) Arahan pengembangan Zona B.D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan kegiatan yang mendukung hubungan fungsional dengan Zona B.R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43;
b. pengembangan dan penataan akomodasi wisata;
c. pengembangan Zona B.D dengan hierarki pelayanan lokal dan/atau lingkungan;
d. pengembangan tempat parkir di sekitar Zona B.D di luar badan jalan; dan
e. penyediaan sarana dan prasarana bagi pejalan kaki dan penyandang cacat.
Article 46
(1) Zona B.U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d meliputi:
a. subzona sarana pendidikan (Subzona B.U.p);
b. subzona sarana transportasi (Subzona B.U.t);
c. subzona sarana kesehatan (Subzona B.U.s);
d. subzona sarana olahraga (Subzona B.U.r);
e. subzona sarana peribadatan (Subzona B.U.d);
dan
f. subzona sarana sosial budaya (Subzona B.U.o).
(2) Arahan pengembangan Zona B.U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penempatan sarana sesuai dengan jumlah penduduk minimum yang terlayani dan/atau sesuai dengan ketentuan jarak jangkau maksimum dari permukiman; dan
b. pengembangan sarana pada lingkungan padat secara vertikal.
Article 47
(1) Zona B.L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e terdiri atas:
a. subzona kebun (Subzona B.B); dan
b. subzona wisata (Subzona B.W).
(2) Arahan pengembangan Zona B.L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan kegiatan perkebunan tanaman tahunan subsisten di Subzona B.B;
b. pengembangan wisata bahari dan wisata minat khusus sebagai kegiatan utama di Subzona B.W;
c. pengembangan ekowisata lain sebagai kegiatan penunjang di Subzona B.W; dan
d. pengembangan akomodasi pariwisata pada Desa Teluk Harapan, sebagian Desa Teluk Harapan, dan sebagian Desa Payung-Payung, dan Desa Bohesilian.
Article 48
(1) Zona B.S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f terdiri atas:
a. subzona Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) (Subzona B.S.p);
b. subzona terpadu Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
(Subzona B.S.a);
c. subzona pengolahan air bersih (Subzona B.S.i);
d. subzona bandara (Subzona B.S.b); dan
e. subzona Tempat Penampungan Sementara (TPS) (Subzona B.S.s).
(2) Arahan pengembangan Zona B.S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
b. pembatasan kegiatan budi daya lain di sekitar Zona B.S;
c. penyediaan area penyangga di masing-masing subzona dalam Zona B.S; dan
d. pembatasan ketinggian bangunan dan jenis kegiatan di sekitar Subzona B.S.b.
Article 49
(1) Zona B.A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g terdiri atas:
a. subzona perlindungan titik dasar dan/atau titik referensi (Subzona B.A.t); dan
b. subzona perkantoran pertahanan dan keamanan (Subzona B.A.k).
(2) Subzona B.A.t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada:
a. berupa areablok MR-7 di Desa Teluk Alulu; dan
b. blok SB di Pulau Sambit.
(3) Arahan pengembangan Subzona B.A.t sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penempatan tugu batas.
(4) Subzona B.A.k sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada pada blok MR-1 di Desa Teluk Harapan.
(5) Arahan pengembangan Subzona B.A.k sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi pembangunan sarana pertanahan dan keamanan yaitu pos Tentara Nasional INDONESIA, dermaga patroli, barak prajurit, kantor markas komando dan rumah jaga.
Article 50
(1) Rencana pola ruang wilayah daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 49 digambarkan dalam peta rencana pola ruang wilayah daratan Pulau Maratua dan Pulau Sambit dengan skala 1:5.000, tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Rincian luas setiap zona dan subzona dalam pola ruang wilayah daratan Pulau Maratua dan Pulau Sambit dan daftar koordinat masing-masing zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 49, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Rencana pola ruang wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b terdiri atas:
awasan pemanfaatan umumKawasan pemanfaatan ;
a. kawasan konservasi; dan
b. aalur laut.
Kawasan pemanfaatan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a terdiri atas:
a. zona perikanan budidaya laut (Zona P.B);
b. zona perikanan tangkap (Zona P.T);
c. zona pelabuhan (Zona P.L); dan
d. zona pertahanan dan keamanan (Zona P.K).
Article 53
Zona P.B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a berada pada perairan sekitar Desa Payung-Payung, Desa Teluk Alulu, Desa Bohe Silian dan Desa Teluk Harapan.
Article 54
Zona P.T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b berada pada:
a. perairan di sekitar dan perairan pada sisi di sebelah dalam Pulau Maratua di sekitar Desa Payung- Payung, Desa Teluk Alulu, Desa Bohe Silian dan Desa Teluk Harapan;
b. perairan di sekitar Pulau Sambit; dan
c. perairan di antara pulau Maratua dan pulau Sambit.
Article 55
Zona P.L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c merupakan area untuk pengembangan pelabuhan pengumpan yang berada di perairan sekitar Desa Teluk Harapan.
Article 56
Zona P.K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d berupa area untuk perlindungan titik dasar.
Article 57
(1) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b meliputi kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil (Zona K).
(2) Subzona dalam Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Article 58
(1) Alur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c meliputi Alur Migrasi Biota (Alur A.B).
(2) Alur A.B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alur yang dilalui jenis biota laut yang dilindungi dan terancam punah.
Article 59
(1) Rencana pola ruang wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 58 digambarkan dalam peta rencana pola ruang wilayah perairan Pulau Maratua dan Pulau Sambit dengan skala 1:50.000, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Rincian luas setiap zona dan subzona dalam pola ruang wilayah perairan Pulau Maratua dan Pulau Sambit dan daftar koordinat masing-masing zona dan subzona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 58, tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Rencana pemanfaatan ruang merupakan upaya perwujudan RZ KSNT yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun.
(2) Dalam hal Rencana Detail Tata Ruang Pulau Maratua atau Rencana Detail Tata Ruang Pulau Sambit dan peraturan zonasi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan/atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Kalimantan Timur yang sesuai dengan RZ KSNT ini belum ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), rencana pemanfaatan ruang wilayah daratan di KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit dilaksanakan sesuai dengan RZ KSNT.
(3) Indikasi program utama pemanfaatan ruang KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usulan program utama;
b. lokasi program;
c. dan sumber pendanaan;
d. institusi pelaksana program; dan
e. waktu dan tahapan pelaksanaan.
Article 61
Usulan program utama dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf a dan huruf b, ditujukan untuk mewujudkan:
a. rencana Struktur Ruang, yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit dengan rencana Struktur Ruang; dan
b. rencana Pola Ruang, yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit dengan rencana Pola Ruang.
Article 62
(1) Sumber pendanaan pemanfaatan ruang KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf c, dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau pihak swasta.
(2) Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 63
Institusi pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. mitra kerja sama pemanfaatan Pulau NipaBUMD;
d. BUMN;
e. Instansi nonpemerintah;
f. Masyarakat; dan/atau
g. swasta.
Article 64
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf e, disusun berdasarkan prioritas dan kapasitas pendanaan yang ada dalam waktu 20 (dua puluh) tahun yang dibagi ke dalam jangka waktu lima tahunan dan tahunan.
(2) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) tahapan yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode 2018–2022;
b. tahap kedua pada periode 2023–2027;
c. tahap ketiga pada periode 2028–2032; dan
d. tahap keempat pada periode 2033–2037.
(3) Tahapan sebagimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar bagi institusi pelaksana program sebagimana dimaksud dalam Pasal 59 untuk MENETAPKAN prioritas pembangunan pada KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit.
Article 65
Rincian indikasi program utama pemanfaatan ruang KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(3) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang KSNT Pulau Maratua dan Pulau Sambit merupakan acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah daratan KSNT Pulau Maratua dan Pulau Sambit dan di wilayah perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang;
b. arahan perizinan;
c. arahan insentif dan disinsentif; dan
d. arahan sanksi.
Article 71
(1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. perizinan pada wilayah perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit; dan
b. perizinan pada wilayah daratan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit.
(2) Perizinan pada wilayah perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. izin Lokasi Perairan Pesisir; dan
b. izin pengelolaan.
(3) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pemanfaatan ruang wilayah perairan KSNT Pulau Maratua dan Pulau Sambit secara menetap.
(4) Izin Lokasi Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diterbitkan untuk kegiatan:
a. wisata bahari;
b. pemasangan pipa dan kabel bawah laut;
c. budidaya laut;
d. perikanan tangkap dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis;
e. kepelabuhan perikanan;
f. penempatan bangunan dan/atau instalasi di laut untuk pertambangan;
g. penempatan bangunan dan/atau instalasi di laut
untuk hunian, keagamaan, sosial budaya, penelitian, pengembangan, dan/atau pendidikan;
pertahanan dan keamanan;
h. pembangunan bangunan pengaman pantai yang berupa groin, pengarah arus pasang surut, revetmen, tanggul laut, tembok laut, dan/atau bangunan pemecah gelombang; dan/atau
i. pembangunan jembatan.
(5) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menjadi dasar pemberian Izin Pengelolaan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin Lokasi Perairan Pesisir dan izin pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 72
(1) Perizinan pada wilayah daratan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa izin lokasi.
(2) Ketentuan mengenai izin lokasi di daratan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit sebagaimana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Article 73
Arahan Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c dalam pemanfaatan ruang KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang
daratan dan perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit sesuai dengan RZ KSNT;
b. memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang daratan dan perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit agar sejalan dengan RZ KSNT; dan
c. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang daratan dan perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit yang sejalan dengan RZ KSNT.
Article 74
(1) Insentif untuk kegiatan pemanfaatan ruang daratan dan perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
atau
b. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat;
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang daratan dan perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit yang diprioritaskan pengembangannya.
Article 75
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dapat berupa insentif fiskal dan/atau insentif non fiskal.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian keringanan pajak; dan/atau
b. pengurangan retribusi; dan/atau
(3) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kemudahan penerbitan izin lokasi dan izin pengelolaan;
b. penyediaan prasarana dan sarana
c. penghargaan; dan/atau
d. publikasi atau promosi.
(4) Pemberian insentif fiskal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 76
(1) Insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b. penghargaan dan fasilitasi;
c. publikasi atau promosi daerah; dan/atau
d. kompensasi pendanaan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Kompensasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam hal pendanaan pelaksanaan pemanfaatan ruang daratan dan perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit bersumber dari APBN Pemerintah Pusat.
(3) Mekanisme pemberian kompensasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemberian keringanan pajak;
b. pengurangan retribusi;
c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
d. kemudahan penerbitan izin lokasi dan izin pengelolaan.
(5) Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional wajib diberikan dalam bentuk pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan dan./atau pelayanan cepat.
(6) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 77
Disinsentif diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang Laut pada kawasan yang dibatasi pengembangannya.
Article 78
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 berupa disinsentif fiskal dan disinsentif non fiskal.
(2) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pengenaan pajak yang tinggi.
(3) Disinsentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengenaan persyaratan khusus dalam izin lokasi dan izin pengelolaan;
b. kewajiban memberi imbalan;
c. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana;
dan/atau
d. pemberitahuan kinerja negatif kepada publik.
(4) Pemberian disinsentif fiskal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang KSNT Pulau Maratua dan Pulau Sambit merupakan acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah daratan KSNT Pulau Maratua dan Pulau Sambit dan di wilayah perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang;
b. arahan perizinan;
c. arahan insentif dan disinsentif; dan
d. arahan sanksi.
(1) Peraturan Pemanfatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a merupakan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun berdasarkan Kawasan, Zona, sub-zona, atau alur.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Peraturan Pemanfaatan untuk Struktur Ruang,
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pola Ruang wilayah daratan;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pola Ruang wilayah perairan.
(3) Muatan peraturan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan;
b. intensitas pemanfaatan ruang;
c. tata bangunan;
d. prasarana minimal atau maksimal;
e. standar teknis; dan/atau
f. penanganan dampak.
(1) Peraturan Pemanfatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a merupakan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun berdasarkan Kawasan, Zona, sub-zona, atau alur.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Peraturan Pemanfaatan untuk Struktur Ruang,
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pola Ruang wilayah daratan;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pola Ruang wilayah perairan.
(3) Muatan peraturan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan;
b. intensitas pemanfaatan ruang;
c. tata bangunan;
d. prasarana minimal atau maksimal;
e. standar teknis; dan/atau
f. penanganan dampak.
(1) Peraturan pemanfaatan ruang untuk struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J1.1.1 dan Jaringan J1.1.2;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J1.1.3;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J1.2;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J1.3;
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J.2;
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J.3;
g. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J.4;
h. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J.5;
i. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J.6;
j. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J.7;
k. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J.8.
(2) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jaringan J1.1.1 dan J1.1.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang jalan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembangunan sarana kelengkapan jalan penghubung;
2. penanaman pohon; dan/atau
3. pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; dan
d. pemanfaatan ruang milik jalan pada ruang sejalur tanah tertentu dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen).
(3) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jaringan J1.1.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pengembangan transportasi yang mengintensifkan pergerakan tanpa menggunakan kendaraan bermotor;
dan/atau
2. penyediaan jalur pedestrian dengan lebar yang cukup di setiap sisi jaringan lokal sekunder dan jaringan jalan lingkungan yang terintegrasi dengan sistem angkutan umum massal;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa penetapan kawasan, zona, atau sub-zona bebas kendaraan bermotor; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan jalur pedesterian yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
(4) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jaringan J1.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan;
2. penempatan dan/atau pemasangan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
3. pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
4. pemeliharan lebar dan kedalaman alur;
5. penyelenggaraan kenavigasian pada alur- pelayaran; dan/atau
6. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada alur pelayaran dan perlintasan yang berdekatan dengan alur migrasi biota dan/atau melintasi kawasan konservasi;
7. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan melalui alur laut yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi jaringan J.1.2; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
3. pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran Bangunan atau instalasi di laut yang mengganggu alur-pelayaran;
4. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran;
dan/atau
5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi jaringan J.1.2.
(5) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jaringan J1.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pengamanan terhadap ruang udara untuk penerbangan yang berupa ruang udara di atas bandar udara, ruang udara di sekitar bandar udara, dan ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan;
2. pemanfaatan ruang udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
3. kegiatan operasional kebandarudaraan;
4. kegiatan penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan;
5. kegiatan penunjang keselamatan operasi penerbangan;
6. kegiatan pengembangan bandar udara;
7. kegiatan pelayanan kepabeanan; dan/atau
8. karantina, imigrasi, dan keamanan;
b. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan operasional penerbangan;
2. membuat halangan; dan/atau
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandar udara;
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan tanah dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara; dan
d. prasarana dan sarana minimum untuk kawasan peruntukan bandar udara di dalam daerah lingkungan kerja bandar udara yang meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jaringan J.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan stasiun pengisian bahan bakar minyak;
2. pembangunan pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga diesel, pembangkit listrik tenaga energi baru dan energi terbarukan;
3. kegiatan penghijauan;
4. kegiatan operasional dan kegiatan penunjang pembangkit tenaga listrik; dan/atau
5. penyediaan ruang penyangga atau jarak aman di sekitar pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga diesel, pembangkit
listrik tenaga energi baru dan energi terbarukan;
b. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi pembangkit tenaga listrik serta mengganggu fungsi pembangkit tenaga listrik;
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi instalasi pembangkit tenaga listrik serta tidak mengganggu fungsi pembangkit tenaga listrik;
dan
d. pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik untuk pembangkit listrik yang dibangun dengan konfigurasi mengikuti sistem jaringan jalan menggunakan sistem jaringan bawah tanah mengikuti jaringan jalan lokal sekunder dan jaringan jalan lingkungan.
(7) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jaringan J.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang sistem jaringan telekomunikasi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi sistem jaringan telekomunikasi dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan sistem jaringan telekomunikasi dan mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi.
(8) Peraturan pemanfaatan ruang untuk prasarana J.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan penampungan air baku;
2. pembangunan sarana distribusi air;
3. pengembangan sistem penyediaan air minum perpipaan dan non perpipaan di pusat permukiman guna menjamin ketersediaan air bersih sesuai kebutuhan penduduk;
dan/atau
4. pembangunan prasarana penunjang sistem penyediaan air minum;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi penyediaan dan distribusi sumber daya air; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu fungsi sistem jaringan sumber daya air;
2. pengambilan air tanah secara berlebihan;
dan/atau
3. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, dan mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum.
(9) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jaringan J.5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangunan prasarana air limbah untuk mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah air limbah;
2. pengembangan, operasi, dan pemeliharaan sistem jaringan air limbah dan prasarana penunjangnya; dan/atau
3. kegiatan pembangunan prasarana pendukung jaringan air limbah;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah;
c. kegiatan yang tidak boleh dilakukan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan Bahan Berbahaya dan Beracun, pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah;
d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan air limbah berupa penempatan peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. ketentuan khusus untuk sistem jaringan air limbah meliputi:
1. penetapan jarak aman sistem jaringan air limbah dengan kawasan peruntukan permukiman; dan
2. penempatan dan/atau pembangunan sistem jaringan air limbah wajib memperhatikan baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jaringan J. 6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangunan prasarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir; dan
2. kegiatan pembangunan prasarana pendukung sistem jaringan drainase;
3. kegiatan pengembangan, operasi, dan pemeliharaan sistem jaringan drainase dan prasarana penunjangnya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
d. optimalisasi aliran air hujan dalam rangka mengendalikan sistem aliran air hujan agar mudah melewati gorong-gorong, pertemuan saluran, dan tali air (street inlet);
e. pengelolaan sedimen melalui kegiatan pengerukan, pengangkutan dan pembuangan sedimen secara aman untuk memperlancar saluran drainase;
f. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan ruang milik jalan;
g. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan drainase meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan, serta alat penjaring sampah; dan
h. ketentuan khusus untuk sistem jaringan drainase berupa pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan ruang milik jalan.
(11) Peraturan pemanfaatan ruang untuk sistem pengelolaan persampahan J.7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pengoperasian tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir berupa pemilahan, pengumpulan, pengelolaan, dan pemrosesan akhir sampah, pengurugan berlapis bersih (sanitary landfill);
2. pemeliharaan tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir;
dan/atau
3. pelaksanaan kegiatan penunjang operasional tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pertanian non pangan;
2. kegiatan penghijauan;
3. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan sampah di tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir; dan/atau
4. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan sosial ekonomi yang mengganggu fungsi tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir;
d. prasarana dan sarana minimum untuk tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir berupa fasilitas dasar, fasilitas pelindungan lingkungan, fasilitas operasi, dan fasilitas penunjang; dan
e. ketentuan khusus untuk tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir meliputi penentuan jarak aman tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir dengan kawasan peruntukan permukiman, zona pariwisata, sumber air baku, dan kawasan di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(12) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jalur evakuasi J.8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penyediaan rambu-rambu penunjuk jalur evakuasi bencana; dan/atau
2. pelebaran jalur evakuasi bencana sesuai dengan ketentuan ruang milik jalan; dan
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan kelengkapan jalan (street furniture), penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lain yang tidak mengganggu fungsi jalur evakuasi bencana; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi jalur evakuasi bencana.
(1) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Pola Ruang wilayah daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.B;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Subzona L.L.p;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Subzona L.L.d;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona RTH;
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.O;
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.R;
g. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.K;
h. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.D;
i. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.U;
j. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.L;
k. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.S;
dan
l. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.A.
(2) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona L.B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pengendalian pemanfaatan ruang pada Kawasan Budi Daya terbangun yang berada di Zona L.B;
2. pemberian ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada Zona L.B untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir; dan/atau
3. rehabilitasi Zona L.B khususnya pada kawasan yang memiliki kemampuan resapan tinggi untuk menjamin ketersediaan air baku di Pulau Maratua dan Pulau Sambit;
b. kegiatan yang kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan resapan air sebagai Kawasan Lindung; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan/atau
2. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya melalui pemertahanan areal resapan air hujan,
lubang resapan biopori, modifikasi lansekap, penampungan air hujan, rain garden, sumur injeksi, dan sumur resapan.
(3) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Subzona L.L.p sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemertahanan kawasan sempadan pantai untuk menjaga titik dasar di Pulau Maatua dan Pulau Sambit dari ancaman abrasi dan kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai;
2. peningkatan fungsi ekologis kawasan sempadan pantai, untuk mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Pulau Maratua dan Pulau Sambit;
3. pengembangan kegiatan pariwisata yang ramah lingkungan di kawasan sempadan pantai guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Pulau Maratua dan Pulau Sambit;
4. pemanfaatan ruang untuk RTH;
5. pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah abrasi, gelombang pasang, dan tsunami;
6. kegiatan pertahanan dan keamanan negara,
7. pembangunan sarana dan prasarana pendukung kegiatan perikanan;
8. pengendalian kualitas perairan;
9. konservasi wilayah pesisir dan pulua-pulau kecil;
10. pemanfaatan kawasan sempadan pantai sebagai ruang publik;
11. kegiatan pengamatan cuaca dan iklim;
dan/atau
12. pemanfaatan sebagian kawasan sempadan pantai sebagai jalur evakuasi bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kepelabuhanan;
2. landing point kabel dan/atau pipa bawah laut;
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Subzona L.L.p; dan/atau
4. pembangunan depo minyak bumi;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana;
dan
2. kegiatan yang mengganggu fungsi Subzona L.L.p sebagai zona perlindungan setempat.
(4) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Subzona L.L.d sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air,
2. pemanfaatan kawasan sekitar Subzona L.L.d sebagai taman rekreasi beserta kegiatan penunjangnya,
3. pemanfaatan ruang untuk RTH; dan/atau
4. pemanfaatan ruang untuk kegiatan sosial budaya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi air dan bangunan pengolahan air baku; dan/atau
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Subzona L.L.d;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu fungsi hidrologi danau,
2. kegiatan yang mengganggu kelestarian ekosistem sekitar danau;
3. kegiatan pembuangan sampah; dan/atau
4. kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan sekitar danau sebagai kawasan perlindungan setempat.
(5) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas daratan Pulau Maratua;
2. pemertahanan luas RTH yang berupa hutan kota, taman kota, dan taman lingkungan;
dan/atau
3. pemeliharaan RTH;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi zona RTH; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi zona RTH sebagai kawasan perlindungan setempat.
(6) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona L.O sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemertahanan luas kawasan pelestarian penyu dan biota lainnya;
2. pengelolaan kawasan pelestarian penyu dan biota lainnya;
3. pelindungan dan rehabilitasi ekosistem pesisir; dan/atau
4. pembangunan sarana dan prasarana pendukung kawasan pelestarian penyu dan biota lainnya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona L.O; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi dan keberadaan Zona L.O.
(7) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona B.R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangunan perumahan dengan kepadatan sedang, rendah, dan sangat rendah;
2. kegiatan pengolahan hasil perikanan, hasil perkebunan, dan/atau
3. kegiatan pelayanan prasarana permukiman, kesehatan, pendidikan, dan penelitian;
4. kegiatan pelayanan prasarana energi, telekomunikasi, telematika, penyiaran, fasilitas sosial, dan fasilitas umum;
5. kegiatan pelayanan angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
6. kegiatan pelayanan transportasi udara;
dan/atau
7. kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi zona perumahan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi zona perumahan;
d. pengembangan zona perumahan diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan kualitas prasarana dan sarana tinggi;
e. penyediaan RTH privat pada tiap persil perumahan dalam Zona B.R;
f. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk zona perumahan meliputi:
1. kebutuhan dasar berupa listrik, air bersih, serta prasarana pengolahan sampah dan limbah; dan/atau
2. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, serta terminal dan dermaga untuk angkutan penumpang dan barang;
g. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan bangunan dan gedung;
2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;
dan/atau
3. pengembangan Zona B.R ke arah intensitas tinggi dengan tingkat KWT paling tinggi 60% (enam puluh persen);
h. ketentuan khusus untuk Zona B.R meliputi:
1. pengembangan jaringan prasarana pada Zona B.R diarahkan untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara;
2. pengembangan jaringan prasarana pada Zona B.R berbasis mitigasi dan adaptasi bencana; dan/atau
3. pengembangan jaringan pembuangan air limbah pada bangunan yang seluruh atau sebagian berada diatas air dengan sistem jaringan terpusat.
(8) Peraturan pemanfaatan ruang ruang untuk Zona B.K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara;
2. kegiatan pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
3. kegiatan pelayanan pemerintahan;
4. kegiatan pelayanan pendidikan;
5. kegiatan pelayanan kesehatan;
6. kegiatan pelayanan transportasi darat;
7. kegiatan pelayanan transportasi laut;
8. kegiatan pelayanan transportasi udara;
9. kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan/atau
10. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona B.K;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi wilayah pertahanan, kegiatan industri yang menimbulkan polutan, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana.
d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan bangunan dan gedung; dan/atau
2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana.
(9) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona B.D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan perdagangan dan jasa yang mendukung hubungan fungsional dengan Zona B.R;
2. penyediaan tempat parkir di sekitar Zona B.D diluar badan jalan;
3. penyediaan pedestrian dan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas;
dan/atau
4. penyediaan ruang untuk pergerakan kendaraan di dalam Zona B.D termasuk tempat parkir atau jalur menurunkan penumpang dari kendaraan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona B.D; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Zona B.D.
(10) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona B.U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pelayanan pendidikan;
2. kegiatan pelayanan transportasi darat;
3. kegiatan pelayanan transportasi laut;
4. kegiatan pelayanan transportasi udara;
5. kegiatan pelayanan kesehatan;
6. pembangunan tempat ibadah; dan/atau
7. pembangunan gedung pertemuan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona B.U;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Zona B.U;
d. pemanfaatan ruang dalam Zona B.U untuk bangunan gedung dengan intensitas tinggi, baik ke arah horizontal maupun ke arah vertikal;
e. pengembangan Zona B.U diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan kualitas prasarana dan sarana tinggi;
f. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Zona B.U;
g. penyediaan prasarana dan sarana minimum dalam Zona B.U meliputi:
1. kebutuhan dasar berupa listrik, air bersih, serta prasarana pengolahan sampah dan limbah;
dan/atau
2. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, serta terminal dan dermaga untuk penumpang dan barang;
h. ketentuan khusus untuk pusat pelayanan utama meliputi:
1. pengembangan jaringan prasarana pada Zona B.U untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara;
2. pengembangan jaringan prasarana pada Zona B.U berbasis mitigasi dan adaptasi bencana;
dan/atau
3. penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran di Subzona B.U.t.
(11) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona B.L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan perkebunan tanaman tahunan subsisten;
2. kegiatan pariwisata;
3. kegiatan peternakan; dan/atau
4. permukiman perdesaan skala terbatas;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
dan/atau
2. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona B.L;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Zona B.L; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan perkebunan, peternakan, pariwisata, dan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana.
(12) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona B.S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan PLTS;
2. pembangunan prasarana jaringan transmisi tenaga listrik dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik untuk PLTS;
3. pengoperasian TPA atau TPS berupa pemilahan, pengumpulan, pengelolaan, dan pemrosesan akhir sampah, pengurugan berlapis bersih (sanitary landfill),
pemeliharaan TPA atau TPS, dan industri terkait pengolahan sampah, serta kegiatan penunjang operasional TPA atau TPS;
dan/atau
4. kegiatan operasional kebandarudaraan, berupa kegiatan penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan, kegiatan penunjang keselamatan operasi penerbangan, kegiatan pengembangan bandar udara, kegiatan pelayanan kepabeanan, karantina, imigrasi, dan keamanan, serta kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan penghijauan;
2. kegiatan pertanian non pangan
3. kegiatan perparkiran,
4. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan sampah, PLTS, kegiatan kebandarudaraan, pengolahan air bersih;
5. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi Zona B.S; dan/atau
6. kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi Zona B.S;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan
d. prasarana dan sarana minimum untuk TPA atau TPS berupa fasilitas dasar, fasilitas pelindungan lingkungan, fasilitas operasi, dan fasilitas penunjang; dan
e. ketentuan khusus untuk TPA atau TPS meliputi jarak aman TPA atau TPS dengan kawasan peruntukan permukiman, sumber air baku, dan kawasan di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
f. ketentuan khusus untuk PLTS meliputi jarak aman PLTS dari kegiatan lain sesuai dengan karakteristik PLTS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
(13) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona B.A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pengamanan pantai dalam rangka melindungi titik-titik dasar di Pulau Maratua dan Pulau Sambit dari dampak abrasi dan gelombang pasang; dan/atau
2. kegiatan pembangunan pos TNI Angkatan Laut, dermaga patroli, barak prajurit, kantor markas komando, rumah jaga, fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih, mercusuar, gedung serbaguna;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keberadaan titik-titik dasar di Pulau Maratua dan Pulau Sambit; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
1. kegiatan pemanfaatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi Zona B.A;
2. kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona PK yang dapat menghilangkan dan atau mengurangi fungsi Zona B.A; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona B.A yang dapat menimbulkan bahaya bagi operasional pelayaran untuk kepentingan pertahanan.
(1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. perizinan pada wilayah perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit; dan
b. perizinan pada wilayah daratan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit.
(2) Perizinan pada wilayah perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. izin Lokasi Perairan Pesisir; dan
b. izin pengelolaan.
(3) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pemanfaatan ruang wilayah perairan KSNT Pulau Maratua dan Pulau Sambit secara menetap.
(4) Izin Lokasi Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diterbitkan untuk kegiatan:
a. wisata bahari;
b. pemasangan pipa dan kabel bawah laut;
c. budidaya laut;
d. perikanan tangkap dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis;
e. kepelabuhan perikanan;
f. penempatan bangunan dan/atau instalasi di laut untuk pertambangan;
g. penempatan bangunan dan/atau instalasi di laut
untuk hunian, keagamaan, sosial budaya, penelitian, pengembangan, dan/atau pendidikan;
pertahanan dan keamanan;
h. pembangunan bangunan pengaman pantai yang berupa groin, pengarah arus pasang surut, revetmen, tanggul laut, tembok laut, dan/atau bangunan pemecah gelombang; dan/atau
i. pembangunan jembatan.
(5) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menjadi dasar pemberian Izin Pengelolaan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin Lokasi Perairan Pesisir dan izin pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 72
(1) Perizinan pada wilayah daratan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa izin lokasi.
(2) Ketentuan mengenai izin lokasi di daratan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit sebagaimana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Arahan Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c dalam pemanfaatan ruang KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang
daratan dan perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit sesuai dengan RZ KSNT;
b. memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang daratan dan perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit agar sejalan dengan RZ KSNT; dan
c. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang daratan dan perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit yang sejalan dengan RZ KSNT.
Article 74
(1) Insentif untuk kegiatan pemanfaatan ruang daratan dan perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
atau
b. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat;
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang daratan dan perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit yang diprioritaskan pengembangannya.
Article 75
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dapat berupa insentif fiskal dan/atau insentif non fiskal.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian keringanan pajak; dan/atau
b. pengurangan retribusi; dan/atau
(3) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kemudahan penerbitan izin lokasi dan izin pengelolaan;
b. penyediaan prasarana dan sarana
c. penghargaan; dan/atau
d. publikasi atau promosi.
(4) Pemberian insentif fiskal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 76
(1) Insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b. penghargaan dan fasilitasi;
c. publikasi atau promosi daerah; dan/atau
d. kompensasi pendanaan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Kompensasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam hal pendanaan pelaksanaan pemanfaatan ruang daratan dan perairan KSNT Pulau Maratua dan KSNT Pulau Sambit bersumber dari APBN Pemerintah Pusat.
(3) Mekanisme pemberian kompensasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemberian keringanan pajak;
b. pengurangan retribusi;
c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
d. kemudahan penerbitan izin lokasi dan izin pengelolaan.
(5) Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional wajib diberikan dalam bentuk pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan dan./atau pelayanan cepat.
(6) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 77
Disinsentif diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang Laut pada kawasan yang dibatasi pengembangannya.
Article 78
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 berupa disinsentif fiskal dan disinsentif non fiskal.
(2) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pengenaan pajak yang tinggi.
(3) Disinsentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengenaan persyaratan khusus dalam izin lokasi dan izin pengelolaan;
b. kewajiban memberi imbalan;
c. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana;
dan/atau
d. pemberitahuan kinerja negatif kepada publik.
(4) Pemberian disinsentif fiskal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) RZ KSNT menjadi acuan dalam penyusunann Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur.
(2) RZ KSNT Pulau Maratua dan Pulau Sambit berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Peninjauan kembali RZ KSNT dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan/atau
c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
(4) Peninjauan kembali RZ KSNT
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 80
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2018
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Strategi penegasan dan pengamanan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. menjaga dan mengamankan posisi titik dasar dan titik referensi di Pulau Maratua dan Pulau Sambit untuk penentuan lebar laut teritorial, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA, dan Landas Kontinen;
b. menempatkan dan memelihara tanda batas negara di Pulau Maratua dan Pulau Sambit; dan
c. menetapkanmenetapkan alokasi ruang untuk kawasan pertahanan dan keamanan.
(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi:
a. menyediakan ruang untuk penempatan satuan aparat Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
b. menempatkan pos pertahanan keamanan dan sarana dan prasarana pendukung lainnya.
(3) Strategi pemertahanan, penetapan, dan pengelolaan kawasan konservasi atau kawasan lindung di Pulau Maratua, Pulau Sambit dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:
a. mempertahankan ekosistem terumbu karang;
b. MENETAPKAN rencana pengelolaan dan zonasi dan kawasan konservasi;
c. MENETAPKAN unit organisasi pengelola kawasan konservasi atau kawasan lindung
d. melindungi alur migrasi biota laut;
e. membangun prasarana dan sarana pengelolaan kawasan konservasi atau kawasan lindung yang mendukung kegiatan perikanan dan kepariwisataan;
f. mengendalikan kegiatan budi daya yang dapat mengganggu ekosistem atau kehidupan biota laut pada terumbu karang dan kawasan pelestarian bagi jenis biota laut yang dilindungi;
dan
g. menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan pengelolaan kawasan konservasi atau kawasan lindung dengan kawasan pemanfaatan umum atau kawasan budi daya.
(4) Strategi pemertahanan kawasan sempadan pantai, kawasan resapan air, dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
a. MENETAPKAN batas sempadan pantai;
b. mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi merusak kawasan sempadan pantai dan menyebabkan kemunduran garis pangkal;
c. mengendalikan secara ketat alih fungsi kawasan resapan air;
d. mengendalikan pemanfaatan ruang pada Kawasan Budi Daya terbangun yang berada di kawasan resapan air;
e. mengembangkan pengelolaan danau sebagai sumber air bersih;
f. MENETAPKAN alokasi ruang untuk kawasan sekitar danau atau embung, kawasan sekitar mata air;
g. MENETAPKAN alokasi ruang untuk perlindungan kawasan resapan air;
h. MENETAPKAN alokasi ruang untuk RTH sesuai dengan kebutuhan kehidupan masyarakat di pusat-pusat permukiman; dan
i. MENETAPKAN alokasi ruang untuk perlindungan mangrove.
(5) Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun pada kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
a. mengendalikan pemanfaatan ruang pada Kawasan Budi Daya terbangun yang berada di kawasan rawan gelombang pasang, tsunami, dan abrasi;
b. membangun bangunan pengamanan pantai; dan
c. MENETAPKAN jalur dan ruang evakuasi bencana.
(6) Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana dan jaringan prasarana yang terpadu dan merata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a meliputi:
a. MENETAPKAN alokasi ruang untuk permukiman;
b. mengembangkan fasilitas sarana pelayanan umum untuk kesehatan, pendidikan, peribadatan, sosial, dan olahraga;
c. mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat, laut, dan udara;
d. mengembangkan sarana telekomunikasi;
e. mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan energi dan ketenagalistrikan;
f. menyediakan jaringan transportasi khusus wisata; dan
g. mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air untuk memelihara sumber air;
dan
h. meningkatkan kualitas dan jangkauan jaringan infrastruktur air minum, air limbah, drainase, persampahan.
(7) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya dan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk mengembangkan ekonomi antarwilayah dan mendukung mata pencaharian masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b meliputi:
a. mengembangkan kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budidaya untuk nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil;
b. mengembangkan kegiatan pertanian subsisten;
c. menyediakan fasilitas penunjang kegiatan perikanan dan wisata bahari di Pulau Maratua dan Pulau Sambit;
d. meningkatkan kualitas dan keterpaduan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan wisata bahari; dan
e. mengembangkan aktivitas pendukung kegiatan wisata.
(8) Strategi Peningkatan iklim investasi untuk pengembangan wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c meliputi:
a. mengalokasikan ruang untuk pengembangan kegiatan wisata bahari;
b. menyediakan jaringan transportasi untuk wisata bahari;
c. meningkatkan kualitas dan keterpaduan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan wisata bahari; dan
d. MENETAPKAN koridor pemasangan pipamengembangkan aktivitas pendukung kegiatan wisata bahari.
(9) Strategi peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antar kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d meliputi:
a. menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan antar kegiatan di dalam zona dan/atau subzona dalam Kawasan Pemanfaatan Umum dengan zona dalam Kawasan Budi Daya;
b. mengembangkan kegiatan ekonomi kelautan secara sinergis dan berkelanjutan untuk
mendorong pengembangan perekonomian KSNT Pulau Maratua dan Pulau Sambit serta wilayah di sekitarnya; dan
c. mengembangkan kegiatan ekonomi berbasis wisata minat khusus secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pemanfaatan Pulau Maratua dan Pulau Sambit dalam menunjang perekonomian wilayah di sekitarnya.
(1) Peraturan pemanfaatan ruang untuk struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J1.1.1 dan Jaringan J1.1.2;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J1.1.3;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J1.2;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J1.3;
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J.2;
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J.3;
g. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J.4;
h. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J.5;
i. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J.6;
j. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J.7;
k. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Jaringan J.8.
(2) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jaringan J1.1.1 dan J1.1.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang jalan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembangunan sarana kelengkapan jalan penghubung;
2. penanaman pohon; dan/atau
3. pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; dan
d. pemanfaatan ruang milik jalan pada ruang sejalur tanah tertentu dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen).
(3) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jaringan J1.1.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pengembangan transportasi yang mengintensifkan pergerakan tanpa menggunakan kendaraan bermotor;
dan/atau
2. penyediaan jalur pedestrian dengan lebar yang cukup di setiap sisi jaringan lokal sekunder dan jaringan jalan lingkungan yang terintegrasi dengan sistem angkutan umum massal;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa penetapan kawasan, zona, atau sub-zona bebas kendaraan bermotor; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan jalur pedesterian yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
(4) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jaringan J1.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan;
2. penempatan dan/atau pemasangan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
3. pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
4. pemeliharan lebar dan kedalaman alur;
5. penyelenggaraan kenavigasian pada alur- pelayaran; dan/atau
6. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada alur pelayaran dan perlintasan yang berdekatan dengan alur migrasi biota dan/atau melintasi kawasan konservasi;
7. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan melalui alur laut yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi jaringan J.1.2; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
3. pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran Bangunan atau instalasi di laut yang mengganggu alur-pelayaran;
4. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran;
dan/atau
5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi jaringan J.1.2.
(5) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jaringan J1.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pengamanan terhadap ruang udara untuk penerbangan yang berupa ruang udara di atas bandar udara, ruang udara di sekitar bandar udara, dan ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan;
2. pemanfaatan ruang udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
3. kegiatan operasional kebandarudaraan;
4. kegiatan penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan;
5. kegiatan penunjang keselamatan operasi penerbangan;
6. kegiatan pengembangan bandar udara;
7. kegiatan pelayanan kepabeanan; dan/atau
8. karantina, imigrasi, dan keamanan;
b. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan operasional penerbangan;
2. membuat halangan; dan/atau
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandar udara;
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan tanah dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara; dan
d. prasarana dan sarana minimum untuk kawasan peruntukan bandar udara di dalam daerah lingkungan kerja bandar udara yang meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jaringan J.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan stasiun pengisian bahan bakar minyak;
2. pembangunan pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga diesel, pembangkit listrik tenaga energi baru dan energi terbarukan;
3. kegiatan penghijauan;
4. kegiatan operasional dan kegiatan penunjang pembangkit tenaga listrik; dan/atau
5. penyediaan ruang penyangga atau jarak aman di sekitar pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga diesel, pembangkit
listrik tenaga energi baru dan energi terbarukan;
b. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi pembangkit tenaga listrik serta mengganggu fungsi pembangkit tenaga listrik;
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi instalasi pembangkit tenaga listrik serta tidak mengganggu fungsi pembangkit tenaga listrik;
dan
d. pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik untuk pembangkit listrik yang dibangun dengan konfigurasi mengikuti sistem jaringan jalan menggunakan sistem jaringan bawah tanah mengikuti jaringan jalan lokal sekunder dan jaringan jalan lingkungan.
(7) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jaringan J.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang sistem jaringan telekomunikasi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi sistem jaringan telekomunikasi dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan sistem jaringan telekomunikasi dan mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi.
(8) Peraturan pemanfaatan ruang untuk prasarana J.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan penampungan air baku;
2. pembangunan sarana distribusi air;
3. pengembangan sistem penyediaan air minum perpipaan dan non perpipaan di pusat permukiman guna menjamin ketersediaan air bersih sesuai kebutuhan penduduk;
dan/atau
4. pembangunan prasarana penunjang sistem penyediaan air minum;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi penyediaan dan distribusi sumber daya air; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu fungsi sistem jaringan sumber daya air;
2. pengambilan air tanah secara berlebihan;
dan/atau
3. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, dan mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum.
(9) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jaringan J.5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangunan prasarana air limbah untuk mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah air limbah;
2. pengembangan, operasi, dan pemeliharaan sistem jaringan air limbah dan prasarana penunjangnya; dan/atau
3. kegiatan pembangunan prasarana pendukung jaringan air limbah;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah;
c. kegiatan yang tidak boleh dilakukan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan Bahan Berbahaya dan Beracun, pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah;
d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan air limbah berupa penempatan peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. ketentuan khusus untuk sistem jaringan air limbah meliputi:
1. penetapan jarak aman sistem jaringan air limbah dengan kawasan peruntukan permukiman; dan
2. penempatan dan/atau pembangunan sistem jaringan air limbah wajib memperhatikan baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jaringan J. 6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangunan prasarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir; dan
2. kegiatan pembangunan prasarana pendukung sistem jaringan drainase;
3. kegiatan pengembangan, operasi, dan pemeliharaan sistem jaringan drainase dan prasarana penunjangnya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
d. optimalisasi aliran air hujan dalam rangka mengendalikan sistem aliran air hujan agar mudah melewati gorong-gorong, pertemuan saluran, dan tali air (street inlet);
e. pengelolaan sedimen melalui kegiatan pengerukan, pengangkutan dan pembuangan sedimen secara aman untuk memperlancar saluran drainase;
f. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan ruang milik jalan;
g. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan drainase meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan, serta alat penjaring sampah; dan
h. ketentuan khusus untuk sistem jaringan drainase berupa pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan ruang milik jalan.
(11) Peraturan pemanfaatan ruang untuk sistem pengelolaan persampahan J.7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pengoperasian tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir berupa pemilahan, pengumpulan, pengelolaan, dan pemrosesan akhir sampah, pengurugan berlapis bersih (sanitary landfill);
2. pemeliharaan tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir;
dan/atau
3. pelaksanaan kegiatan penunjang operasional tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pertanian non pangan;
2. kegiatan penghijauan;
3. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan sampah di tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir; dan/atau
4. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan sosial ekonomi yang mengganggu fungsi tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir;
d. prasarana dan sarana minimum untuk tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir berupa fasilitas dasar, fasilitas pelindungan lingkungan, fasilitas operasi, dan fasilitas penunjang; dan
e. ketentuan khusus untuk tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir meliputi penentuan jarak aman tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir dengan kawasan peruntukan permukiman, zona pariwisata, sumber air baku, dan kawasan di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(12) Peraturan pemanfaatan ruang untuk jalur evakuasi J.8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penyediaan rambu-rambu penunjuk jalur evakuasi bencana; dan/atau
2. pelebaran jalur evakuasi bencana sesuai dengan ketentuan ruang milik jalan; dan
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan kelengkapan jalan (street furniture), penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lain yang tidak mengganggu fungsi jalur evakuasi bencana; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi jalur evakuasi bencana.
(1) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Pola Ruang wilayah daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.B;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Subzona L.L.p;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Subzona L.L.d;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona RTH;
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.O;
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.R;
g. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.K;
h. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.D;
i. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.U;
j. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.L;
k. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.S;
dan
l. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.A.
(2) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona L.B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pengendalian pemanfaatan ruang pada Kawasan Budi Daya terbangun yang berada di Zona L.B;
2. pemberian ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada Zona L.B untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir; dan/atau
3. rehabilitasi Zona L.B khususnya pada kawasan yang memiliki kemampuan resapan tinggi untuk menjamin ketersediaan air baku di Pulau Maratua dan Pulau Sambit;
b. kegiatan yang kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan resapan air sebagai Kawasan Lindung; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan/atau
2. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya melalui pemertahanan areal resapan air hujan,
lubang resapan biopori, modifikasi lansekap, penampungan air hujan, rain garden, sumur injeksi, dan sumur resapan.
(3) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Subzona L.L.p sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemertahanan kawasan sempadan pantai untuk menjaga titik dasar di Pulau Maatua dan Pulau Sambit dari ancaman abrasi dan kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai;
2. peningkatan fungsi ekologis kawasan sempadan pantai, untuk mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Pulau Maratua dan Pulau Sambit;
3. pengembangan kegiatan pariwisata yang ramah lingkungan di kawasan sempadan pantai guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Pulau Maratua dan Pulau Sambit;
4. pemanfaatan ruang untuk RTH;
5. pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah abrasi, gelombang pasang, dan tsunami;
6. kegiatan pertahanan dan keamanan negara,
7. pembangunan sarana dan prasarana pendukung kegiatan perikanan;
8. pengendalian kualitas perairan;
9. konservasi wilayah pesisir dan pulua-pulau kecil;
10. pemanfaatan kawasan sempadan pantai sebagai ruang publik;
11. kegiatan pengamatan cuaca dan iklim;
dan/atau
12. pemanfaatan sebagian kawasan sempadan pantai sebagai jalur evakuasi bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kepelabuhanan;
2. landing point kabel dan/atau pipa bawah laut;
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Subzona L.L.p; dan/atau
4. pembangunan depo minyak bumi;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana;
dan
2. kegiatan yang mengganggu fungsi Subzona L.L.p sebagai zona perlindungan setempat.
(4) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Subzona L.L.d sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air,
2. pemanfaatan kawasan sekitar Subzona L.L.d sebagai taman rekreasi beserta kegiatan penunjangnya,
3. pemanfaatan ruang untuk RTH; dan/atau
4. pemanfaatan ruang untuk kegiatan sosial budaya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi air dan bangunan pengolahan air baku; dan/atau
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Subzona L.L.d;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu fungsi hidrologi danau,
2. kegiatan yang mengganggu kelestarian ekosistem sekitar danau;
3. kegiatan pembuangan sampah; dan/atau
4. kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan sekitar danau sebagai kawasan perlindungan setempat.
(5) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas daratan Pulau Maratua;
2. pemertahanan luas RTH yang berupa hutan kota, taman kota, dan taman lingkungan;
dan/atau
3. pemeliharaan RTH;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi zona RTH; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi zona RTH sebagai kawasan perlindungan setempat.
(6) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona L.O sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemertahanan luas kawasan pelestarian penyu dan biota lainnya;
2. pengelolaan kawasan pelestarian penyu dan biota lainnya;
3. pelindungan dan rehabilitasi ekosistem pesisir; dan/atau
4. pembangunan sarana dan prasarana pendukung kawasan pelestarian penyu dan biota lainnya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona L.O; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi dan keberadaan Zona L.O.
(7) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona B.R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangunan perumahan dengan kepadatan sedang, rendah, dan sangat rendah;
2. kegiatan pengolahan hasil perikanan, hasil perkebunan, dan/atau
3. kegiatan pelayanan prasarana permukiman, kesehatan, pendidikan, dan penelitian;
4. kegiatan pelayanan prasarana energi, telekomunikasi, telematika, penyiaran, fasilitas sosial, dan fasilitas umum;
5. kegiatan pelayanan angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
6. kegiatan pelayanan transportasi udara;
dan/atau
7. kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi zona perumahan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi zona perumahan;
d. pengembangan zona perumahan diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan kualitas prasarana dan sarana tinggi;
e. penyediaan RTH privat pada tiap persil perumahan dalam Zona B.R;
f. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk zona perumahan meliputi:
1. kebutuhan dasar berupa listrik, air bersih, serta prasarana pengolahan sampah dan limbah; dan/atau
2. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, serta terminal dan dermaga untuk angkutan penumpang dan barang;
g. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan bangunan dan gedung;
2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;
dan/atau
3. pengembangan Zona B.R ke arah intensitas tinggi dengan tingkat KWT paling tinggi 60% (enam puluh persen);
h. ketentuan khusus untuk Zona B.R meliputi:
1. pengembangan jaringan prasarana pada Zona B.R diarahkan untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara;
2. pengembangan jaringan prasarana pada Zona B.R berbasis mitigasi dan adaptasi bencana; dan/atau
3. pengembangan jaringan pembuangan air limbah pada bangunan yang seluruh atau sebagian berada diatas air dengan sistem jaringan terpusat.
(8) Peraturan pemanfaatan ruang ruang untuk Zona B.K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara;
2. kegiatan pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
3. kegiatan pelayanan pemerintahan;
4. kegiatan pelayanan pendidikan;
5. kegiatan pelayanan kesehatan;
6. kegiatan pelayanan transportasi darat;
7. kegiatan pelayanan transportasi laut;
8. kegiatan pelayanan transportasi udara;
9. kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan/atau
10. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona B.K;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi wilayah pertahanan, kegiatan industri yang menimbulkan polutan, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana.
d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan bangunan dan gedung; dan/atau
2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana.
(9) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona B.D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan perdagangan dan jasa yang mendukung hubungan fungsional dengan Zona B.R;
2. penyediaan tempat parkir di sekitar Zona B.D diluar badan jalan;
3. penyediaan pedestrian dan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas;
dan/atau
4. penyediaan ruang untuk pergerakan kendaraan di dalam Zona B.D termasuk tempat parkir atau jalur menurunkan penumpang dari kendaraan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona B.D; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Zona B.D.
(10) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona B.U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pelayanan pendidikan;
2. kegiatan pelayanan transportasi darat;
3. kegiatan pelayanan transportasi laut;
4. kegiatan pelayanan transportasi udara;
5. kegiatan pelayanan kesehatan;
6. pembangunan tempat ibadah; dan/atau
7. pembangunan gedung pertemuan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona B.U;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Zona B.U;
d. pemanfaatan ruang dalam Zona B.U untuk bangunan gedung dengan intensitas tinggi, baik ke arah horizontal maupun ke arah vertikal;
e. pengembangan Zona B.U diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan kualitas prasarana dan sarana tinggi;
f. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Zona B.U;
g. penyediaan prasarana dan sarana minimum dalam Zona B.U meliputi:
1. kebutuhan dasar berupa listrik, air bersih, serta prasarana pengolahan sampah dan limbah;
dan/atau
2. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, serta terminal dan dermaga untuk penumpang dan barang;
h. ketentuan khusus untuk pusat pelayanan utama meliputi:
1. pengembangan jaringan prasarana pada Zona B.U untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara;
2. pengembangan jaringan prasarana pada Zona B.U berbasis mitigasi dan adaptasi bencana;
dan/atau
3. penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran di Subzona B.U.t.
(11) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona B.L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan perkebunan tanaman tahunan subsisten;
2. kegiatan pariwisata;
3. kegiatan peternakan; dan/atau
4. permukiman perdesaan skala terbatas;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
dan/atau
2. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona B.L;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Zona B.L; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan perkebunan, peternakan, pariwisata, dan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana.
(12) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona B.S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan PLTS;
2. pembangunan prasarana jaringan transmisi tenaga listrik dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik untuk PLTS;
3. pengoperasian TPA atau TPS berupa pemilahan, pengumpulan, pengelolaan, dan pemrosesan akhir sampah, pengurugan berlapis bersih (sanitary landfill),
pemeliharaan TPA atau TPS, dan industri terkait pengolahan sampah, serta kegiatan penunjang operasional TPA atau TPS;
dan/atau
4. kegiatan operasional kebandarudaraan, berupa kegiatan penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan, kegiatan penunjang keselamatan operasi penerbangan, kegiatan pengembangan bandar udara, kegiatan pelayanan kepabeanan, karantina, imigrasi, dan keamanan, serta kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan penghijauan;
2. kegiatan pertanian non pangan
3. kegiatan perparkiran,
4. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan sampah, PLTS, kegiatan kebandarudaraan, pengolahan air bersih;
5. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi Zona B.S; dan/atau
6. kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi Zona B.S;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan
d. prasarana dan sarana minimum untuk TPA atau TPS berupa fasilitas dasar, fasilitas pelindungan lingkungan, fasilitas operasi, dan fasilitas penunjang; dan
e. ketentuan khusus untuk TPA atau TPS meliputi jarak aman TPA atau TPS dengan kawasan peruntukan permukiman, sumber air baku, dan kawasan di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
f. ketentuan khusus untuk PLTS meliputi jarak aman PLTS dari kegiatan lain sesuai dengan karakteristik PLTS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
(13) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona B.A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pengamanan pantai dalam rangka melindungi titik-titik dasar di Pulau Maratua dan Pulau Sambit dari dampak abrasi dan gelombang pasang; dan/atau
2. kegiatan pembangunan pos TNI Angkatan Laut, dermaga patroli, barak prajurit, kantor markas komando, rumah jaga, fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih, mercusuar, gedung serbaguna;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keberadaan titik-titik dasar di Pulau Maratua dan Pulau Sambit; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
1. kegiatan pemanfaatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi Zona B.A;
2. kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona PK yang dapat menghilangkan dan atau mengurangi fungsi Zona B.A; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona B.A yang dapat menimbulkan bahaya bagi operasional pelayaran untuk kepentingan pertahanan.
(1) Peraturan pemanfaatan ruang untuk untuk Pola Ruang wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona P.B;
b. peruntukkanPeraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona P.T;
c. b. Zona hutan mangrove.Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona Zona P.L;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona P.K;
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona K;
dan
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur A.B.
(2) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona P.B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan budi daya laut skala kecil dengan metode, alat dan teknologi yang tidak merusak ekosistem perairan sekitar Pulau Maratua dan Pulau Sambit;
2. kegiatan penangkapan ikan pelagis dan demersal skala kecil pada kolom air;
3. kegiatan pelayaran tradisional;
4. kegiatan budi daya laut dengan secara semi intensif; dan/atau
5. penempatan Keramba Jaring Apung (KJA);
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. budidaya laut skala menengah sampai besar dengan metode, alat dan teknologi yang tidak merusak ekosistem di wilayah pesisir;
2. kegiatan penelitian dan pendidikan;
dan/atau
3. kegiatan pengembangan pariwisata dan rekreasi dengan sarana dan prasarana yang bersifat menetap.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan budidaya yang menggunakan metode, alat dan teknologi yang dapat merusak ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
2. menempatkan rumah ikan dan alat bantu penangkapan ikan seperti rumpon serta terumbu karang buatan;
3. menangkap ikan yang menggunakan bahan peledak, bius dan atau bahan beracun, serta menggunakan alat tangkap yang bersifat merusak ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ;
4. kegiatan pertambangan;
5. kegiatan non perikanan serta lintas kapal yang dapat mengganggu kegiatan budi daya;
6. penggunaan pakan untuk budi daya ikan secara berlebihan; dan/atau
7. pembuangan sampah dan limbah ke laut;
d. pemanfaatan ruang laut untuk Zona P.B dilaksanakan dengan koefisien pemanfaatan perairan sebesar maksimal 80% (delapan puluh persen) dari luas Zona KPU1; dan
e. ketentuan khusus untuk Zona P.B meliputi:
1. kewajiban kegiatan pembudidayaan ikan untuk menghindari areal terumbu karang;
dan/atau
2. pengembangan budi daya laut disertai dengan kegiatan pengembangan/peremajaan bibit.
(3) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona P.T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan dengan alat penagkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan dilaksanakan berdasarkan jalur
penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. penangkapan ikan yang meminimalkan jumlah tangkapan samping; dan/atau
3. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestarinya atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan secara destruktif;
2. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan dan bersifat merusak ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
3. kegiatan pertambangan; dan/atau
4. pembuangan sampah dan limbah ke laut.
(4) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona P.L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
2. penyediaan fasilitas sandar kapal, penyediaan perairan tempat labuh;
3. penyediaan kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal;
4. pengembangan Pelabuhan jangka panjang, penyediaan fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal;
5. pengalokasian ruang perairan untuk keperluan darurat;
6. pengalokasian ruang perairan tempat labuh jangkar;
7. pengalokasian ruang perairan pandu;
dan/atau
8. kegiatan kepelabuhanan dan/atau kenavigasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan penelitian dan pendidikan;
2. kegiatan wisata bahari; dan
3. kegiatan salvage;
4. kegiatan pemanfaatan zona sesuai dengan peraturan; dan/atau
5. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona P.L;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Zona P.L; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum yang berupa fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan dan/atau dermaga.
(5) Peraturan Pemanfaatan ruang untuk Zona P.K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pertahanan dan kemanan di laut;
dan/atau
2. kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona P.K; dan
c. kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Zona P.K.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri
atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota laut;
2. perlindungan ekosistem pesisir dan laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
3. perlindungan situs budaya/adat tradisional;
4. penelitian, pengembangan dan/atau pendidikan;
5. kegiatan wisata bahari dan wisata minat khusus;
6. perlindungan vegetasi pantai;
7. penangkapan ikan sesuai dengan jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. pembudidayaan ikan; dan/atau
9. rehabilitasi mangrove, terumbu karang, dan lamun;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona K;
dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Zona K.
(7) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur A.B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi
1. perlindungan biota laut yang dilindungi dan terancam punah; dan/atau
2. pelaksanaan ship routeing system untuk menghindari tabrakan dengan biota laut yang dilindungi dan terancam punah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Alur A.B;
dan
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Alur A.B
(1) Peraturan pemanfaatan ruang untuk untuk Pola Ruang wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona P.B;
b. peruntukkanPeraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona P.T;
c. b. Zona hutan mangrove.Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona Zona P.L;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona P.K;
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona K;
dan
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur A.B.
(2) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona P.B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan budi daya laut skala kecil dengan metode, alat dan teknologi yang tidak merusak ekosistem perairan sekitar Pulau Maratua dan Pulau Sambit;
2. kegiatan penangkapan ikan pelagis dan demersal skala kecil pada kolom air;
3. kegiatan pelayaran tradisional;
4. kegiatan budi daya laut dengan secara semi intensif; dan/atau
5. penempatan Keramba Jaring Apung (KJA);
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. budidaya laut skala menengah sampai besar dengan metode, alat dan teknologi yang tidak merusak ekosistem di wilayah pesisir;
2. kegiatan penelitian dan pendidikan;
dan/atau
3. kegiatan pengembangan pariwisata dan rekreasi dengan sarana dan prasarana yang bersifat menetap.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan budidaya yang menggunakan metode, alat dan teknologi yang dapat merusak ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
2. menempatkan rumah ikan dan alat bantu penangkapan ikan seperti rumpon serta terumbu karang buatan;
3. menangkap ikan yang menggunakan bahan peledak, bius dan atau bahan beracun, serta menggunakan alat tangkap yang bersifat merusak ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ;
4. kegiatan pertambangan;
5. kegiatan non perikanan serta lintas kapal yang dapat mengganggu kegiatan budi daya;
6. penggunaan pakan untuk budi daya ikan secara berlebihan; dan/atau
7. pembuangan sampah dan limbah ke laut;
d. pemanfaatan ruang laut untuk Zona P.B dilaksanakan dengan koefisien pemanfaatan perairan sebesar maksimal 80% (delapan puluh persen) dari luas Zona KPU1; dan
e. ketentuan khusus untuk Zona P.B meliputi:
1. kewajiban kegiatan pembudidayaan ikan untuk menghindari areal terumbu karang;
dan/atau
2. pengembangan budi daya laut disertai dengan kegiatan pengembangan/peremajaan bibit.
(3) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona P.T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan dengan alat penagkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan dilaksanakan berdasarkan jalur
penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. penangkapan ikan yang meminimalkan jumlah tangkapan samping; dan/atau
3. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestarinya atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan secara destruktif;
2. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan dan bersifat merusak ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
3. kegiatan pertambangan; dan/atau
4. pembuangan sampah dan limbah ke laut.
(4) Peraturan pemanfaatan ruang untuk Zona P.L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
2. penyediaan fasilitas sandar kapal, penyediaan perairan tempat labuh;
3. penyediaan kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal;
4. pengembangan Pelabuhan jangka panjang, penyediaan fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal;
5. pengalokasian ruang perairan untuk keperluan darurat;
6. pengalokasian ruang perairan tempat labuh jangkar;
7. pengalokasian ruang perairan pandu;
dan/atau
8. kegiatan kepelabuhanan dan/atau kenavigasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan penelitian dan pendidikan;
2. kegiatan wisata bahari; dan
3. kegiatan salvage;
4. kegiatan pemanfaatan zona sesuai dengan peraturan; dan/atau
5. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona P.L;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Zona P.L; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum yang berupa fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan dan/atau dermaga.
(5) Peraturan Pemanfaatan ruang untuk Zona P.K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pertahanan dan kemanan di laut;
dan/atau
2. kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona P.K; dan
c. kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Zona P.K.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri
atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota laut;
2. perlindungan ekosistem pesisir dan laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
3. perlindungan situs budaya/adat tradisional;
4. penelitian, pengembangan dan/atau pendidikan;
5. kegiatan wisata bahari dan wisata minat khusus;
6. perlindungan vegetasi pantai;
7. penangkapan ikan sesuai dengan jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. pembudidayaan ikan; dan/atau
9. rehabilitasi mangrove, terumbu karang, dan lamun;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona K;
dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Zona K.
(7) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur A.B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi
1. perlindungan biota laut yang dilindungi dan terancam punah; dan/atau
2. pelaksanaan ship routeing system untuk menghindari tabrakan dengan biota laut yang dilindungi dan terancam punah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Alur A.B;
dan
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Alur A.B