Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KETENTUAN NEGARA PELABUHAN UNTUK MENCEGAH, MENGHALANGI, DAN MEMBERANTAS PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL, TIDAK DILAPORKAN, DAN TIDAK DIATUR
PERMEN Nomor 39-permen-kp-2019 Tahun 2019
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Port State Measures yang selanjutnya disingkat PSM adalah ketentuan-ketentuan yang dibuat atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah terhadap kapal perikanan berbendera asing yang akan masuk dan/atau
menggunakan fasilitas pelabuhan perikanan atau pelabuhan lain yang ditunjuk dalam rangka mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.
2. Sekretariat Otoritas PSM adalah unit kerja teknis yang menangani PSM di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Petugas PSM adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal yang memiliki kewenangan untuk melakukan Inspeksi dan sudah memiliki kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan PSM.
4. Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization), yang selanjutnya disebut RFMO, adalah organisasi atau lembaga perikanan antarnegara atau yang disamakan, yang memiliki kompetensi untuk menerapkan ketentuan konservasi dan pengelolaan.
5. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
6. Pelabuhan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai tempat pelaksanaan PSM.
7. Fasilitas Pelabuhan Perikanan adalah sarana di pelabuhan perikanan dalam rangka menunjang fungsi pelabuhan perikanan yang terdiri dari fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang.
8. Pengangkutan Ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengumpulan dan/atau pengangkutan ikan.
9. Kapal adalah kapal apapun, jenis kapal lain atau perahu yang digunakan untuk, yang dilengkapi untuk, atau
dimaksudkan untuk, menangkap ikan atau kegiatan- kegiatan lain yang berkaitan dengan penangkapan ikan.
10. Kegiatan yang berkenaan dengan penangkapan ikan yaitu suatu kegiatan yang mendukung atau dalam persiapan untuk, menangkap ikan, termasuk pendaratan, pengepakan, pengolahan, pengalihangkutan atau pengangkutan ikan yang belum didaratkan di suatu pelabuhan, juga penyerahan ABK, bahan bakar, alat penangkapan ikan, dan kebutuhan lain di laut.
11. Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain bendera INDONESIA dan tidak dicatat dalam daftar kapal INDONESIA.
12. Negara Bendera adalah negara kebangsaan kapal.
13. Illegal, Unreported and Unregulated Fishing, yang selanjutnya disebut IUU Fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah, tidak dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar kepada institusi pengelola perikanan yang berwenang, dan kegiatan perikanan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan mengancam kelestarian sumber daya perikanan.
14. Inspeksi adalah pemeriksaan terhadap Kapal Asing untuk memastikan pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan PSM.
15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pelaksanaan;
b. kelembagaan;
c. mekanisme dan prosedur Kapal Asing masuk ke Pelabuhan;
d. pendidikan dan pelatihan petugas PSM; dan
e. monitoring dan pelaporan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Port State Measures yang selanjutnya disingkat PSM adalah ketentuan-ketentuan yang dibuat atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah terhadap kapal perikanan berbendera asing yang akan masuk dan/atau
menggunakan fasilitas pelabuhan perikanan atau pelabuhan lain yang ditunjuk dalam rangka mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.
2. Sekretariat Otoritas PSM adalah unit kerja teknis yang menangani PSM di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Petugas PSM adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal yang memiliki kewenangan untuk melakukan Inspeksi dan sudah memiliki kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan PSM.
4. Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization), yang selanjutnya disebut RFMO, adalah organisasi atau lembaga perikanan antarnegara atau yang disamakan, yang memiliki kompetensi untuk menerapkan ketentuan konservasi dan pengelolaan.
5. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
6. Pelabuhan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai tempat pelaksanaan PSM.
7. Fasilitas Pelabuhan Perikanan adalah sarana di pelabuhan perikanan dalam rangka menunjang fungsi pelabuhan perikanan yang terdiri dari fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang.
8. Pengangkutan Ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengumpulan dan/atau pengangkutan ikan.
9. Kapal adalah kapal apapun, jenis kapal lain atau perahu yang digunakan untuk, yang dilengkapi untuk, atau
dimaksudkan untuk, menangkap ikan atau kegiatan- kegiatan lain yang berkaitan dengan penangkapan ikan.
10. Kegiatan yang berkenaan dengan penangkapan ikan yaitu suatu kegiatan yang mendukung atau dalam persiapan untuk, menangkap ikan, termasuk pendaratan, pengepakan, pengolahan, pengalihangkutan atau pengangkutan ikan yang belum didaratkan di suatu pelabuhan, juga penyerahan ABK, bahan bakar, alat penangkapan ikan, dan kebutuhan lain di laut.
11. Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain bendera INDONESIA dan tidak dicatat dalam daftar kapal INDONESIA.
12. Negara Bendera adalah negara kebangsaan kapal.
13. Illegal, Unreported and Unregulated Fishing, yang selanjutnya disebut IUU Fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah, tidak dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar kepada institusi pengelola perikanan yang berwenang, dan kegiatan perikanan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan mengancam kelestarian sumber daya perikanan.
14. Inspeksi adalah pemeriksaan terhadap Kapal Asing untuk memastikan pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan PSM.
15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pelaksanaan;
b. kelembagaan;
c. mekanisme dan prosedur Kapal Asing masuk ke Pelabuhan;
d. pendidikan dan pelatihan petugas PSM; dan
e. monitoring dan pelaporan.
(1) Dalam rangka pelaksanaan PSM Menteri menunjuk dan mempublikasikan Pelabuhan tempat pelaksanaan PSM.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Menteri kepada Food and Agriculture Organization (FAO).
(3) Penunjukan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Dalam hal penunjukan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak merupakan pelabuhan perikanan, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
Article 4
(1) Setiap Kapal Asing yang memasuki Pelabuhan wajib dikenakan tindakan PSM.
(2) Pengenaan tindakan PSM sebagaimana pada ayat (1) dikecualikan bagi Kapal kontainer dalam hal:
a. tidak sedang mengangkut ikan; atau
b. mengangkut ikan dan telah didaratkan sebelumnya, dengan ketentuan bahwa Kapal kontainer tersebut diduga tidak melakukan kegiatan IUU Fishing.
(3) Setiap Kapal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Kapal pengangkut ikan yang mengangkut ikan hasil tangkapan dan ikan tersebut:
a. belum pernah didaratkan; atau
b. sudah didaratkan disuatu negara dan melakukan kegiatan penangkapan ikan, wajib dikenakan tindakan PSM.
(1) Dalam rangka pelaksanaan PSM, Menteri menunjuk Direktur Jenderal selaku otoritas PSM.
(2) Direktur Jenderal selaku otoritas PSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk unit pelaksana PSM yang terdiri dari:
a. Sekretariat Otoritas PSM; dan
b. Tim Inspeksi PSM.
(3) Sekretariat Otoritas PSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diketuai oleh Direktur Pelabuhan Perikanan yang anggotanya berasal dari Unit Kerja yang menangani urusan:
a. kepelabuhanan perikanan;
b. pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
c. pengelolaan sumber daya ikan;
d. karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan; dan
e. perizinan kapal perikanan.
(4) Tim Inspeksi PSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a. koordinator; dan
b. Petugas PSM.
(5) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a secara ex officio dilaksanakan oleh kepala Pelabuhan Perikanan di Pelabuhan Perikanan yang ditunjuk melaksanakan PSM.
(6) Petugas PSM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berasal dari unit kerja yang menangani urusan:
a. kepelabuhanan perikanan;
b. pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
dan
c. karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan.
(7) Susunan dan keanggotaan unit pelaksana PSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Article 6
(1) Dalam rangka pelaksanaan PSM, Direktur Jenderal selaku otoritas PSM berkoordinasi dengan unit kerja yang menangani urusan:
a. pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
dan
b. karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan.
(2) Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang menangani urusan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan mempunyai tugas memastikan bahwa Kapal Asing yang akan masuk ke Pelabuhan tidak melakukan IUU fishing atau terlibat IUU fishing.
(3) Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang menangani urusan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan mempunyai tugas memastikan keabsahan, kebenaran, dan kesesuaian dokumen media pembawa dan hasil perikanan.
Article 7
BAB IV
MEKANISME DAN PROSEDUR KAPAL ASING MASUK KE PELABUHAN
(1) Setiap Kapal Asing yang akan masuk ke Pelabuhan,
harus mengajukan permohonan masuk ke Pelabuhan secara tertulis kepada Sekretariat Otoritas PSM.
(2) Permohonan masuk ke Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh pemilik Kapal Asing, nakhoda, atau perwakilannya di INDONESIA dengan melampirkan dokumen:
a. Nationality/Registry Certificate, yaitu sertifikat yang menyatakan tanda kebangsaan suatu kapal yang diberikan oleh Negara Bendera;
b. International Tonnage Certificate, yaitu sertifikat atau surat ukur yang menerangkan ukuran terpenting dari kapal, seperti ukuran panjang kapal (Length Over All/LOA), Lebar Kapal (Breadth/B), Kedalaman Kapal (Depth/D), serta Berat Bersih Kapal (Dead Weight Tonnage/DWT) dan Berat Kotor Kapal (Gross Tonnage/GT);
c. Transhipment Declaration (untuk kapal yang melakukan alih muatan di laut lepas), yaitu surat pernyataan alih muatan kapal yang ditandatangani oleh observer;
d. Last Port Clearance, yaitu surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan pihak Syahbandar (harbour master) setempat di pelabuhan mana kapal singgah terakhir kali (last port); dan
e. Relevant Fishing Authorization, yaitu izin penangkapan ikan dan/atau Pengangkutan Ikan.
(3) Permohonan masuk ke Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tujuh kali dua puluh empat jam sebelum Kapal Asing masuk ke Pelabuhan.
(4) Bentuk dan format permohonan masuk ke Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 9
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Otoritas PSM melakukan analisa terhadap permohonan masuk ke Pelabuhan.
(2) Dalam rangka analisa dokumen permohonan masuk ke Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sekretariat Otoritas PSM dapat meminta informasi tambahan dari Negara Bendera, negara pantai, negara pelabuhan lainnya, RFMO dan organisasi internasional terkait.
Article 10
(1) Hasil analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) berupa:
a. persetujuan masuk; atau
b. penolakan.
(2) Sekretariat Otoritas PSM menyampaikan persetujuan masuk atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada nakhoda, pemilik kapal, atau perwakilannya di INDONESIA dalam jangka waktu paling lambat tiga kali dua puluh empat jam sebelum kapal tersebut datang di Pelabuhan.
(3) Persetujuan masuk atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Sekretariat Otoritas PSM kepada tim Inspeksi PSM, Negara Bendera, negara pantai, RFMO dan organisasi internasional terkait.
(4) Dalam hal terdapat indikasi bahwa Kapal Asing yang mengajukan permohonan masuk ke Pelabuhan melakukan kegiatan IUU Fishing atau kegiatan terkait IUU Fishing, Kapal Asing tersebut dapat diizinkan masuk ke Pelabuhan untuk dilakukan Inspeksi.
Article 11
(1) Dalam hal Kapal Asing tidak memungkinkan untuk masuk ke Pelabuhan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, nakhoda, pemilik Kapal Asing, atau perwakilannya di INDONESIA harus segera
memberitahukan kepada Sekretariat Otoritas PSM dalam jangka waktu paling lambat dua kali dua puluh empat jam sebelum kedatangan.
(2) Sekretariat Otoritas PSM setelah mendapatkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memberikan persetujuan atau penolakan untuk masuk ke Pelabuhan dengan mempertimbangkan masukan dari Tim Inspeksi PSM.
Article 12
Article 13
(1) Kapal Asing yang mengalami keadaan kahar dapat diberikan izin masuk ke Pelabuhan oleh Sekretariat Otoritas PSM untuk mendapatkan pelayanan minimum sesuai kebutuhan darurat.
(2) Keadaan kahar sebagaimana pada ayat (1), antara lain:
a. terdapat awak kapal yang sakit sehingga membutuhkan penanganan segera;
b. kapal dalam kondisi darurat keselamatan, seperti kebakaran Kapal, kerusakan mesin dan badan Kapal, dan keadaan darurat lainnya.
(3) Dalam hal Kapal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terindikasi IUU Fishing, maka terhadap Kapal Asing dilakukan Inspeksi oleh Petugas PSM setelah mendapatkan pelayanan minimum sesuai kebutuhan
darurat.
(4) Pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan, kepatutan, dan kewajaran.
Article 14
Dalam hal hasil Inspeksi oleh Petugas PSM menunjukkan adanya bukti yang cukup bahwa Kapal Asing melakukan dan/atau terlibat kegiatan IUU Fishing, terhadap Kapal Asing tersebut dikenakan:
a. pemberitahuan kepada negara bendera, negara pantai, RFMO dan organisasi internasional terkait, dan negara nakhoda;
b. penolakan pelayanan kepelabuhanan; atau
c. diproses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 15
(1) Petugas PSM dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) harus dilengkapi dengan:
a. identitas, yang meliputi kartu tanda pengenal, topi/helm dan rompi; dan
b. perlengkapan, yang meliputi sepatu, tas, kacamata, sarung tangan, handy talky, kamera, senter, dan alat lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan Inspeksi.
(2) Bentuk desain identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Setiap Kapal Asing yang akan masuk ke Pelabuhan,
harus mengajukan permohonan masuk ke Pelabuhan secara tertulis kepada Sekretariat Otoritas PSM.
(2) Permohonan masuk ke Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh pemilik Kapal Asing, nakhoda, atau perwakilannya di INDONESIA dengan melampirkan dokumen:
a. Nationality/Registry Certificate, yaitu sertifikat yang menyatakan tanda kebangsaan suatu kapal yang diberikan oleh Negara Bendera;
b. International Tonnage Certificate, yaitu sertifikat atau surat ukur yang menerangkan ukuran terpenting dari kapal, seperti ukuran panjang kapal (Length Over All/LOA), Lebar Kapal (Breadth/B), Kedalaman Kapal (Depth/D), serta Berat Bersih Kapal (Dead Weight Tonnage/DWT) dan Berat Kotor Kapal (Gross Tonnage/GT);
c. Transhipment Declaration (untuk kapal yang melakukan alih muatan di laut lepas), yaitu surat pernyataan alih muatan kapal yang ditandatangani oleh observer;
d. Last Port Clearance, yaitu surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan pihak Syahbandar (harbour master) setempat di pelabuhan mana kapal singgah terakhir kali (last port); dan
e. Relevant Fishing Authorization, yaitu izin penangkapan ikan dan/atau Pengangkutan Ikan.
(3) Permohonan masuk ke Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tujuh kali dua puluh empat jam sebelum Kapal Asing masuk ke Pelabuhan.
(4) Bentuk dan format permohonan masuk ke Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 9
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Otoritas PSM melakukan analisa terhadap permohonan masuk ke Pelabuhan.
(2) Dalam rangka analisa dokumen permohonan masuk ke Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sekretariat Otoritas PSM dapat meminta informasi tambahan dari Negara Bendera, negara pantai, negara pelabuhan lainnya, RFMO dan organisasi internasional terkait.
Article 10
(1) Hasil analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) berupa:
a. persetujuan masuk; atau
b. penolakan.
(2) Sekretariat Otoritas PSM menyampaikan persetujuan masuk atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada nakhoda, pemilik kapal, atau perwakilannya di INDONESIA dalam jangka waktu paling lambat tiga kali dua puluh empat jam sebelum kapal tersebut datang di Pelabuhan.
(3) Persetujuan masuk atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Sekretariat Otoritas PSM kepada tim Inspeksi PSM, Negara Bendera, negara pantai, RFMO dan organisasi internasional terkait.
(4) Dalam hal terdapat indikasi bahwa Kapal Asing yang mengajukan permohonan masuk ke Pelabuhan melakukan kegiatan IUU Fishing atau kegiatan terkait IUU Fishing, Kapal Asing tersebut dapat diizinkan masuk ke Pelabuhan untuk dilakukan Inspeksi.
Article 11
(1) Dalam hal Kapal Asing tidak memungkinkan untuk masuk ke Pelabuhan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, nakhoda, pemilik Kapal Asing, atau perwakilannya di INDONESIA harus segera
memberitahukan kepada Sekretariat Otoritas PSM dalam jangka waktu paling lambat dua kali dua puluh empat jam sebelum kedatangan.
(2) Sekretariat Otoritas PSM setelah mendapatkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memberikan persetujuan atau penolakan untuk masuk ke Pelabuhan dengan mempertimbangkan masukan dari Tim Inspeksi PSM.
(1) Kapal Asing yang mengalami keadaan kahar dapat diberikan izin masuk ke Pelabuhan oleh Sekretariat Otoritas PSM untuk mendapatkan pelayanan minimum sesuai kebutuhan darurat.
(2) Keadaan kahar sebagaimana pada ayat (1), antara lain:
a. terdapat awak kapal yang sakit sehingga membutuhkan penanganan segera;
b. kapal dalam kondisi darurat keselamatan, seperti kebakaran Kapal, kerusakan mesin dan badan Kapal, dan keadaan darurat lainnya.
(3) Dalam hal Kapal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terindikasi IUU Fishing, maka terhadap Kapal Asing dilakukan Inspeksi oleh Petugas PSM setelah mendapatkan pelayanan minimum sesuai kebutuhan
darurat.
(4) Pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan, kepatutan, dan kewajaran.
Dalam hal hasil Inspeksi oleh Petugas PSM menunjukkan adanya bukti yang cukup bahwa Kapal Asing melakukan dan/atau terlibat kegiatan IUU Fishing, terhadap Kapal Asing tersebut dikenakan:
a. pemberitahuan kepada negara bendera, negara pantai, RFMO dan organisasi internasional terkait, dan negara nakhoda;
b. penolakan pelayanan kepelabuhanan; atau
c. diproses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Petugas PSM dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) harus dilengkapi dengan:
a. identitas, yang meliputi kartu tanda pengenal, topi/helm dan rompi; dan
b. perlengkapan, yang meliputi sepatu, tas, kacamata, sarung tangan, handy talky, kamera, senter, dan alat lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan Inspeksi.
(2) Bentuk desain identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unit Pelaksana PSM diangkat oleh Direktur Jenderal setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan PSM.
(2) Pendidikan dan pelatihan PSM sebagaimana pada ayat (1) diselenggarakan oleh unit kerja yang membidangi pendidikan dan pelatihan yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Direktur Jenderal.
(1) Direktur Jenderal selaku otoritas PSM melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PSM.
(2) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal selaku otoritas PSM melaporkan pelaksanaan PSM setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan sebagai bahan Menteri dalam melakukan pembinaan kepada:
a. otoritas PSM;
b. Sekretariat Otoritas PSM; dan
c. tim Inspeksi;
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. pelatihan;
c. penyuluhan; dan/atau
d. kursus;
Pelaksanaan PSM di pelabuhan yang tidak merupakan pelabuhan perikanan yang ditunjuk dikoordinasikan oleh Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2019
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Direktur Jenderal selaku otoritas PSM mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN susunan dan keanggotaan unit pelaksana PSM;
b. memberikan arahan dan pembinaan kepada unit pelaksana PSM;
c. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PSM; dan
d. menyampaikan laporan pelaksanaan PSM kepada Menteri.
(2) Sekretariat Otoritas PSM mempunyai tugas:
a. menerima permohonan Kapal Asing untuk masuk ke
Pelabuhan;
b. melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
c. melakukan analisa terhadap permohonan Kapal Asing untuk masuk ke Pelabuhan;
d. meminta informasi tambahan kepada Negara Bendera, negara pantai, negara pelabuhan lainnya, RFMO dan organisasi internasional terkait;
e. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan Kapal Asing untuk masuk ke Pelabuhan;
f. menyampaikan persetujuan atau penolakan permohonan Kapal Asing untuk masuk ke Pelabuhan kepada:
1) FAO;
2) Organisasi internasional terkait/RFMO;
3) Negara Bendera;
4) nakhoda, pemilik Kapal, atau perwakilannya di INDONESIA;
5) koordinator PSM; dan 6) instansi terkait.
g. menyampaikan hasil Inspeksi terhadap Kapal Asing yang dilakukan oleh Petugas PSM kepada Negara Bendera, RFMO, organisasi internasional terkait, dan pihak terkait;
h. bekerja sama dan bertukar informasi dengan otoritas negara terkait, FAO, dan RFMO, dan organisasi internasional terkait; dan
i. menyiapkan terjemahan atas dokumen terkait apabila memungkinkan.
(3) Koordinator tim Inspeksi PSM mempunyai tugas:
a. menyiapkan fasilitas untuk Kapal Asing yang telah mendapatkan persetujuan untuk masuk ke Pelabuhan dari Sekretariat Otoritas PSM;
b. menugaskan Petugas PSM untuk melakukan Inspeksi;
c. memberikan persetujuan atau penolakan penggunaan fasilitas Pelabuhan berdasarkan
laporan hasil Inspeksi dari Petugas PSM; dan
d. melaporkan hasil Inspeksi yang dilaksanakan oleh Petugas PSM kepada Sekretariat Otoritas PSM.
(4) Petugas PSM mempunyai tugas:
a. membuat rencana pelaksanaan Inspeksi;
b. memverifikasi dokumen identifikasi Kapal Asing dan informasi mengenai pemilik Kapal Asing;
c. memverifikasi bendera dan tanda Kapal Asing;
d. memverifikasi perizinan penangkapan ikan dan aktivitas terkait penangkapan ikan;
e. memeriksa dokumen terkait lainnya yang ada di Kapal Asing;
f. memeriksa kesesuaian alat penangkapan ikan yang ada di Kapal Asing;
g. memeriksa kesesuaian antara jenis ikan yang ditangkap dengan perizinan;
h. memeriksa kuantitas dan komposisi ikan;
i. mengevaluasi bukti dugaan keterlibatan Kapal Asing dalam IUU Fishing atau aktivitas terkait IUU Fishing;
j. menyiapkan laporan hasil Inspeksi, termasuk upaya yang mungkin akan diambil, untuk ditandatangani oleh pemeriksa dan nakhoda;
k. melaporkan hasil Inspeksi terhadap Kapal Asing kepada koordinator tim inspeksi PSM; dan
l. melaksanakan tugas lainnya terkait PSM yang diperintahkan oleh koordinator tim Inspeksi PSM.
(1) Kapal Asing yang diizinkan untuk masuk ke Pelabuhan berdasarkan persetujuan masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, selanjutnya melalui nakhoda, pemilik kapal, atau perwakilannya di INDONESIA wajib menunjukkan persetujuan masuk tersebut kepada tim Inspeksi PSM pada saat masuk ke Pelabuhan.
(2) Terhadap Kapal Asing yang diizinkan masuk ke Pelabuhan sebagaimana dimaksud ayat
(1) dapat dilakukan Inspeksi oleh Petugas PSM sesuai prosedur sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fisik dan dokumen Kapal Asing yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(4) Dalam hal hasil Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan ketidaksesuaian antara fisik dan dokumen Kapal Asing, maka Petugas PSM menyampaikan laporan hasil Inspeksi kepada Ketua Tim Inspeksi PSM untuk selanjutnya dilakukan penolakan Kapal Asing menggunakan fasilitas Pelabuhan.
(5) Berdasarkan laporan hasil Inspeksi dari Petugas PSM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Ketua tim Inspeksi PSM melaporkan hasil Inspeksi dan penolakan Kapal Asing kepada Sekretariat Otoritas PSM.
(6) Berdasarkan laporan Ketua tim Inspeksi PSM sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Sekretariat Otoritas PSM menyampaikan penolakan Kapal Asing untuk menggunakan fasilitas Pelabuhan kepada Negara Bendera, negara pantai, RFMO dan organisasi internasional terkait.
(7) Dalam hal hasil Inspeksi tidak ditemukan adanya bukti IUU Fishing, Petugas PSM menyampaikan laporan hasil inspeksi kepada Ketua tim Inspeksi PSM untuk selanjutnya diizinkan menggunakan fasilitas Pelabuhan.
(8) Petugas PSM wajib melakukan pengawasan terhadap aktivitas atau penggunaan fasilitas Pelabuhan selama Kapal Asing berada di Pelabuhan sampai keluar Pelabuhan.
(9) Bentuk dan format laporan hasil Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kapal Asing yang diizinkan untuk masuk ke Pelabuhan berdasarkan persetujuan masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, selanjutnya melalui nakhoda, pemilik kapal, atau perwakilannya di INDONESIA wajib menunjukkan persetujuan masuk tersebut kepada tim Inspeksi PSM pada saat masuk ke Pelabuhan.
(2) Terhadap Kapal Asing yang diizinkan masuk ke Pelabuhan sebagaimana dimaksud ayat
(1) dapat dilakukan Inspeksi oleh Petugas PSM sesuai prosedur sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fisik dan dokumen Kapal Asing yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(4) Dalam hal hasil Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan ketidaksesuaian antara fisik dan dokumen Kapal Asing, maka Petugas PSM menyampaikan laporan hasil Inspeksi kepada Ketua Tim Inspeksi PSM untuk selanjutnya dilakukan penolakan Kapal Asing menggunakan fasilitas Pelabuhan.
(5) Berdasarkan laporan hasil Inspeksi dari Petugas PSM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Ketua tim Inspeksi PSM melaporkan hasil Inspeksi dan penolakan Kapal Asing kepada Sekretariat Otoritas PSM.
(6) Berdasarkan laporan Ketua tim Inspeksi PSM sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Sekretariat Otoritas PSM menyampaikan penolakan Kapal Asing untuk menggunakan fasilitas Pelabuhan kepada Negara Bendera, negara pantai, RFMO dan organisasi internasional terkait.
(7) Dalam hal hasil Inspeksi tidak ditemukan adanya bukti IUU Fishing, Petugas PSM menyampaikan laporan hasil inspeksi kepada Ketua tim Inspeksi PSM untuk selanjutnya diizinkan menggunakan fasilitas Pelabuhan.
(8) Petugas PSM wajib melakukan pengawasan terhadap aktivitas atau penggunaan fasilitas Pelabuhan selama Kapal Asing berada di Pelabuhan sampai keluar Pelabuhan.
(9) Bentuk dan format laporan hasil Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.