Article I
Ketentuan Pasal 29 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 488) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: