Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia.
2. Usaha Pengolahan Ikan adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan Pengolahan Ikan.
3. Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya.
4. Unit Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktifitas Pengolahan Ikan.
5. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
6. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
7. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan.