Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan yang selanjutnya disebut DAK bidang Kelautan dan perikanan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan
urusan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.
2. Instansi/dinas terkait adalah instansi/dinas yang terkait dengan pelaksanaan DAK bidang kelautan dan perikanan.
3. Dinas provinsi adalah dinas provinsi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
4. Dinas kabupaten/kota adalah dinas/kantor kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan dan/atau membidangi urusan penyuluhan kelautan dan perikanan.
5. Pemerintah provinsi adalah pemerintah daerah di provinsi.
6. Pemerintah kabupaten/kota adalah pemerintah daerah di kabupaten/kota.
7. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
9. Sekretariat Jenderal adalah Sekretariat Jenderal Kementerian.
10. Unit Kerja Eselon I adalah Unit Kerja Eselon I Kementerian.
11. Gubernur adalah Kepala Pemerintah Daerah Provinsi.
12. Bupati/Walikota adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.