Article I
1. Ketentuan Pasal 87 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2018 tentang Statuta Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1769), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: