Article I
Ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 6) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut