Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tanda Pengenal adalah atribut khusus untuk mengetahui identitas Pegawai.
2. Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pimpinan Tinggi Non-PNS, Staf Khusus Non-PNS, Penasihat Menteri, Tenaga Kontrak, dan Pegawai lain yang diserahi tugas dalam suatu jabatan atau diserahi tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Pelanggaran adalah perbuatan pegawai yang bertentangan dengan ketentuan penggunaan Tanda Pengenal Pegawai.
4. Nomor Identitas Pegawai yang selanjutnya disingkat NIP adalah nomor identitas yang diberikan kepada Calon/Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai identitas yang di dalamnya memuat tahun, bulan dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, juga di dalamnya memuat data jenis kelamin dan nomor urut.
5. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
6. Pimpinan Unit Kerja adalah kepala biro/kepala pusat lingkup sekretariat jenderal, para sekretaris dan para direktur lingkup direktorat jenderal, sekretaris dan para inspektur lingkup inspektorat jenderal, para sekretaris dan para kepala pusat lingkup badan, serta kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
7. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
8. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.