TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota menyusun RSWP-3- K yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan/atau komplemen dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
(2) Penyusunan RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) materi muatannya dimasukkan dalam penyusunan RPJPD.
(3) RSWP-3-K wajib mempertimbangkan kepentingan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(4) RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arahan kebijakan dalam penyusunan RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K.
(1) Tahapan penyusunan dokumen RSWP-3-K meliputi:
a. pembentukan kelompok kerja;
b. penyusunan dokumen awal;
c. konsultasi publik;
d. penyusunan dokumen antara;
e. konsultasi publik;
f. perumusan dokumen final;
g. permintaantanggapan dan/atau saran;dan
h. penetapan.
(2) Penyusunan dokumen RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkan mitigasi bencana.
(1) Dokumen final RSWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(6), sekurang-kurangnya memuat:
a. pendahuluan, berisi latar belakang, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup RSWP-3-K;
b. gambaran umum kondisi daerah, berisi deskripsi umum, keadaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. kerangka kebijakan strategi, berisi visi dan misi, isu pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, serta target dan indikator;dan
d. kaidah pelaksanaan, berisi langkah-langkah untuk melaksanakan RSWP-3-K dan memantau kemajuan kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RSWP-3-K ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Dokumen final RSWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 oleh ketua kelompok kerja dilaporkan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, guna pemrosesan lebih lanjut.
Guna kelancaran penyusunan dokumen RSWP-3-K kelompok kerja dapat dibantu tim teknis yang ditetapkan oleh ketua kelompok kerja.
(1) Bupati/walikota menyampaikan dokumen final RSWP-3-K kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 kepada gubernur dan Menteri, untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran.
(2) Gubernur menyampaikan dokumen final RSWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Menteri untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran.
(3) Gubernur menyampaikan dokumen final RSWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada bupati/walikota di wilayah provinsi yang bersangkutan, untuk diketahui.
(4) Gubernur atau Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap dokumen final RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(5) Tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh gubernur atau bupati/walikota dipergunakan sebagai bahan perbaikan dokumen final RSWP-3-K.
(6) Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, maka dokumen RSWP-3-K dapat diberlakukan secara definitif.
(1) Dokumen final RSWP-3-K setelah dimintakan tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Gubernur atau bupati/walikota menyebarluaskan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/WaliKota tentang RSWP-3-K kepada instansi terkait dan pemangku kepentingan.
RSWP-3-K provinsi atau kabupaten/kota berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya 5 (lima) tahunsekali.
(1) Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam menyusun RZWP-3-K wajib memperhatikan:
a. RSWP-3-K atau RPJPD provinsi ataukabupaten/kota yang terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. RZWP-3-K Provinsi, untuk penyusunan RZWP-3-K kabupaten/ kota;
c. alokasi ruang untuk akses publik;
d. alokasi ruang untukkepentingan nasional;
e. keserasian, keselarasan dan keseimbangan dengan RTRW provinsi dan/atau RTRW kabupaten/kota;
f. keterkaitan antara ekosistem darat dan lautdalam satu bentang alam ekologis (bioekoregion);
g. kawasan, zona, dan/atau alur laut provinsi atau kabupaten/kota yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
h. kajian lingkungan hidup strategis;
i. wilayah penangkapan ikan secara tradisional;
j. wilayah Masyarakat Hukum Adat; dan
k. peta rawan bencana dan peta risiko bencana.
(2) RZWP-3-K provinsi atau kabupaten/kota pada daerah yang bersebelahan atau berhadapan penyusunannya wajib diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan.
(3) Penyerasian, penyelarasan, dan penyeimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk provinsi yang bersebelahan atau berhadapan; atau
b. Gubernur, untuk kabupaten/kota yang bersebelahan atau berhadapan.
RZWP-3-K provinsi dan RZWP-3-K kabupaten/kota menjadi dasar pemberian Izin Lokasi.
Penyusunan RZWP-3-K di pulau-pulau kecil dilakukan menggunakan sistem klaster dengan mempertimbangkan keterkaitan ekologi, ekosistem, dan sosial budaya.
(1) RZWP-3-K provinsi dituangkan pada peta dengan tingkat ketelitian peta skala minimal 1:250.000.
(2) RZWP-3-K Kabupaten dituangkan pada peta dengan tingkat ketelitian peta skala minimal 1 : 50.000.
(3) RZWP-3-K kota dituangkan pada peta dengan tingkat ketelitian petaskala minimal 1 : 25.000.
(1) RZWP-3-K kabupaten/kota memuat peraturan pemanfaatan ruang.
(2) Peraturan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap zona peruntukan dalam RZWP-3-K kabupaten/kota.
Tahapan penyusunan dokumen RZWP-3-K meliputi:
a. pengumpulan data;
b. surveilapangan;
c. identifikasi potensi wilayah;
d. penyusunan dokumen awal;
e. konsultasi publik;
f. penentuan usulan alokasi ruang;
g. penyusunan dokumen antara;
h. konsultasi publik;
i. penyusunan dokumen final;dan
j. permintaantanggapandan/atau saran;
(1) Dokumen Final RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) sekurang-kurangnya memuat:
a. pendahuluan yang memuat dasar hukum penyusunan RZWP-3-K, profil wilayah, isu-isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi;
c. rencana alokasi ruang;
d. peraturan pemanfaatan ruang, apabila akan diatur;
e. indikasi program RZWP-3-K; dan
f. lampiran dokumen RZWP-3-K dalam bentuk peta paling sedikit meliputi peta dasar, peta tematik, peta rencana zonasidan Rancangan Peraturan Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RZWP-3-K ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Dokumen Final RZWP-3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 oleh ketua lembaga yang mengoordinasikan penataan ruang di daerah dilaporkan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, guna pemrosesan lebih lanjut.
Guna kelancaran pelaksanaan penyusunan RZWP-3-K ketua lembaga yang mengoordinasikan penataan ruang di daerah dapat dibantu tim teknis yang ditetapkan oleh ketua lembaga yang mengoordinasikan penataan ruang di daerah.
(1) Bupati/walikota menyampaikan Dokumen Final RZWP-3-K kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada gubernur dan Menteri untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran.
(2) Gubernur menyampaikan Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Menteri untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran.
(3) Gubernur menyampaikan dokumen final RZWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada bupati/walikota di wilayah provinsi yang bersangkutan, untuk diketahui.
(4) Gubernur atau Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap dokumen final RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(5) Gubernur atau Menteri dalam memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat melibatkan lembaga yang mengoordinasikan penataan ruang nasional atau daerah.
(6) Tanggapan atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh gubernur atau bupati/walikota dipergunakan sebagai bahan perbaikan Dokumen Final RZWP-3-K.
(7) Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, maka dokumen RZWP-3-K dapat diberlakukan secara definitif.
(1) Dokumen Final RZWP-3-K yang telah mendapat tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26merupakan bahan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K.
(2) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) RZWP-3-K provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta meliputi wilayah pesisir sampai dengan 12 (dua belas) mil perairanpesisirdanpulau- pulau kecil yang menjadi kewenangan provinsi.
(2) Pengalokasian ruang wilayah pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. wilayah pesisir sampai dengan 4 mil dialokasikan ke dalam kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, KSNT, dan/atau alur laut yang dirinci ke dalam zona dan sub zona atau pemanfaatannya;
b. perairan pesisir dan pulau-pulau kecil di atas 4 mil sampai dengan 12 mil dialokasikan ke dalam kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, KSNT, dan/atau alur laut yang dirinci ke dalam zona.
(3) Peta pengalokasian ruang untuk RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan pada peta dengan tingkat ketelitian peta skalaminimal 1 : 50.000.
(1) Rencana zonasi rinci (RZR) disusun oleh pemerintah kabupaten/kota di zona Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu.
(2) RZR merupakan perincian lebih lanjut dari zona Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu dalam RZWP-3-K yang memuatdayadukungdandaya tamping, serta peraturan pemanfaatan ruang.
(3) Penyusunan RZR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prioritas kebutuhan zona dalam Kawasan di:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan/atau
b. Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
(4) RZR dituangkan dalam peta dengan tingkat ketelitian peta skala minimal 1 : 10.000.
(1) Peraturan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) berisi ketentuan persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap zona peruntukan.
(2) Peraturan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. wilayah penangkapan ikan Masyarakat Tradisional di perairan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
b. wilayah Masyarakat Hukum Adat di Perairan Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil.
(1) ProvinsiDaerah Khusus Ibu Kota Jakarta menyusun RZR untuk zona Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu.
(2) Penyusunan RZR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Tahapan penyusunan dokumen RZR meliputi:
a. pengumpulan data;
b. survei lapangan;
c. analisa data;
d. penyusunan dokumen awal;
e. konsultasi publik;
f. perumusan dokumen final; dan
g. penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah.
(1) Penyusunan dokumen RZR dilakukan oleh lembaga yang mengoordinasikan penataan ruang di daerah.
(2) Keanggotaan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. mengumpulkan data sesuai dengan prioritas kebutuhannya;
b. melakukan survei lapangan untuk melengkapi data sesuai dengan kebutuhan;
c. melakukan analisis daya dukung dan daya tampung zona;
d. menentukan blok-blok peruntukan ruang; dan
e. menyusun peraturan pemanfaatan ruang.
(4) Hasil pelaksanaan tugaslembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan ke dalam Dokumen Awal RZR.
(5) Dokumen Awal RZR sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) selanjutnya wajib dilakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan dari Pemerintah, SKPD/instansi terkait, LSM, ORMAS, masyarakat, dunia usaha dan/atau pemangku kepentingan utama guna menghasilkan Dokumen Final RZR.
(1) Dokumen final RZR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) sekurang-kurangnya memuat:
a. pendahuluan yang memuat dasar hukum penyusunan RZWP-3-K,
profil wilayah, isu-isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi;
c. pernyataan pemanfaatan kawasan/zona/sub-zona;
d. lampiran dokumen RZR dalam bentuk peta.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RZR ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Dokumen Final RZR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 oleh lembaga yang mengoordinasikan penataan ruang di daerah dilaporkan kepada bupati/walikota sebagai bahan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RZR.
(2) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri melakukan pembinaan teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyusunan RZWP-3-K Provinsi dan kabupaten/kota.
(1) RZWP-3-K Provinsi atau kabupaten/kotadan RZRberlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) RZWP-3-K provinsi atau kabupaten/kota dan RZRdapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun, apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan/atau
c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
Tahapan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi:
a. penetapan pelaksanaan peninjauan kembali RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota, atau RZR;
b. pelaksanaan peninjauan kembali RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota, atau RZR; dan
c. perumusan rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan kembali RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota, atau RZR.
Penetapan pelaksanaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan dengan:
a. Keputusan Gubernur untuk peninjauan kembali RZWP-3-K provinsi;
dan
b. Keputusan Bupati/WaliKota untuk peninjauan kembali RZWP-3-K kabupaten/kota dan RZR.
(1) Peninjauan kembali dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian.
Proses pelaksanaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b meliputi kegiatan pengkajian, evaluasi, serta penilaian terhadap RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota, atau RZR dan penerapannya.
(1) Rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c berupa:
a. rekomendasi tidak perlu dilakukan revisi terhadap RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota, atau RZR; atau
b. rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota, atau RZR.
(2) Apabila peninjauan kembali menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disertai dengan usulan untuk dilakukan penertiban terhadap pelanggaran RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota, atau RZR.
(3) Apabila peninjauan kembali menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, revisi RZWP-3-K dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Revisi terhadap RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota atau RZR dilakukan berdasarkan prosedur penyusunan RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota, atau RZR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal
35.
(1) Revisi terhadap RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota atau RZR yang materi perubahannya tidak lebih dari 20% (dua puluh persen), penetapannya dapat dilakukan melalui perubahan Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota, atau RZR.
(2) Jangka waktu RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota atau RZR hasil revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir sampai dengan berakhirnya jangka waktu RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota atau RZR yang direvisi tersebut.
Revisi terhadap RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota atau RZR dilakukan bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan peninjauan kembali RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota atau RZR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 45 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota menyusun RPWP-3-K yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan/atau komplemen dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mengacu pada RSWP-3-K dan RZWP-3-K.
(2) RPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk:
a. mengatasi konflik dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil;
b. arahan skala prioritas agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah;
c. kerangka prosedur dan tanggung jawab bagi pengambilan keputusan;
d. keterpaduan pengelolaan antar pemangku kepentingan; dan
e. melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
(1) Penyusunan RPWP-3-K dapat dilakukan pada sebagian atau seluruh kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah ditetapkan dalam RZWP-3-K.
(2) RPWP-3-K dapat disusun pada masing-masing kawasan, zona atau sub zona dari kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, berdasarkan karakteristik biogeofisik dan daya dukung lingkungannya.
Tahapan penyusunan dokumen RPWP-3-K meliputi:
a. pembentukan kelompok kerja;
b. inventarisasi kegiatan/program PWP-3-K;
c. penyusunan dokumen awal;
d. kerjasama antar instansi;
e. konsultasi publik;
f. perumusan dokumen final;
g. permintaan tanggapan dan/atau saran; dan
h. penetapan.
(1) Dalam penyusunan dokumen RPWP-3-K gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya membentuk kelompok kerja.
(2) Susunan keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Kepala Bappeda sebagai ketua, kepala Dinas yang membidangi kelautan dan perikanan sebagai sekretaris dengan anggota terdiri dari SKPD/instansi terkait sesuai dengan kewenangan dominan dan karakteristik daerah yang bersangkutan.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyamakan persepsi terhadap pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan isu strategis; dan
b. menginventarisir dan mengoordinasikan rencana kegiatan masing- masing sektor di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(4) Hasil kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan ke dalam Dokumen Awal RPWP-3-K.
(5) Untuk menunjang Dokumen Awal RPWP-3-K sebagaimana dimaksud
pada ayat
(4), perlu diberikan dukungan teknis dan komitmen pembiayaan terhadap program-program pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang dilakukan melalui kerjasama antar instansi dan dituangkan dalam nota kesepakatan atau bentuk kesepakatan lainnya.
(6) Dokumen Awal RPWP-3-K setelah ditindaklanjuti dengan kerjasama antar instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan tanggapan, saran perbaikan dari instansi terkait, LSM, masyarakat, dunia usaha dan/atau ORMAS guna menghasilkan Dokumen Final RPWP-3-K provinsi atau kabupaten/kota.
(1) Dokumen final RPWP-3-Ksebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(6) sekurang-kurangnya memuat:
a. pendahuluan, berisi latar belakang, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup disusunnya RPWP-3-K;
b. gambaran umum kondisi daerah yang berisi deskripsi umum, sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, pola penggunaan lahan dan perairan, serta kondisi sosial-budaya dan ekonomi;
c. kebijakan pengelolaan dan prosedur administrasi; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RPWP-3-K ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Dokumen Final RPWP-3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 oleh ketua kelompok kerja dilaporkan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, guna pemrosesan lebih lanjut.
Guna kelancaran pelaksanaan penyusunan RPWP-3-K kelompok kerja dapat dibantu tim teknis yang ditetapkan oleh ketua kelompok kerja.
(1) Bupati/walikota menyampaikan Dokumen Final RPWP-3-K kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 kepada gubernur dan Menteri, untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran.
(2) Gubernur menyampaikan Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 kepada Menteri untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran.
(3) Gubernur menyampaikan Dokumen Final RPWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51kepada bupati/walikota di wilayah provinsi yang bersangkutan, untuk diketahui.
(4) Gubernur atau Menteri bupati/walikota memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap dokumen final RPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(5) Tanggapan atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh gubernur atau bupati/walikota dipergunakan sebagai bahan perbaikan Dokumen Final RPWP-3-K.
(6) Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dipenuhi, maka Dokumen Final RPWP-3-K dapat diberlakukan secara definitif.
(1) Dokumen Final RPWP-3-K setelah dimintakan tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota.
(2) Gubernur atau bupati/walikota menyebarluaskan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/WaliKota tentang RPWP-3-K kepada instansi pemerintah dan pemangku kepentingan.
RPWP-3-K provinsi atau kabupaten/kota berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali sekurang- kurangnya 1 (satu) kali.
(1) Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota menyusun RAPWP-3- K yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan/atau komplemen dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek/Tahunan Daerah.
(2) Penyusunan RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada RSWP-3-K, RZWP-3-K dan RPWP-3-K dengan mempertimbangkan:
a. kemampuan dalam pembiayaan, sumber daya manusia, dan fasilitas dalam pelaksanaan rencana aksi oleh pemerintah daerah atau pemangku kepentingan lainnya;
b. kesesuaian dan kemampuan implementasi kegiatan program oleh sektor terkait lainnya yang tertuang dalam Rencana Anggaran Kerja
Pembangunan Daerah (RAKPD) yang bersangkutan; dan
c. kemampuan dan ketersediaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berisi:
a. kegiatan/program antar sektor yang disusun sesuai prioritas kegiatan pemanfaatan, lokasi, ketersediaan anggaran, kemampuan melaksanakan baik oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota;
b. kegiatan-kegiatan fisik dan non fisik yang berdampak langsung dalam peningkatan kualitas lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir; dan
c. indikator kinerja pencapaian sasaran.
Tahapan penyusunan dokumen RAPWP-3-K, meliputi:
a. pembentukan Tim Teknis;
b. pengumpulan dan analisis data;
c. penyusunan dokumen awal;
d. pengkajian;
e. konsultasi publik;
f. perumusan dokumen final;
g. permintaan tanggapan dan/atau saran; dan
h. penetapan.
(1) Dalam penyusunan RAPWP-3-K gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya membentuk Tim Teknis.
(2) Susunan keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat Bappeda sebagai ketua, pejabat dinas yang membidangi kelautan dan perikanan sebagai sekretaris dengan anggota terdiri dari SKPD/instansi terkait sesuai dengan kewenangan dominan dan karakteristik daerah yang bersangkutan.
(3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mengumpulkan data dan informasi dalam penyusunan RAPWP-3-K yang antara lain meliputi peraturan perundang-undangan, rencana tata ruang wilayah, RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, program dan kegiatan sektor.
(4) Berdasarkan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Tim Teknis menyusun Dokumen Awal RAPWP-3-K.
(5) Dokumen Awal RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Tim Teknis disampaikan kepada pemangku kepentingan utama untuk dilakukan pengkajian.
(6) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan tanggapan, saran perbaikan dari instansi terkait, LSM, masyarakat, dunia usaha dan/atau ORMAS guna menghasilkan Dokumen Final RAPWP-3-K Provinsi atau kabupaten/kota.
(1) Dokumen final RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (6) sekurang-kurangnya memuat:
a. pendahuluan, berisi latar belakang, maksud dan tujuan, arahan perencanaan dan pemanfaatan, serta ruang lingkup disusunnya RAPWP-3-K;
b. gambaran umum kondisi daerah yang berisi deskripsi umum, sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, pola penggunaan lahan dan perairan, serta kondisi sosial-budaya dan ekonomi;
c. keterkaitan dengan rencana lain;
d. program kerja; dan
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RAPWP-3-K ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Dokumen Final RAPWP-3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 oleh ketua Tim Teknis dilaporkan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, guna pemrosesan lebih lanjut.
(1) Bupati/walikota menyampaikan dokumen final RAPWP-3-K kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 kepada gubernur dan Menteri, untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran.
(2) Gubernur menyampaikan Dokumen Final RAPWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60kepada Menteri untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran.
(3) Gubernur menyampaikan Dokumen Final RAPWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 kepada bupati/walikota di wilayah provinsi yang bersangkutan, untuk diketahui.
(4) Gubernur atau Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap dokumen final RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(5) Tanggapan dan/atau saransebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh gubernur atau bupati/walikota dipergunakan sebagai bahan perbaikan dokumen final RAPWP-3-K.
(6) Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dipenuhi, maka dokumen final RAPWP-3-K dapat diberlakukan secara definitif.
(1) Dokumen final RAPWP-3-K setelah dimintakan tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/WaliKota.
(2) Gubernur atau bupati/walikota menyebarluaskan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/WaliKota tentang RAPWP-3-K kepada instansi pemerintah dan pemangku kepentingan.
RAPWP-3-K provinsi atau kabupaten/kota berlaku selama 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun terhitung mulai sejak ditetapkan.