Article I
Ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 3), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: