Article 1
(1) Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut UPT PSDKP, merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
(2) UPT PSDKP masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala.