Article I
Ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2011 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1146), diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: