Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan;
b. penyiapan metode uji hama dan penyakit ikan, obat ikan, residu, pakan ikan, dan lingkungan perikanan budidaya;
c. pengujian penapisan dan konfirmasi hama dan penyakit ikan, residu, pakan ikan, dan lingkungan perikanan budidaya;
d. pelaksanaan uji profisiensi penyakit ikan, obat ikan, residu, pakan ikan, dan lingkungan perikanan budidaya;
e. pelaksanaan surveilan, monitoring, deteksi dini, dan penanganan penyakit ikan;
f. pengujian kelayakan mutu, khasiat, dan keamanan obat ikan;
g. pelaksanaan surveilan pakan dan obat ikan;
h. pelaksanaan kerja sama teknis hama dan penyakit ikan, obat ikan, residu, pakan ikan, dan lingkungan perikanan budidaya;
i. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi dan publikasi hama dan penyakit ikan, obat ikan, residu, pakan ikan, dan lingkungan perikanan budidaya;
j. pelaksanaan bimbingan teknis hama dan penyakit ikan, obat ikan, residu, pakan ikan, dan lingkungan perikanan budidaya; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
5. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, pelaporan, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan.
7. Ketentuan Pasal 51 ayat (3) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
(1) Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g berlokasi di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
(2) Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h berlokasi di Karawang, Provinsi Jawa Barat.
(3) Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i berlokasi di Serang, Provinsi Banten.
(4) Wilayah kerja Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan, Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya, dan Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, huruf h, dan huruf i meliputi seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA.
9. Lampiran IX diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.