Article I
Ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoardjo (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 2), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: