Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 544) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: