Article 1
(1) Setiap orang dilarang memasukkan udang dan pakan alami yang berasal dari negara wabah dan/atau negara transit yang terkena wabah Early Mortality Syndrome atau Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Udang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis udang Litopenaeus vannamei, Penaeus monodon, dan Penaeus chinensis, termasuk telur, larva, calon induk, dan induk, baik berupa udang hidup, udang segar, maupun udang beku.
(3) Pakan alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa artemia dan cacing, baik hidup, segar, maupun beku.
(4) Negara wabah dan/atau negara transit yang terkena wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. China;
b. Vietnam;
c. Thailand;
d. Malaysia; dan
e. Mexico.