TATA CARA DAN MEKANISME PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a angka 1, dan ayat (3) huruf b angka 1 dikenakan dengan ketentuan:
a. baru pertama kali melakukan pelanggaran;
b. belum menimbulkan dampak berupa kerusakan dan/atau kerugian sumber daya Kelautan dan perikanan dan/atau keselamatan dan/atau kesehatan manusia; dan/atau
c. sudah ada dampak yang ditimbulkan namun dapat diperbaiki dengan mudah.
(2) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat peringatan/ teguran tertulis yang memuat:
a. jenis pelanggaran;
b. perintah untuk segera mematuhi kewajiban berusaha atau melaksanakan kegiatan berusaha sesuai dengan ketentuan yang dilanggar, atau kewajiban untuk menyesuaikan kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR dan/atau RZ dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan; dan
c. tindakan pengenaan sanksi yang akan diberikan apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan ketentuan:
a. paling lama 10 (sepuluh) Hari sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari, disesuaikan dengan jenis kegiatan Perizinan Berusaha pada sektor Kelautan dan perikanan atau pemanfaatan ruang Laut;
b. paling lama 2 (dua) Hari untuk pelanggaran kewajiban penyedia SPKP; atau
c. paling lama 7 (tujuh) Hari untuk pelanggaran kewajiban pengguna SPKP, sejak peringatan/teguran tertulis ditetapkan.
(4) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan:
a. paling banyak 2 (dua) kali terhadap pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha pada sektor Kelautan dan perikanan serta pelanggaran kewajiban penyedia SPKP dan Pengguna SPKP; dan
b. paling banyak 3 (tiga) kali terhadap pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang Laut.
(5) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk kedua kali dalam hal:
a. peringatan/teguran tertulis pertama tidak dipenuhi;
b. peringatan/teguran tertulis pertama telah dipenuhi namun kemudian kembali melakukan pelanggaran yang sama; atau
c. pemenuhan peringatan/teguran tertulis pertama tidak sesuai dengan ketentuan.
(6) Peringatan/teguran tertulis untuk pelanggaran pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan ketiga kali dalam hal:
a. peringatan/teguran tertulis kedua tidak dipenuhi;
b. peringatan/teguran tertulis pertama atau kedua telah dipenuhi namun kemudian kembali melakukan pelanggaran yang sama; atau
c. pemenuhan peringatan/teguran tertulis pertama atau kedua tidak sesuai dengan ketentuan.
(7) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan kegiatan berusaha.
(8) Bentuk dan format surat peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan bersamaan dengan:
a. paksaan pemerintah terhadap pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha sektor Kelautan dan perikanan; atau
b. penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, atau penutupan lokasi, terhadap pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang Laut, untuk menghentikan kegiatan dan/atau pelanggaran.
(1) Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dan ayat (4) huruf d, dikenakan dalam hal pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:
a. ancaman serius bagi kesehatan dan/atau keselamatan manusia dan lingkungan;
b. dampak yang lebih besar dan lebih luas baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun budaya jika kegiatan berusaha tidak segera dihentikan; dan/atau
c. kerugian yang lebih besar bagi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya jika tidak segera dihentikan.
(2) Jenis paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
(1) penghentian sementara kegiatan;
(2) penyegelan;
(3) penutupan lokasi;
(4) pembongkaran bangunan;
(5) pengurangan atau pencabutan sementara kuota dan lokasi penangkapan; dan/atau
(6) tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kelestarian sumber daya.
(3) Selain jenis sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengenaan paksaan pemerintah dapat juga berupa penghentian sementara pelayanan umum.
(4) Jenis paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih berdasarkan pertimbangan tindakan yang paling tepat untuk mencegah dan/atau menghentikan dampak yang ditimbulkan.
(5) Bentuk dan format surat paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a untuk menghentikan seluruh aktivitas kegiatan usaha dengan tujuan menghentikan pelanggaran.
(2) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat perintah penutupan yang ditunjukkan kepada pelaku usaha.
(3) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak sanksi ditetapkan.
(4) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemasangan tanda bertuliskan penghentian sementara kegiatan berusaha yang diletakan di pintu masuk atau tempat kegiatan berusaha.
(5) Pelaku usaha yang dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan harus menjaga keberadaan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) agar tidak rusak/hilang baik secara fisik maupun fungsinya.
(6) Dalam hal pelaku usaha telah memenuhi kewajibannya, sanksi penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut.
(7) Penetapan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan penerbitan surat penetapan pencabutan dan disertai pelepasan tanda.
(1) Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf b dilakukan dalam rangka memaksa pemenuhan kewajiban dengan cara menempelkan kertas segel/tanda lainnya yang menunjukan penyegelan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk melakukan pelanggaran.
(2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyegelan yang ditunjukkan kepada pelaku usaha sebelum dilakukan pemasangan segel.
(3) Penyegelan dilengkapi dengan berita acara pemasangan segel yang ditandatangani oleh Pengawas Perikanan atau Polsus PWP-3-K, pelanggar, dan saksi.
(4) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan selama pelanggar belum memenuhi kewajibannya.
(5) Pelanggar yang dikenakan penyegelan harus menjaga agar segel tidak rusak/hilang baik secara fisik maupun fungsinya.
(6) Dalam melaksanakan penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Perikanan atau Polsus PWP-3-K dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pemerintah daerah setempat.
(7) Dalam hal pelaku usaha telah memenuhi kewajibannya, sanksi penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut.
(8) Penetapan pencabutan sanksi penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan penerbitan surat penetapan pencabutan dan disertai pelepasan kertas segel/tanda lainnya.
(9) Bentuk, warna, ukuran, dan tanda penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Bentuk dan format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d dapat dilakukan terhadap keseluruhan bangunan atau sebagian bangunan.
(2) Pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan surat perintah pembongkaran bangunan yang ditunjukkan kepada pelaku usaha.
(3) Pembongkaran bangunan dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh Pengawas Perikanan atau Polsus PWP-3-K, pelanggar, dan saksi.
(4) Dalam melaksanakan pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Perikanan atau Polsus PWP-3-K dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pemerintah daerah setempat.
(5) Bentuk dan format:
a. surat perintah pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII; dan
b. berita acara pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengurangan atau pencabutan sementara kuota dan lokasi penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e dilakukan terhadap penangkapan ikan berdasarkan kuota.
(2) Pengurangan atau pencabutan sementara kuota dan lokasi penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan cara:
a. mengurangi sementara kuota
b. mengurangi sementara lokasi;
c. mencabut sementara kuota; atau
d. mencabut sementara lokasi.
(3) Pengurangan atau pencabutan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat keputusan pengurangan atau pencabutan sementara kuota atau lokasi yang disampaikan kepada pelaku usaha.
(4) Pengurangan atau pencabutan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal pelaku usaha telah memenuhi kewajibannya, sanksi pengurangan atau pencabutan sementara kuota dan lokasi penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut.
(6) Penetapan pencabutan sanksi pengurangan atau pencabutan sementara kuota dan lokasi penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan pencabutan surat keputusan pengurangan atau pencabutan sementara kuota atau lokasi.
(1) Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. memaksa pelaku usaha untuk melakukan pencegahan kerusakan dan/atau kerugian;
dan/atau
b. pemulihan kerusakan dan/atau kerugian, terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya.
(2) Pelaksanaan tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat perintah yang ditunjukkan kepada pelaku usaha.
(3) Pelaksanaan tindakan lain dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh Pengawas Perikanan atau Polsus PWP-3-K, pelanggar, dan saksi.
(4) Bentuk dan format:
a. surat perintah tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran X; dan
b. berita acara tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XI, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penghentian sementara pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan dengan cara menghentikan seluruh aktivitas pelayanan yang diberikan kepada pelanggar dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
(2) Dalam hal pelaku usaha telah memenuhi kewajibannya, sanksi penghentian sementara pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut.
(3) Penghentian sementara pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan pencabutan sanksi penghentian sementara pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan bekerja sama dengan penyedia layanan umum sesuai dengan kewenangannya.
(1) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a angka 4, ayat (3) huruf b angka 4, dan ayat (4) huruf e, dikenakan terhadap pelaku usaha yang tidak melaksanakan:
a. teguran/peringatan tertulis pertama atau kedua terhadap pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha di sektor Kelautan dan perikanan, kewajiban penyedia atau pengguna SPKP;
b. teguran/peringatan tertulis pertama, kedua, atau ketiga terhadap pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang Laut; dan/atau
c. paksaan pemerintah.
(2) Pengenaan denda administratif terhadap pengguna SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dikenakan untuk setiap kapal perikanan yang diwajibkan menggunakan transmiter SPKP.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tanpa didahului dengan sanksi administratif lainnya dalam hal:
a. ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelaku usaha dengan sengaja mengabaikan seluruh ketentuan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha dan/atau konfirmasi/persetujuan pemanfaatan ruang Laut; atau
b. pelanggaran yang dilakukan menimbulkan dampak kerusakan dan/atau kerugian sumber daya Kelautan dan perikanan dan/atau keselamatan dan/atau kesehatan manusia.
(4) Besaran tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayarkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak sanksi ditetapkan.
(6) Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(7) Bentuk dan format penetapan denda administratif tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (3) dapat dikenakan sanksi:
a. pemblokiran rekening bank;
b. pencegahan dan penangkalan ke luar negeri;
c. penyitaan harta kekayaan; dan/atau
d. paksa badan (gijzeling).
(1) Pemblokiran rekening bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan dengan cara meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil pelanggaran.
(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rekening bank pelanggar atau perusahaan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang atas permintaan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemblokiran rekening sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan, dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal pelanggar telah melaksanakan kewajiban pembayaran denda administratif, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota mengajukan penghentian pemblokiran rekening kepada penyedia jasa keuangan.
(1) Pencegahan dan penangkalan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian atas permintaan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat alasan permintaan pencegahan dan penangkalan ke luar negeri orang atau pengurus perusahaan yang dilengkapi dengan:
a. nama;
b. umur;
c. jenis kelamin;
d. alamat;
e. pekerjaan; dan
f. kewarganegaraan.
(3) Pencegahan dan penangkalan keluar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal pelanggar telah melaksanakan kewajiban pembayaran denda administratif, Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota mengajukan penghentian pencegahan dan penangkalan keluar negeri kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian.
(1) Penyitaan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelaksanaan penyitaan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(3) Penyitaan harta kekayaan dapat dilaksanakan terhadap harta benda milik pelanggar yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain, baik yang penguasaannya berada pada pelanggar atau pihak lain.
(4) Penyitaan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi denda administratif.
(5) Pelaksanaan penyitaan harta kekayaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sita jaminan.
(6) Dalam hal pelanggar telah melaksanakan kewajiban pembayaran denda administratif sebelum jatuh tempo yang ditetapkan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota mengembalikan harta kekayaan yang telah disita kepada pelanggar.
(7) Bentuk format berita acara penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
(1) Dalam hal denda administratif tidak dilunasi setelah dilakukan penyitaan harta kekayaan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
melakukan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui kantor lelang negara.
(2) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak penyitaan harta kekayaan dilakukan dengan mengajukan permintaan lelang kepada kantor lelang negara.
(3) Hasil lelang atas barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk membayar denda administratif dengan cara disetor ke kas negara.
(4) Dalam hal hasil penjualan secara lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi denda administratif, pelaksanaan lelang dihentikan.
(5) Barang hasil penyitaan beserta kelebihan uang hasil penjualan secara lelang dikembalikan kepada pelanggar setelah pelaksanaan lelang, yang dituangkan dalam berita acara pengembalian kelebihan.
(6) Tata cara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Paksa badan (gijzeling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dilakukan dalam hal:
a. tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dengan nilai paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
b. tidak mempunyai itikad baik untuk membayar denda administratif.
(2) Paksa badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat peringatan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari, terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pembayaran denda administratif.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pelanggar tidak melunasi denda administratif, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat perintah pengenaan paksa badan (gijzeling).
(4) Surat perintah pengenaan paksa badan (gijzeling) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
a. identitas orang atau pengurus perusahaan;
b. alasan paksa badan;
c. jangka waktu paksa badan; dan
d. tempat paksa badan.
(5) Jangka waktu pelaksanaan paksa badan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang satu kali.
(6) Pelaksanaan paksa badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan bantuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Tentara Nasional INDONESIA.
(1) Pelanggar yang dikenai sanksi paksa badan (gijzeling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilepas dalam hal:
a. telah melunasi pembayaran denda administratif;
atau
b. jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah paksa badan berakhir.
(2) Selain alasan pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pelepasan berdasarkan pertimbangan tertentu.
(3) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan dalam hal pelanggar:
a. sudah membayar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah denda administratif dan akan melunasi sisanya dengan cara mengangsur;
b. sanggup melunasi denda administratif dengan menyerahkan bank garansi;
c. sanggup melunasi denda administratif dengan menyerahkan harta kekayaannya yang sama nilainya dengan denda administratif;
d. telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas;
dan/atau
e. menderita sakit berat.
(4) Pelepasan dari paksa badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan membuat berita acara pelepasan.
(5) Pelepasan serta alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada pimpinan tempat paksa badan.
(6) Bentuk format berita acara pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Paksa badan terhadap orang atau pengurus perusahaan yang melakukan pelanggaran tidak mengakibatkan hapusnya sanksi denda administratif.
(1) Jenis sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikenakan berdasarkan kriteria:
a. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran pemanfaatan ruang Laut;
b. nilai manfaat pengenaan sanksi yang diberikan terhadap pemanfaatan ruang Laut; dan/atau
c. kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran pemanfaatan ruang Laut.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. pelaksanaan inventaris kasus;
b. penyusunan/pengumpulan dan pendalaman materi, data, informasi, bahan keterangan dan bukti-bukti;
c. penyusunan kajian/analisis teknis dan hukum;
d. kesimpulan jenis pelanggaran;
e. rekomendasi sanksi yang akan diberikan; dan
f. pengenaan/pelaksanaan sanksi administratif.
(1) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang Laut.
(2) Penghentian sementara pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan umum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang Laut.
(3) Sanksi administratif berupa penutupan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dikenakan apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:
a. ancaman bagi kesehatan dan/atau keselamatan manusia dan lingkungan;
b. dampak yang lebih besar dan lebih luas baik dari aspek ekonomi, sosial, dan budaya jika kegiatan berusaha tidak segera dihentikan; dan/atau
c. kerugian yang lebih besar bagi kelestarian sumber daya Kelautan dan perikanan jika tidak segera dihentikan.
(4) Penutupan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara paksa untuk memastikan kegiatan yang dihentikan tersebut tidak beroperasi kembali sampai dengan terpenuhinya kewajiban sebagaimana tercantum dalam surat perintah penutupan lokasi.
(5) Dalam penutupan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat meminta bantuan/kerja sama dengan aparat penegak hukum dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Tentara Nasional INDONESIA.
(1) Sanksi administratif berupa pembatalan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dilakukan dalam hal kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut tidak diperoleh dengan cara yang benar.
(2) Bentuk dan format pembatalan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h dikenakan terhadap bangunan yang:
a. dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dan/atau Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut dicabut atau habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang;
b. tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pendirian bangunan dan/atau instalasi di Laut;
c. tidak sesuai dengan RTR dan/atau RZ;
d. tidak laik fungsi dan/atau tidak dapat diperbaiki;
e. dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan dan/atau instalasi di Laut, dan/atau lingkungannya; dan/atau
f. mengancam keselamatan umum.
(2) Pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. terhadap keseluruhan bangunan atau sebagian bangunan;
b. dengan memperhatikan aspek keselamatan bangunan, keselamatan masyarakat, dan kepentingan umum; dan/atau
c. dapat disertai dengan relokasi.
(3) Pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab pihak yang melanggar.
(4) Dalam hal pelanggar menolak melakukan pembongkaran, Pengawas Perikanan atau Polsus PWP-3-K berdasarkan surat perintah melakukan pembongkaran bangunan.
(5) Biaya pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menjadi tanggung jawab pihak yang melanggar.
(6) Pembongkaran bangunan dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh Pengawas Perikanan atau Polsus PWP-3-K, pelanggar, dan saksi.
(7) Dalam melaksanakan pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Pengawas Perikanan atau Polsus PWP-3-K dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pemerintah daerah setempat.
(8) Bentuk dan format:
a. surat perintah pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XVIII; dan
b. berita acara pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XIX, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Sanksi administratif berupa pemulihan fungsi ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i merupakan upaya untuk merehabilitasi ruang Laut agar dapat kembali sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam RTR dan/atau RZ.
(2) Pemulihan fungsi ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dalam hal terbukti adanya perubahan fungsi ruang Laut yang diakibatkan oleh pemanfaatan ruang Laut yang tidak sesuai dengan RTR dan/atau RZ.
(3) Pemulihan fungsi ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab pihak yang melanggar.
(4) Biaya pemulihan fungsi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari denda administratif.
(5) Dalam hal pihak yang melanggar dinilai tidak mampu membiayai kegiatan pemulihan fungsi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri, gubernur
atau bupati/wali kota dapat mengajukan penetapan pengadilan agar pemulihan dilakukan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota dengan pengenaan disinsentif pada pihak yang melanggar.
(1) Selama jangka waktu pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) penyedia SPKP dan pengguna SPKP harus melaksanakan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SPKP.
(2) Penyedia SPKP yang dikenakan pembekuan surat persetujuan sebagai penyedia SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 2, tidak diperbolehkan memasang transmiter SPKP.
(3) Penyedia SPKP yang dikenakan pencabutan surat persetujuan penyedia SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 3 dapat mengajukan kembali permohonan sebagai penyedia SPKP setelah melaksanakan seluruh sanksi administratif dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengguna SPKP yang telah dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SKAT dapat mengajukan kembali permohonan SKAT setelah melaksanakan seluruh sanksi administratif.
Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan terhadap pelanggaran pelaksanaan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman.