Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil yang selanjutnya disingkat PWP-3-K adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Polisi Khusus PWP-3-K yang selanjutnya disebut Polsus PWP-3-K adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu
yang diberi kewenangan kepolisian khusus untuk melakukan pengawasan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
3. Patroli/Perondaan adalah suatu bentuk kegiatan bergerak dari suatu tempat ke tempat tertentu guna mencegah dan menangkal terjadinya pelanggaran.
4. Berdampak Besar adalah terjadinya perubahan negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan di wilayah laut.
5. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir.
6. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.
7. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
8. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana Zonasi.
9. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan Ruang laut di kawasan strategis nasional tertentu.
10. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan Ruang laut di kawasan antarwilayah.
11. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi Ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
12. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
13. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
14. Laut adalah Ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
15. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
16. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
17. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang terdiri atas peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
18. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
19. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
20. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang terdiri atas pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
21. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang terdiri atas penyusunan dan penetapan RTR.
22. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
23. Audit Tata Ruang adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan evaluasi terhadap data dan informasi spasial serta dokumen pendukung untuk mengevaluasi suatu laporan atau temuan yang diduga sebagai indikasi pelanggaran di bidang Penataan Ruang.
24. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
26. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
27. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
28. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Pelaksanaan Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas:
a. pemeriksaan peta alokasi Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi;
b. pemeriksaan kesesuaian kegiatan dengan alokasi Tata Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi;
c. pelaksanaan inventarisasi Pemanfaatan Ruang Laut pada masing-masing alokasi Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi;
d. pemeriksaan kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan izin, atau kegiatan tidak diperbolehkan pada masing-masing alokasi Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi;
e. penyusunan neraca pemanfaatan alokasi Tata Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi; dan
f. penyusunan kesimpulan hasil pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan peta alokasi Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara memeriksa:
a. ketersediaan dan skala peta yang digunakan pada dokumen Perencanaan Tata Ruang Laut; dan
b. skala peta yang lebih rinci menentukan keakuratan Audit Tata Ruang Laut.
(3) Pemeriksaan kesesuaian kegiatan dengan alokasi Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan cara:
a. melakukan verifikasi kegiatan yang telah ada dengan alokasi Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi yang telah ditetapkan;
b. melakukan verifikasi lapangan; dan
c. melakukan analisis kesesuaian dengan melakukan overlay peta Pemanfaatan Ruang Laut dengan peta RTR dan/atau rencana Zonasi.
(4) Pelaksanaan inventarisasi Pemanfaatan Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi pada masing-masing alokasi Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan cara:
a. melakukan pendataan kegiatan-kegiatan pemanfaatan pada seluruh area yang menjadi target Audit Tata Ruang Laut; dan
b. mengumpulkan keterangan terkait kronologis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut pada area audit.
(5) Pemeriksaan kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan izin, atau kegiatan yang tidak diperbolehkan pada masing-masing alokasi Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan cara:
a. verifikasi lapangan terkait kegiatan yang telah ada pada setiap zona peruntukan; dan
b. penilaian kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut yang diukur berdasarkan kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada terhadap ketentuan kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan izin, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan.
(6) Penyusunan neraca pemanfaatan alokasi Tata Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat:
a. titik koordinat dan lokasi Audit Tata Ruang Laut dituangkan dalam tabel/formulir;
b. daftar kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi Audit Tata Ruang Laut;
c. daftar alokasi Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi;
d. peta tematik sumber daya kelautan pesisir, dan pulau-pulau kecil di lokasi Audit Tata Ruang Laut;
dan
e. hasil overlay antara peta Pemanfaatan Ruang Laut dengan peta RTR dan/atau rencana Zonasi.
(7) Pemeriksaan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan dengan cara melakukan penilaian secara keseluruhan yang memperlihatkan hasil analisis bahwa telah terjadi/tidak terjadi perubahan fungsi Ruang Laut dari rencana awal dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi.
(1) Tipologi Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak sesuai dengan dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang memiliki dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dan dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak memiliki dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dan dilakukan di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak memiliki dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dan dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
d. kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang Laut;
e. kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang Laut dan mengakibatkan kerugian; dan
f. kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang Laut dan mengakibatkan kematian orang.
(2) Tipologi Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. tidak menindaklanjuti dokumen persetujuan/ konfirmasi KKPRL dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkan;
b. memanfaatkan Ruang Laut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL;
c. Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang Laut;
d. Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL yang mengakibatkan kerugian;
e. Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL yang mengakibatkan kematian orang;
f. melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi bangunan dan instalasi di Laut;
g. melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi zona atau subzona; dan/atau
h. tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan izin yang telah ditetapkan lainnya.
(1) Pelaksanaan Audit Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas:
a. pemeriksaan peta alokasi Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi;
b. pemeriksaan kesesuaian kegiatan dengan alokasi Tata Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi;
c. pelaksanaan inventarisasi Pemanfaatan Ruang Laut pada masing-masing alokasi Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi;
d. pemeriksaan kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan izin, atau kegiatan tidak diperbolehkan pada masing-masing alokasi Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi;
e. penyusunan neraca pemanfaatan alokasi Tata Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi; dan
f. penyusunan kesimpulan hasil pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan peta alokasi Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara memeriksa:
a. ketersediaan dan skala peta yang digunakan pada dokumen Perencanaan Tata Ruang Laut; dan
b. skala peta yang lebih rinci menentukan keakuratan Audit Tata Ruang Laut.
(3) Pemeriksaan kesesuaian kegiatan dengan alokasi Tata Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan cara:
a. melakukan verifikasi kegiatan yang telah ada dengan alokasi Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi yang telah ditetapkan;
b. melakukan verifikasi lapangan; dan
c. melakukan analisis kesesuaian dengan melakukan overlay peta Pemanfaatan Ruang Laut dengan peta RTR dan/atau rencana Zonasi.
(4) Pelaksanaan inventarisasi Pemanfaatan Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi pada masing-masing alokasi Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan cara:
a. melakukan pendataan kegiatan-kegiatan pemanfaatan pada seluruh area yang menjadi target Audit Tata Ruang Laut; dan
b. mengumpulkan keterangan terkait kronologis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut pada area audit.
(5) Pemeriksaan kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan izin, atau kegiatan yang tidak diperbolehkan pada masing-masing alokasi Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan cara:
a. verifikasi lapangan terkait kegiatan yang telah ada pada setiap zona peruntukan; dan
b. penilaian kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut yang diukur berdasarkan kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada terhadap ketentuan kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan izin, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan.
(6) Penyusunan neraca pemanfaatan alokasi Tata Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat:
a. titik koordinat dan lokasi Audit Tata Ruang Laut dituangkan dalam tabel/formulir;
b. daftar kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi Audit Tata Ruang Laut;
c. daftar alokasi Ruang Laut dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi;
d. peta tematik sumber daya kelautan pesisir, dan pulau-pulau kecil di lokasi Audit Tata Ruang Laut;
dan
e. hasil overlay antara peta Pemanfaatan Ruang Laut dengan peta RTR dan/atau rencana Zonasi.
(7) Pemeriksaan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan dengan cara melakukan penilaian secara keseluruhan yang memperlihatkan hasil analisis bahwa telah terjadi/tidak terjadi perubahan fungsi Ruang Laut dari rencana awal dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi.
(1) Tipologi Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak sesuai dengan dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang memiliki dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dan dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak memiliki dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dan dilakukan di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak memiliki dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dan dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
d. kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang Laut;
e. kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang Laut dan mengakibatkan kerugian; dan
f. kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang Laut dan mengakibatkan kematian orang.
(2) Tipologi Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. tidak menindaklanjuti dokumen persetujuan/ konfirmasi KKPRL dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkan;
b. memanfaatkan Ruang Laut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL;
c. Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang Laut;
d. Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL yang mengakibatkan kerugian;
e. Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL yang mengakibatkan kematian orang;
f. melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi bangunan dan instalasi di Laut;
g. melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi zona atau subzona; dan/atau
h. tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan izin yang telah ditetapkan lainnya.