LAYANAN REKOMENDASI
(1) Pelaku Usaha yang melakukan pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke wilayah Negara Republik INDONESIA wajib memiliki persetujuan impor Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara.
(1) Menteri berwenang untuk menerbitkan Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2).
(2) Menteri mendelegasikan wewenang penerbitan Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara kepada kepala BKPM.
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) terdiri atas:
a. Pelaku Usaha perseorangan; dan
b. Pelaku Usaha nonperseorangan.
(2) Pelaku Usaha nonperseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. perseroan terbatas;
b. perusahan umum;
c. perusahan umum daerah;
d. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
e. badan layanan umum;
f. badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
g. koperasi;
h. persekutuan komanditer;
i. persekutuan firma; dan
j. persekutuan perdata.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), kepala BKPM menyampaikan dokumen persyaratan kepada Menteri.
(2) Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan verifikasi teknis dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (4).
(4) Apabila hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat persetujuan dan konsep Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan kepada kepala BKPM dengan notifikasi melalui sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari.
(5) Apabila hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan kepada kepala BKPM dengan notifikasi melalui sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari disertai alasan.
(6) Bentuk dan format surat persetujuan dan konsep Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), kepala BKPM menyampaikan dokumen persyaratan kepada Menteri.
(2) Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan verifikasi teknis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 3 ayat (5).
(4) Apabila hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat persetujuan dan konsep
Rekomendasi Pemasukan Inti Mutiara kepada kepala BKPM dengan notifikasi melalui sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari.
(5) Apabila hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan kepada kepala BKPM dengan notifikasi melalui sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari disertai alasan.
(6) Bentuk dan format surat persetujuan dan konsep Rekomendasi Pemasukan Inti Mutiara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara diterbitkan untuk 1 (satu) jenis Ikan atau jenis inti mutiara yang berasal dari 1 (satu) negara.
(2) Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara untuk pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara yang berasal dari negara anggota OIE berlaku dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dalam tahun yang sama sejak tanggal diterbitkan.
(3) Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara untuk pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara yang berasal dari negara bukan anggota OIE berlaku dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dalam tahun yang sama sejak tanggal diterbitkan dan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pemasukan.
(1) Perubahan Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara hanya dapat diajukan setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak Rekomendasi
Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara diterbitkan.
(2) Perubahan Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan dan/atau Inti Mutiara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
a. ukuran;
b. jumlah berupa penambahan;
c. tempat pemasukan; dan/atau
d. lokasi usaha budidaya.
(3) Perubahan Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara karena adanya perubahan jumlah berupa penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan dalam hal Pelaku Usaha telah merealisasikan persetujuan impor seluruhnya.
(1) Pelaku Usaha untuk melakukan perubahan Rekomendasi Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus menyampaikan permohonan melalui sistem OSS.
(2) Dalam hal permohonan melalui sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan, Pelaku Usaha menyampaikan surat permohonan kepada kepala BKPM dengan menyampaikan alasan perubahan dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan berupa fotokopi Rekomendasi Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara asli yang dilakukan perubahan.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), kepala BKPM menyampaikan dokumen persyaratan perubahan Rekomendasi Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara kepada Menteri.
(2) Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan evaluasi teknis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(3) Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. memeriksa persyaratan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 3; dan
b. realisasi persetujuan impor untuk perubahan jumlah berupa penambahan.
(4) Apabila hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat persetujuan dan konsep Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara perubahan kepada kepala BKPM dengan notifikasi melalui sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari.
(5) Apabila hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan kepada kepala BKPM dengan notifikasi melalui sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari disertai alasan.
(6) Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara perubahan diberikan kepada Pelaku Usaha setelah menyerahkan Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara kepada kepala BKPM.
(7) Bentuk dan format surat persetujuan dan konsep Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara perubahan mulai berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku
Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara yang diubah.