Correct Article 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2023
Current Text
(1) Pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian melalui dana dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
