Correct Article 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2023
Current Text
(1) Gubernur dan/atau bupati/wali kota menyusun:
a. tata cara penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan; dan
b. pelaksanaan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan, berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Tata cara penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan peraturan gubernur dan/atau peraturan bupati/walikota.
(3) Pelaksanaan Tugas Pembantuan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan keputusan gubernur dan/atau keputusan bupati/wali kota.
(4) Peraturan gubernur dan/atau peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan keputusan gubernur dan/atau keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat bulan Desember sebelum tahun pelaksanaan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan tahun anggaran berikutnya.
Your Correction
