Correct Article 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2023
Current Text
Penugasan sebagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.
Your Correction
