Correct Article 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2023
Current Text
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan konkuren di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangannya kepada daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan.
(2) Penugasan sebagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah provinsi dan /atau daerah kabupaten/kota;
b. daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang ditugaspembantuankan;
c. daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan;
d. tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah;
e. memperhatikan karakteristik daerah;
f. bukan merupakan pembinaan dan pengawasan; dan
g. bukan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.
Your Correction
