Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) GWPP mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraaan Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan kepada Menteri. (2) Menteri mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraaan Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (3) Pertanggungjawaban dan pelaporan Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaporan Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan menggunakan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Your Correction