Correct Article 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2023
Current Text
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi.
(2) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh GWPP;
b. daerah memiliki pelaksana yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan;
c. daerah memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan dekonsentrasi;
dan
d. tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah.
(3) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pembinaan teknis terhadap:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; dan
b. Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota.
(4) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
