Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi. (2) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh GWPP; b. daerah memiliki pelaksana yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan; c. daerah memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan dekonsentrasi; dan d. tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah. (3) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pembinaan teknis terhadap: a. penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; dan b. Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota. (4) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction