SUSUNAN ORGANISASI
(1) LPMUKP terdiri atas:
a. Divisi Perencanaan danUmum;
b. Divisi Operasional dan Kemitraan Usaha;
c. Divisi Keuangan dan Pengelolaan Resiko;
d. Satuan Pemeriksaan Intern;dan
e. Tenaga Ahli.
(2) Struktur Organisasi LPMUKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Divisi Perencanaan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis bisnis, RBA tahunan, rencana kerja dan anggaran, urusan hukum, kepegawaian, kehumasan, tata usaha, dan kerumahtanggaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Divisi Perencanaan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana strategis bisnis, RBA tahunan, serta rencana kerja dan anggaran;
b. pelaksanaan kajian pengelolaan dana; dan
c. pelaksanaan urusan hukum, kepegawaian, kehumasan, tata usaha, dan kerumahtanggaan.
Divisi Perencanaan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. SubdivisiPerencanaan; dan
b. Subdivisi Umum.
(1) Subdivisi Perencanaan sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis bisnis, RBA tahunan, rencana kerja dan anggaran, serta pelaksanaan kajian pengelolaan dana.
(2) Subdivisi Umum sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan hukum, kepegawaian, kehumasan, tata usaha, dan kerumahtanggaan.
Divisi Operasional dan Kemitraan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana operasional penyaluran dana kelolaan, standar operasional prosedur, pedoman, dan petunjuk teknis pengelolaan dana kelolaan, pengelolaan dokumen administrasi penyaluran dana kelolaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, kerja sama dengan stakeholders, pelaksanaan kegiatan kemitraan dan pendampingan usaha serta pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Divisi Operasional dan Kemitraan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana operasional penyaluran dana kelolaan, standar operasional prosedur, pedoman, dan petunjuk teknis pengelolaan dana kelolaan;
b. pelaksanaan pengelolaan dokumen administrasi penyaluran dana kelolaan;
c. pelaksanaan kerja sama dengan stakeholders;
d. pelaksanaan kegiatan kemitraan dan pendampingan usaha serta pelatihan; dan
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Divisi Operasional dan Kemitraan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Subdivisi Operasional; dan
b. Subdivisi Kemitraan dan Pendampingan Usaha.
(1) Subdivisi Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana operasional penyaluran dana kelolaan, standar operasional prosedur, pedoman, dan petunjuk teknis pengelolaan dana kelolaan, pengelolaan dokumen administrasi penyaluran dana kelolaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Subdivisi Kemitraan dan Pendampingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama dengan stakeholders, pelaksanaan kegiatan kemitraan dan pendampingan usaha serta pelatihan.
Divisi Keuangan dan Pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan anggaran dan keuangan, pelaksanaan transaksi, penyusunan sistem akuntansi, laporan keuangan, pengembangan dana kelolaan dan pendapatan, pengelolaan kerjasama pendanaan,
penilaian kelayakan proposal pinjaman, dan pengelolaan risiko.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Divisi
Keuangan dan Pengelolaan Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan anggaran dan keuangan;
b. pelaksanaan transaksi penyaluran dana;
c. pelaksanaan penyusunan sistem akuntansi dan laporan keuangan;
d. pelaksanaan pengembangan dana kelolaan dan pendapatan;
e. pelaksanaan penilaian kelayakan proposal pinjaman; dan
f. pelaksanaan pengelolaan risiko, investasi, dan aset.
Divisi Keuangan dan Pengelolaan Resiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Subdivisi Keuangan; dan
b. Subdivisi Pengelolaan Risiko.
(1) Subdivisi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan anggaran dan keuangan, transaksi penyaluran dana, penyusunan sistem akuntansi, laporan keuangan, serta pengembangan dana kelolaan dan pendapatan.
(2) Subdivisi Pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian kelayakan proposal pinjaman, pengelolaan risiko, investasi, dan aset.
Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas LPMUKP.