Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional adalah sistem untuk memastikan ketertelusuran ikan, rantai pasok, dan produk perikanan secara elektronik dengan mengintegrasikan sistem informasi mulai dari penangkapan, pembudidayaan, distribusi, pengolahan, dan pemasaran.
2. Ketertelusuran Internal adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi, atau lokasi hasil perikanan sejak diterima, diproses sampai menjadi produk akhir yang siap dipasarkan.
3. Ketertelusuran Eksternal adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi atau lokasi asal bahan baku hasil perikanan yang diterima dan tujuan peredaran produk, termasuk konsumen.
4. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
5. Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan hidup, Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya.
6. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
7. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
8. Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap Ikan tanpa mengubah bentuk dasar.
9. Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku Ikan sampai menjadi produk akhir.
10. Pemasaran Ikan adalah rangkaian kegiatan memasarkan Ikan dan produk olahannya mulai dari merencanakan, menentukan harga, melakukan promosi, dan mendistribusikan sampai kepada konsumen.
11. Pengolah Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan penanganan dan/atau Pengolahan Ikan.
12. Pemasar Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan Pemasaran Ikan.
13. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
14. Bahan Baku adalah Ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budidaya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.
15. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
16. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
18. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
19. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
(1) Input dalam kegiatan penanganan dan/atau Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
a. Bahan Baku dan bagian-bagiannya;
b. bahan tambahan lainnya;
c. sejarah pengolahan; dan
d. pengemasan.
(2) Input dalam kegiatan penanganan dan/atau Pengolahan Ikan berupa Bahan Baku dan bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat data dan informasi yang paling sedikit terdiri atas:
a. jenis Ikan mencakup nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah;
b. volume Ikan; dan
c. ragam produk olahan Ikan.
(3) Input dalam kegiatan penanganan dan/atau Pengolahan Ikan berupa bahan tambahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat data dan informasi yang paling sedikit terdiri atas:
a. jenis bahan tambahan lainnya; dan
b. komposisi bahan tambahan lainnya.
(4) Bahan tambahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh melebihi nilai ambang batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Input dalam kegiatan penanganan dan/atau Pengolahan Ikan berupa sejarah pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat data dan informasi yang paling sedikit terdiri atas:
a. jenis pengolahan;
b. tahapan pengolahan; dan
c. teknik pengolahan.
(6) Sejarah pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan rekaman pada riwayat asal usul yang berupa:
a. rekaman setiap tahapan proses;
b. rekaman pembersihan dan sanitasi; dan
c. rekaman verifikasi.
(7) Rekaman setiap tahapan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a paling sedikit memuat:
a. kode batch sejak Bahan Baku sampai produk akhir;
b. tanggal dan waktu produksi berdasarkan batch produk;
c. jumlah hasil produksi untuk setiap batch produk;
dan
d. rekaman hasil pemantauan paramater proses, pengendalian mutu, dan kriteria keamanan produk.
(8) Rekaman pembersihan dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b paling sedikit memuat:
a. jadwal pembersihan dan sanitasi;
b. bahan dan alat sanitasi yang digunakan; dan
c. petugas sanitasi.
(9) Rekaman verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c paling sedikit memuat:
a. hasil pengujian untuk bahaya mikrobiologi, fisik, dan kimia; dan
b. kalibrasi peralatan.
(10) Input dalam kegiatan penanganan dan/atau Pengolahan Ikan berupa pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat data dan informasi jenis bahan yang digunakan dalam pengemasan.
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan tanda daftar registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) melakukan input data pada Stelina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b.
(2) Input data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemasar Ikan untuk setiap transaksi yang meliputi ketertelusuran pada:
a. Penangkapan Ikan;
b. Pembudidayaan Ikan; dan/atau
c. Pemasaran Ikan dalam hal:
1) Pemasar Ikan mendapatkan Hasil Perikanan dari pemasar yang lain;
2) Pemasar Ikan mendapatkan Hasil Perikanan dari pemasar Impor; atau 3) Pemasar Ikan yang melakukan Ekspor Hasil Perikanan.
(3) Ketertelusuran pada Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a didapatkan melalui interkoneksi sistem:
a. perizinan kapal penangkap Ikan, yang memuat data paling sedikit terdiri atas:
1) nama dan ukuran kapal penangkap Ikan;
2) nomor perizinan berusaha; dan 3) jenis alat Penangkapan Ikan.
b. log book Penangkapan Ikan, yang memuat data paling sedikit terdiri atas:
1) waktu Penangkapan Ikan; dan 2) daerah Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA dan/atau laut lepas.
c. pendaratan Ikan di pelabuhan perikanan atau pelabuhan lain yang ditunjuk, yang memuat data paling sedikit terdiri atas:
1) lokasi pendaratan Ikan;
2) jenis dan volume hasil tangkapan; dan 3) identitas nelayan.
d. Penanganan Ikan yang baik di atas kapal penangkap Ikan dan/atau kapal pengangkut Ikan, yang memuat data paling sedikit terdiri atas:
1) monitoring suhu; dan 2) ukuran palka.
(4) Ketertelusuran pada Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didapatkan melalui interkoneksi sistem Pembudidayaan Ikan, terdiri atas:
a. sistem budidaya Ikan, yang memuat data paling sedikit terdiri atas:
1) nomor perizinan berusaha;
2) identitas pembudi daya Ikan;
3) lokasi budidaya;
4) jenis dan volume Ikan; dan 5) tanggal panen.
b. cara budidaya Ikan yang baik, yang memuat data paling sedikit terdiri atas:
1) lokasi;
2) benih;
3) pakan; dan 4) penggunaan bahan kimia, bahan biologi, dan obat Ikan.
(5) Ketertelusuran pada Pemasaran Ikan dalam hal Pemasar Ikan mendapatkan Hasil Perikanan dari pemasar yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1) didapatkan dari Laporan Stelina Pemasar sebelumnya.
(6) Ketertelusuran pada Pemasaran Ikan dalam hal Pemasar Ikan mendapatkan Hasil Perikanan dari pemasar Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2) didapatkan melalui interkoneksi sistem:
a. Impor Hasil Perikanan:
1) identitas importir;
2) identitas perusahaan negara asal;
3) nomor persetujuan Impor;
4) jenis Hasil Perikanan;
5) volume;
6) kode harmonized system;
7) negara asal;
8) sarana pengangkutan;
9) tempat pemasukan; dan 10) peruntukan.
b. neraca komoditas perikanan:
1) identitas importir;
2) identitas perusahaan negara asal;
3) nomor persetujuan Impor;
4) jenis Hasil Perikanan;
5) volume;
6) kode harmonized system;
7) negara asal;
8) sarana pengangkutan;
9) tempat pemasukan; dan 10) peruntukan.
(7) Ketertelusuran pada Pemasar Ikan dalam hal Pemasar Ikan yang melakukan Ekspor Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 3) didapatkan melalui interkoneksi sistem mengenai karantina Ikan meliputi:
a. kodifikasi produk;
b. jumlah, jenis, merek, dan nomor kemasan;
c. volume Hasil Perikanan;
d. nomor dan tanggal packing list;
e. kode harmonized system;
f. negara tujuan Ekspor; dan/atau
g. nama dan alamat pembeli.
(1) Dalam hal Hasil Perikanan bukan berasal dari Pemasar Ikan, Pengolah Ikan melakukan input data ketertelusuran meliputi:
a. Penangkapan Ikan;
b. Pembudidayaan Ikan;
c. Hasil Perikanan yang diimpor; dan/atau
d. Hasil Perikanan yang diekspor.
(2) Ketertelusuran pada Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didapatkan melalui interkoneksi sistem:
a. perizinan kapal penangkap Ikan, yang memuat data paling sedikit terdiri atas:
1) nama dan ukuran kapal penangkap Ikan;
2) nomor perizinan berusaha; dan 3) jenis alat Penangkapan Ikan.
b. log book Penangkapan Ikan, yang memuat data paling sedikit terdiri atas:
1) waktu Penangkapan Ikan; dan 2) daerah Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA dan/atau laut lepas.
c. pendaratan Ikan di pelabuhan perikanan atau pelabuhan lain yang ditunjuk, yang memuat data paling sedikit terdiri atas:
1) lokasi pendaratan Ikan;
2) jenis dan volume hasil tangkapan; dan 3) identitas nelayan.
d. Penanganan Ikan yang baik di atas kapal penangkap Ikan dan/atau kapal pengangkut Ikan, yang memuat data paling sedikit terdiri atas:
1) monitoring suhu; dan 2) ukuran palka.
(3) Ketertelusuran pada Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didapatkan melalui interkoneksi sistem Pembudidayaan Ikan, terdiri atas:
a. sistem budidaya Ikan, yang memuat data paling sedikit terdiri atas:
1) nomor perizinan berusaha;
2) identitas pembudi daya Ikan;
3) lokasi budidaya;
4) jenis dan volume Ikan; dan 5) tanggal panen.
b. cara budidaya Ikan yang baik, yang memuat data paling sedikit terdiri atas:
1) lokasi;
2) benih;
3) pakan; dan 4) penggunaan bahan kimia, bahan biologi, dan obat Ikan.
(4) Ketertelusuran pada Hasil Perikanan yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didapatkan melalui interkoneksi sistem:
a. Impor Hasil Perikanan:
1) identitas importir;
2) identitas perusahaan negara asal;
3) nomor persetujuan Impor;
4) jenis Hasil Perikanan;
5) volume;
6) kode harmonized system;
7) negara asal;
8) sarana pengangkutan;
9) tempat pemasukan; dan 10) peruntukan.
b. neraca komoditas perikanan:
1) identitas importir;
2) identitas perusahaan negara asal;
3) nomor persetujuan Impor;
4) jenis Hasil Perikanan;
5) volume;
6) kode harmonized system;
7) negara asal;
8) sarana pengangkutan;
9) tempat pemasukan; dan 10) peruntukan.
(5) Ketertelusuran pada Hasil Perikanan yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didapatkan melalui interkoneksi sistem mengenai karantina Ikan, terdiri atas:
a. kodifikasi produk;
b. jumlah, jenis, merek, dan nomor kemasan;
c. volume Hasil Perikanan;
d. nomor dan tanggal packing list;
e. kode harmonized system;
f. negara tujuan Ekspor; dan/atau
g. nama dan alamat pembeli.