Article I
Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor PER.42/MEN/2011 tentang Perubahan atas Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: