Article 1
Menghentikan sementara perizinan survei dan pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam.
PERMEN Nomor 28-permen-kp-2015 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.