Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 900) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) huruf, sehingga Pasal 6 berbunyi: