Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2018
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 27/PERMEN-KP/2018 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PRODUKSI GARAM
A.
JENJANG KUALIFIKASI 2
1. Kodefikasi B08GRM01 Kualifikasi 2 Bidang Produksi Garam.
2. Deskripsi:
a. mampu melaksanakan tugas mengelola kolam, mengoperasikan peralatan, melakukan panen, melakukan pengangkutan dan menyimpan garam di gudang, pada bidang produksi garam dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur di bawah pengawasan langsung atasannya;
b. memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual terkait pengelolaan kolam, pengoperasian peralatan, panen, serta pengangkutan dan penyimpanan garam di gudang, pada bidang produksi garam sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul;
dan
c. bertanggung jawab pada pengelolaan kolam, pengoperasian peralatan, panen, serta pengangkutan dan penyimpanan garam di gudang, pada bidang produksi garam dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain dalam pengelolaan kolam, pengoperasian peralatan, panen, serta pengangkutan dan penyimpanan garam di gudang.
3. Sikap Kerja Memiliki sikap disiplin, cermat, tepat, dan teliti dalam melakukan pengelolaan kolam, pengoperasian peralatan, panen, serta pengangkutan dan penyimpanan garam di gudang pada bidang produksi garam.
Secara umum memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama, serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang produksi garam dengan melakukan tugas spesifik yang pekerjaan tersebut dapat bervariasi seperti di bawah ini:
a. Operator Produksi Melaksanakan pekerjaan antara lain mengelola kolam, melakukan panen, dan mengoperasikan alat pendukung produksi garam.
b. Operator Gudang Melaksanakan pekerjaan antara lain mengoperasikan alat pendukung produksi garam, melakukan panen, memindahkan garam ke tempat pengumpulan (collecting point), melakukan pengangkutan dan menyimpan garam di gudang.
5. Kemungkinan Jabatan:
a. Operator Produksi; dan
b. Operator Gudang.
6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri dari 9 (sembilan) unit kompetensi, yaitu:
a. 2 (dua) unit kompetensi inti; dan
b. 7 (tujuh) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok berdasarkan kebutuhan.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 2 sebagaimana tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1 Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan Untuk Jenjang Kualifikasi 2
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1. A.01TAN00.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada
2. A.010001.003.01 Melakukan Komunikasi Efektif Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN
1. B.08GRM01.007.1 Mengelola Kolam Produksi Garam Tidak ada
2. B.08GRM01.008.1 Mengelola Meja Kristalisasi Garam Tidak ada
3. B.08GRM01.009.1 Mengelola Air Laut ke Kolam Penampungan Air Laut (Bozem) Tidak ada
4. B.08GRM01.010.1 Mengelola Air Laut dari Bozem ke Kolam Peminihan
Tidak ada
5. B.08GRM01.011.1
Mengelola Air Laut dari Tempat Peminihan ke Kolam Penampungan Air Tua (Brine Tank) Tidak ada
6. B.08GRM01.012.1
Mengelola Air Laut dari Kolam Penampungan Air Tua (Brine Tank) Ke Meja Kristalisasi Tidak ada
7. B.08GRM01.014.1 Memanen Garam Tidak ada
8. TAN.TR03.001.01 Mengoperasionalkan Alat dan Mesin Pengolahan Lahan Tidak ada
9. B.08GRM01.019.1
Mengoperasikan Kincir Angin Tidak ada
10. B.08GRM01.020.1
Mengoperasikan Alat Pemadat Tanah Tidak ada
11. C.239410.059.01 Mengoperasikan Genset Tidak ada
12. C.104120.026.01 Mengoperasikan Pompa Tidak ada
13. B.08GRM01.015.1
Memindahkan Garam ke Tempat Pengumpulan Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi (Collecting Point)
14. B.08GRM01.017.1 Melakukan Pengangkutan Garam Tidak ada
15. B.08GRM01.018.1 Melakukan Penyimpanan Garam di Gudang Utama Tidak ada
B.
JENJANG KUALIFIKASI 3
1. Kodefikasi B08GRM01 Kualifikasi 3 Bidang Produksi Garam.
2. Deskripsi:
a. mampu menyelesaikan tugas terkait perawatan peralatan dan penjaminan mutu hasil produksi garam pada bidang produksi garam dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung;
b. menguasai pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip- prinsip serta konsep umum yang terkait perawatan peralatan dan penjaminan mutu hasil produksi garam, dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual pada bidang produksi garam;
c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup perawatan peralatan dan penjaminan mutu hasil produksi garam; dan
d. bertanggung jawab pada pekerjaan perawatan peralatan dan penjaminan mutu hasil produksi garam, serta dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain.
3. Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, dan inisiatif dalam kegiatan perawatan peralatan dan penjaminan mutu hasil produksi garam pada bidang produksi garam.
Secara umum memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama, serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang produksi garam dengan melakukan tugas yang bervariasi seperti di bawah ini:
a. Operator Maintenance Melaksanakan pekerjaan untuk melakukan tugas merawat peralatan pada usaha produksi garam di tambak.
b. Operator Quality Control (QC) Melaksanakan pekerjaan untuk melakukan tugas mengontrol kristal garam dan uji kimia kualitas garam
5. Kemungkinan Jabatan:
a. Operator Maintenance; dan
b. Operator Quality Control (QC).
6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri dari 6 (enam) unit kompetensi, yaitu:
a. 3 (tiga) unit kompetensi inti; dan
b. 3 (tiga) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok berdasarkan kebutuhan.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 3 sebagaimana tercantum dalam Tabel 2.
Tabel 2 Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan Untuk Jenjang Kualifikasi 3
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1. A.01TAN00.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada
2. A.010001.003.01 Melakukan Komunikasi Efektif Tidak ada
3. C.301110.360.01 Menerapkan Teknis Penyelesaian Permasalahan di Tempat Kerja C.301110.357.01 KOMPETENSI PILIHAN
1. B.08GRM01.022.1 Melakukan Perawatan Kincir Angin B.08GRM01.019.1
2. B.08GRM01.023.1 Melakukan Perawatan Alat Pemadat Tanah B.08GRM01.020.1
3. B.08GRM01.024.1 Melakukan Perawatan Alat Pengukur Kepekatan Air B.08GRM01.021.1
4. B.08GRM01.021.1 Mengoperasikan Alat Pengukur Kepekatan Air Tidak ada
5. B.08GRM01.013.1 Mengontrol Kristal Garam di Meja Kristalisasi B.08GRM01.008.1
6. B.08GRM01.016.1 Menguji Kualitas Garam dari Collecting Point Tidak ada
7. IND.MM02.020.01 Menerapkan Praktik Penggunaan Berlaboratorium yang Baik/Good Laboratory Practices (GLP) Tidak ada
C.
JENJANG KUALIFIKASI 4
1. Kodefikasi B.08GRM01 Kualifikasi 4 Bidang Produksi Garam.
2. Deskripsi:
a. mampu menyelesaikan tugas terkait pengawasan dan memastikan serangkaian pekerjaan meliputi proses produksi, penjaminan mutu, dan pergudangan pada bidang produksi
garam dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode penyelesaian berdasarkan metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
b. menguasai beberapa prinsip dasar terkait supervisi kegiatan proses produksi, penjaminan mutu, dan pergudangan serta mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual pada bidang produksi garam;
c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup supervise, dan memiliki inisiatif dalam kegiatan supervisi kegiatan proses produksi, penjaminan mutu dan pergudangan; dan
d. bertanggung jawab pada pekerjaan supervisi kegiatan proses produksi, penjaminan mutu dan pergudangan, serta dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain.
3. Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, dan inisiatif dalam kegiatan supervisi proses produksi, penjaminan mutu, dan pergudangan pada bidang produksi garam.
Secara umum memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama, serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang produksi garam dengan melakukan tugas yang bervariasi seperti di bawah ini:
a. Supervisor Produksi Mengawasi, memastikan, dan bertanggung jawab atas berjalannya proses produksi garam sesuai dengan ketentuan.
b. Supervisor Quality Control (QC) Mengawasi, memastikan, dan bertanggung jawab terhadap kualitas mutu kristal garam yang dihasilkan, agar sesuai dengan standar produk.
c. Supervisor Gudang Mengawasi, memastikan, dan bertanggung jawab terhadap administrasi dan sistem operasi pergudangan garam hasil produksi.
5. Kemungkinan Jabatan:
a. Supervisor Produksi;
b. Supervisor Quality Control (QC); dan
c. Supervisor Gudang.
6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri dari 7 (tujuh) unit kompetensi, yaitu:
a. 4 (empat) unit kompetensi inti; dan
b. 3 (tiga) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok berdasarkan kebutuhan.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 4 sebagaimana tercantum dalam Tabel 3.
Tabel 3 Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan Untuk Jenjang Kualifikasi 4
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1. A.01TAN00.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada
2. A.010001.003.01 Melakukan Komunikasi Efektif Tidak ada
3. C.139110.016.01 Melaksanakan Koordinasi Antarb agian Tidak ada
4. A.010000.001.01 Menerapkan Sistem Pengawasan Efektif Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN
1. B.08GRM01.004.1 Menentukan Target Produksi Tidak ada
2. B.08GRM01.006.1 Membuat Konstruksi Lahan Produksi Garam B.088GRM01.002.1 TAN.TR03.001.01 A.01TAN00.002.01
3. C. 131300.014.01 Menyusun Jadwal Produksi Tidak ada
4. C.100000.038.01 Memantau Pelaksanaan Program Mutu dan Keamanan Pangan Tidak ada
5. C.10GRM01.069.1 Melakukan Evaluasi Hasil Pengendalian Mutu Tidak ada
6. C.301110.328.01 Memberi Kontribusi pada Sistem Mutu Tidak ada
7. C.301110.330.01 Melakukan Audit Internal Sistem Mutu Tidak ada
8. C.301110.331.01 Memimpin Audit Mutu Tidak ada
9. C.10GRM01.070.1 Melakukan Verifikasi Ketelusuran (Traceability) Dokumen
Tidak ada
10. C.301110.332.01 Membuat Laporan Audit Mutu Tidak ada
11. H.522900.013.01 Menerapkan Administrasi Pergudangan Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
12. C.10GRM01.025.1 Menerapkan Sistem Operasional Pergudangan Tidak ada
13. H.522900.015.01 Menerapkan Jadual Pemeliharaan Gudang Tidak ada
D.
JENJANG KUALIFIKASI 5
1. Kodefikasi B.08GRM01 Kualifikasi 5 Bidang Produksi Garam.
2. Deskripsi:
a. mampu merencanakan, mengoordinasikan pelaksanaan, dan mengevaluasi kegiatan pada bidang produksi garam yang meliputi target produksi, menjamin kualitas hasil produksi, serta pengendalian stok (inventory control) berdasarkan metode yang sesuai dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
b. menguasai teori terkait kegiatan proses produksi, penjaminan kualitas hasil produksi, serta pengendalian stok (inventory control) pada bidang produksi garam serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural;
c. mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif dalam mengoordinasikan kegiatan proses produksi, penjaminan kualitas hasil produksi, serta pengendalian stok (inventory control) pada bidang produksi garam; dan
d. bertanggung jawab dalam mengoordinasikan kegiatan proses produksi, penjaminan kualitas hasil produksi, serta pengendalian stok (inventory control) pada bidang produksi garam dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.
3. Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, inisiatif dan bijaksana dalam mengoordinasikan kegiatan proses produksi, penjaminan kualitas hasil produksi, serta pengendalian stok (inventory control) pada bidang produksi garam.
Secara umum memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang produksi garam dengan melakukan tugas mengoordinasikan pekerjaan yang bervariasi seperti di bawah ini:
a. Manajer Produksi
Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan produksi garam di lingkup perusahaan.
b. Manajer Quality Control (QC)
Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pengendalian mutu produksi garam di lingkup perusahaan.
c. Manajer Gudang
Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan sistem operasional pergudangan di lingkup perusahaan.
5. Kemungkinan Jabatan:
a. Manajer Produksi;
b. Manajer Quality Control (QC); dan
c. Manajer Gudang.
6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri dari 11 (sebelas) unit kompetensi, yaitu:
a. 7 (tujuh) unit kompetensi inti; dan
b. 4 (tiga) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok berdasarkan kebutuhan.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 5 sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.
Tabel 4 Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan Untuk Jenjang Kualifikasi 5
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1. A.01TAN00.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada
2. C.139110.016.01 Melaksanakan Koordinasi Antarbagian Tidak ada
3. MBP.MB03.003.02 Menerapkan Manajemen Proyek Tidak ada
4. C.301110.360.01 Menerapkan Teknis Penyelesaian Permasalahan di Tempat Kerja C.301110.357.01
5. C.301110.388.01 Memimpin Tim Kerja Tidak ada
6. C.102210.033.02 Menerapkan Sistem Manajemen Mutu Tidak ada
7. M.702090.025.01 Menentukan Kebutuhan Tenaga Kerja Tidak ada
8. C.131300.007.01 Mengevaluasi Kinerja Bawahan
Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN
1. B.08GRM01.001.1 Mengumpulkan Data Teknis dan Sosial Ekonomi Kesesuaian Lahan Produksi Garam Tidak ada
2. B.08GRM01.002.1 Menilai Kesesuaian Teknis Lahan Produksi Garam Tidak ada
3. B.08GRM01.003.1 Menilai Kesesuaian Sosial Ekonomi Lahan Produksi Garam Tidak ada
4. B.08GRM01.005.1 Menganalisis Usaha Produksi Garam Tidak ada
5. M.702093.055.01 Mengevaluasi Kualitas Proses Produksi Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
6. C.301110.323.01 Memilih dan Mengendalikan Proses dan Prosedur Inspeksi Tidak ada
7. C.301110.328.01 Memberi Kontribusi Pada Sistem Mutu Tidak ada
8. C.110000.026.01 Menyusun Rencana Operasional Pengendalian Mutu Tidak ada
9. M.702093.053.01 Merancang Sistem Pengendalian Kualitas Bahan Baku Tidak ada
10. H.522900.002.01 Merancang Area Pergudangan Tidak ada
11. H.522900.003.01 Merancang Administrasi Pergudangan Tidak ada
12. H.522900.004.01 Merancang Sistem Operasional Gudang Tidak ada
13. H.522900.005.01 Merencanakan Jadwal Pemeliharaan Gudang Tidak ada
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI