Article 1
(1) Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan, yang selanjutnya disingkat BPPP, merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang pelatihan dan penyuluhan perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) BPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.