Article 1
(1) Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Budidaya Udang di Air Payau terdiri atas:
a. pembenihan udang di air payau; dan
b. pembesaran udang di air payau.
(2) Pembenihan udang di air payau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterapkan pada jenjang:
a. kualifikasi 2 yaitu operator;
b. kualifikasi 3 yaitu operator;
c. kualifikasi 4 yaitu teknisi;
d. kualifikasi 5 yaitu manajer; dan
e. kualifikasi 6 yaitu manajer umum.
(3) Pembesaran udang di air payau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterapkan pada jenjang:
a. kualifikasi 1 yaitu operator;
b. kualifikasi 2 yaitu operator;
c. kualifikasi 3 yaitu operator
d. kualifikasi 4 yaitu teknisi;
e. kualifikasi 5 yaitu manajer; dan
f. kualifikasi 6 yaitu manajer umum.
(4) Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.