Article I
Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri:
a. Nomor PER.20/MEN/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1033); dan
b. Nomor 54/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1735);
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: