Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2016 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
FORMAT STRUKTUR ORGANISASI DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI
1. DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI TIPE A LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 26/PERMEN-KP/2016 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN URUSAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SEKRETARIAT BIDANG FUNGSI I BIDANG FUNGSI II BIDANG FUNGSI III BIDANG FUNGSI IV SEKSI FUNGSI I SEKSI FUNGSI II SEKSI FUNGSI III SEKSI FUNGSI I SEKSI FUNGSI II SEKSI FUNGSI III SEKSI FUNGSI I SEKSI FUNGSI II SEKSI FUNGSI III SEKSI FUNGSI I SEKSI FUNGSI II SEKSI FUNGSI III SUBBAGIAN FUNGSI I SUBBAGIAN FUNGSI II SUBBAGIAN FUNGSI III
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI TIPE B DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SEKRETARIAT BIDANG FUNGSI I BIDANG FUNGSI II BIDANG FUNGSI III SEKSI FUNGSI I SEKSI FUNGSI II SEKSI FUNGSI III SEKSI FUNGSI I SEKSI FUNGSI II SEKSI FUNGSI III SEKSI FUNGSI I SEKSI FUNGSI II SEKSI FUNGSI III SUBBAGIAN FUNGSI I SUBBAGIAN FUNGSI II
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI TIPE C MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SUSI PUDJIASTUTI DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SEKRETARIAT BIDANG FUNGSI I BIDANG FUNGSI II SEKSI FUNGSI I SEKSI FUNGSI II SEKSI FUNGSI III SEKSI FUNGSI I SEKSI FUNGSI II SEKSI FUNGSI III SUBBAGIAN FUNGSI I SUBBAGIAN FUNGSI II
STRUKTUR ORGANISASI DINAS PERIKANAN KABUPATEN/KOTA
1. DINAS PERIKANAN KABUPATEN/KOTA TIPE A DINAS PERIKANAN KABUPATEN/KOTA SEKRETARIAT BIDANG FUNGSI I BIDANG FUNGSI II BIDANG FUNGSI II BIDANG FUNGSI II SEKSI FUNGSI I SEKSI FUNGSI II SEKSI FUNGSI III SEKSI FUNGSI I SEKSI FUNGSI II SEKSI FUNGSI III SEKSI FUNGSI I SEKSI FUNGSI II SEKSI FUNGSI III SEKSI FUNGSI I SEKSI FUNGSI II SEKSI FUNGSI III SUBBAGIAN FUNGSI I SUBBAGIAN FUNGSI II SUBBAGIAN FUNGSI III LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 26/PERMEN-KP/2016 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN URUSAN
2. DINAS PERIKANAN KABUPATEN/KOTA TIPE B DINAS PERIKANAN KABUPATEN/KOTA SEKRETARIAT BIDANG FUNGSI I BIDANG FUNGSI II BIDANG FUNGSI III SEKSI FUNGSI I SEKSI FUNGSI II SEKSI FUNGSI III SEKSI FUNGSI I SEKSI FUNGSI II SEKSI FUNGSI III SEKSI FUNGSI I SEKSI FUNGSI II SEKSI FUNGSI III SUBBAGIAN FUNGSI I SUBBAGIAN FUNGSI II
2. DINAS PERIKANAN KABUPATEN/KOTA TIPE C MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SUSI PUDJIASTUTI DINAS PERIKANAN KABUPATEN/KOTA SEKRETARIAT BIDANG FUNGSI I BIDANG FUNGSI II SEKSI FUNGSI I SEKSI FUNGSI II SEKSI FUNGSI III SEKSI FUNGSI I SEKSI FUNGSI II SEKSI FUNGSI III SUBBAGIAN FUNGSI I SUBBAGIAN FUNGSI II
CONTOH PEMBAGIAN TUGAS UNIT KERJA PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI DAN DINAS PERIKANAN KABUPATEN/KOTA A.
PEMBAGIAN TUGAS UNIT KERJA PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI I.
IDENTITAS URUSAN Nama Fungsi Pendukung :
Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah :
Provinsi Tipe Dinas :
A II.
PENGELOMPOKAN TUGAS
a. Kelompok Bidang Fungsi I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan, penerbitan izin, dan pemanfaatan ruang laut di luar minyak dan gas bumi sampai dengan 12 mil, serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
1. Seksi Fungsi I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penetapan Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP3K), Rencana Zonasi Wilayah LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 26/PERMEN-KP/2016 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN URUSAN
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP3K), dan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP3K), serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
2. Seksi Fungsi II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penerbitan izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, izin lokasi perairan pesisir, izin pengelolaan produksi garam, izin biofarmakologi laut, izin bioteknologi laut, izin wisata bahari, izin pemanfaatan air laut selain energi, izin lokasi dan izin pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggalam (BMKT).
3. Seksi Fungsi III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pencadangan kawasan konservasi, penerbitan dokumen rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi, penataan batas kawasan konservasi, dan pengelolaan kawasan konservasi.
b. Kelompok Bidang II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil, penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi, penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, dan pendaftaran kapal perikanan untuk kapal di atas 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT.
1. Seksi Fungsi I mempunyai tugas melakukan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil.
2. Seksi Fungsi II mempunyai tugas melakukan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Izin Pemasangan Rumpon, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, serta penerbitan buku kapal perikanan dengan ukuran di atas 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT.
3. Seksi Fungsi III mempunyai tugas melakukan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penerbitan izin lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi.
c. Kelompok Bidang III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) di bidang pembudidayaan ikan, pemasaran, dan pengolahan hasil perikanan yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
1. Seksi Fungsi I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) di bidang pembudidayaan ikan.
2. Seksi Fungsi II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penerbitan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup Hasil Pembudidayaan Ikan ukuran 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT.
3. Seksi Fungsi III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan
pelaksanaan penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
d. Kelompok Bidang IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil.
1. Seksi Fungsi I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengawasan dan perencanaan dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta penangkapan ikan.
2. Seksi Fungsi II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengawasan pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan
3. Seksi Fungsi III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penanganan tindak pidana bidang kelautan dan perikanan.
III.
IDENTITAS URUSAN Nama Fungsi Pendukung :
Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah :
Provinsi Tipe Dinas :
B IV.
PENGELOMPOKAN TUGAS
a. Kelompok Bidang Fungsi I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan, penerbitan izin, dan pemanfaatan ruang laut di luar minyak dan gas bumi sampai dengan 12 mil, serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
1. Seksi Fungsi I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penetapan Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP3K), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP3K), dan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP3K), serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
2. Seksi Fungsi II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penerbitan izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, izin lokasi perairan pesisir, izin pengelolaan produksi garam, izin biofarmakologi laut, izin bioteknologi laut, izin wisata bahari, izin pemanfaatan air laut selain energi, izin lokasi dan izin pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggalam (BMKT).
3. Seksi Fungsi III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pencadangan kawasan konservasi, penerbitan dokumen rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi, penataan batas kawasan konservasi, dan pengelolaan kawasan konservasi.
b. Kelompok Bidang II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil, penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi, penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, dan pendaftaran kapal perikanan untuk kapal di atas 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT.
1. Seksi Fungsi I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil.
2. Seksi Fungsi II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Izin Pemasangan Rumpon, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, serta penerbitan buku kapal perikanan dengan ukuran di atas 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT.
3. Seksi Fungsi III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penerbitan izin lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi.
c. Kelompok Bidang III melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) di bidang pembudidayaan ikan, pemasaran, dan pengolahan hasil perikanan yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil.
1. Seksi Fungsi I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) di bidang pembudidayaan ikan dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup Hasil Pembudidayaan Ikan ukuran 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT.
2. Seksi Fungsi II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
3. Seksi Fungsi III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pelaksanaan pengawasan dan perencanaan dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta penanganan tindak pidana bidang kelautan dan perikanan.
V.
IDENTITAS URUSAN Nama Fungsi Pendukung :
Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah :
Provinsi Tipe Dinas :
C VI.
PENGELOMPOKAN TUGAS
a. Kelompok Bidang Fungsi I melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan, penerbitan izin, dan pemanfaatan ruang laut di luar minyak dan gas bumi, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil, serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
1. Seksi Fungsi I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penetapan Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP3K), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP3K), dan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP3K), penerbitan izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, izin lokasi perairan
pesisir, izin pengelolaan produksi garam, izin biofarmakologi laut, izin bioteknologi laut, izin wisata bahari, izin pemanfaatan air laut selain energi, serta izin lokasi dan izin pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggalam (BMKT).
2. Seksi Fungsi II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pencadangan kawasan konservasi, penerbitan dokumen rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi, penataan batas kawasan konservasi, dan pengelolaan kawasan konservasi, serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
3. Seksi Fungsi III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pelaksanaan pelaksanaan pengawasan dan perencanaan dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta penanganan tindak pidana bidang kelautan dan perikanan.
b. Kelompok Bidang II melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pelaksanaan pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil, penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi, penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, dan pendaftaran kapal perikanan untuk kapal di atas 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT, serta penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) di bidang pembudidayaan ikan, pemasaran, dan pengolahan hasil perikanan yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
1. Seksi Fungsi I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan
pelaksanaan pelaksanaan pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil, pelaksanaan penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Izin Pemasangan Rumpon, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, penerbitan buku kapal perikanan dengan ukuran di atas 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT, serta penerbitan izin lokasi pembangunan dan pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi.
2. Seksi Fungsi II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) di bidang pembudidayaan ikan dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup Hasil Pembudidayaan Ikan ukuran 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT.
3. Seksi Fungsi III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
B.
PEMBAGIAN TUGAS UNIT KERJA PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN/KOTA I.
IDENTITAS URUSAN Nama Fungsi Pendukung :
Dinas Perikanan Daerah :
Kabupaten/Kota Tipe Dinas :
A II.
PENGELOMPOKAN TUGAS
a. Kelompok Bidang Fungsi I melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemberdayaan nelayan kecil.
1) Seksi Fungsi I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan nelayan kecil.
2) Seksi Fungsi II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan fasilitasi kemitraan usaha, serta pemberian kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi kepada nelayan kecil.
3) Seksi Fungsi III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pembinaan kelembagaan nelayan kecil.
b. Kelompok Bidang Fungsi II melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan.
1) Seksi Fungsi I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan usaha kecil pembudidayaan ikan.
2) Seksi Fungsi II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan fasilitasi kemitraan usaha, serta pemberian kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi kepada usaha kecil pembudidayaan ikan.
3) Seksi Fungsi III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pembinaan kelembagaan usaha kecil pembudidayaan ikan.
c. Kelompok Bidang Fungsi III melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penerbitan SIUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota serta pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
1) Seksi Fungsi I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penerbitan SIUP di bidang pembudidayaan Ikan.
2) Seksi Fungsi II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penerbitan TPUPI dan TPKPIH.
3) Seksi Fungsi III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan penyelenggaraan TPI.
d. Kelompok Bidang Fungsi IV melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan pembudidayaan ikan.
1) Seksi Fungsi I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan kawasan budidaya perikanan berdasarkan RTRW dan penyediaan data dan informasi pengelolaan pembudidayaan ikan.
2) Seksi Fungsi II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan air dan lahan untuk pembudidayaan ikan, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, dan pembinaan mutu pakan ikan dan obat ikan yang digunakan pembudi daya ikan.
3) Seksi Fungsi III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pembinaan Cara Pembenihan Ikan yang Baik dan Cara Pembesaran Ikan yang Baik, penyediaan benih ikan, calon induk, dan induk ikan yang bermutu, dan pelestarian calon induk, induk, dan/atau benih Ikan.
III.
IDENTITAS URUSAN Nama Fungsi Pendukung :
Dinas Perikanan Daerah :
Kabupaten/Kota Tipe Dinas :
B IV.
PENGELOMPOKAN TUGAS
a. Kelompok Bidang Fungsi I melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan.
1) Seksi Fungsi I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan.
2) Seksi Fungsi II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan fasilitasi kemitraan usaha, serta pemberian kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi kepada nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan.
3) Seksi Fungsi III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pembinaan kelembagaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan.
b. Kelompok Bidang Fungsi II melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penerbitan SIUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota serta pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
1) Seksi Fungsi I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penerbitan SIUP di bidang pembudidayaan Ikan.
2) Seksi Fungsi II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penerbitan TPUPI dan TPKPIH.
3) Seksi Fungsi III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan penyelenggaraan TPI.
c. Kelompok Bidang Fungsi IV melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan pembudidayaan ikan.
1) Seksi Fungsi I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan kawasan budidaya perikanan berdasarkan RTRW dan penyediaan data dan informasi pengelolaan pembudidayaan ikan.
2) Seksi Fungsi II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan air dan lahan untuk pembudidayaan ikan, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, dan pembinaan mutu pakan ikan dan obat ikan yang digunakan pembudi daya ikan.
3) Seksi Fungsi III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pembinaan Cara Pembenihan Ikan yang Baik dan Cara Pembesaran Ikan yang Baik, penyediaan benih ikan, calon induk, dan induk ikan yang bermutu, dan pelestarian calon induk, induk, dan/atau benih Ikan.
V.
IDENTITAS URUSAN Nama Fungsi Pendukung :
Dinas Perikanan Daerah :
Kabupaten/Kota Tipe Dinas :
C VI.
PENGELOMPOKAN TUGAS
a. Kelompok Bidang Fungsi I melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemberdayaan nelayan kecil, penerbitan SIUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, serta pengelolaan dan penyelenggaraan TPI.
1) Seksi Fungsi I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan, fasilitasi kemitraan usaha, serta pemberian kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, pembinaan kelembagaan nelayan kecil.
2) Seksi Fungsi II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penerbitan SIUP di bidang pembudidayaan Ikan, TPUPI dan TPKPIH.
3) Seksi Fungsi III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan penyelenggaraan TPI.
b. Kelompok Bidang Fungsi II melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil dan pengelolaan pembudidayaan ikan.
1) Seksi Fungsi I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan, fasilitasi kemitraan usaha, serta pemberian kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, pembinaan kelembagaan usaha kecil pembudidayaan ikan.
2) Seksi Fungsi II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan kawasan budidaya perikanan berdasarkan RTRW, penyediaan data dan informasi pengelolaan penyelenggaraan, pengelolaan air dan lahan untuk pembudidayaan ikan, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, dan pembinaan mutu pakan ikan dan obat ikan yang digunakan pembudi daya ikan.
3) Seksi Fungsi III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pembinaan Cara Pembenihan Ikan yang Baik dan Cara Pembesaran Ikan yang Baik, penyediaan benih ikan, calon induk, dan induk ikan yang bermutu, dan pelestarian calon induk, induk, dan/atau benih Ikan.
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SUSI PUDJIASTUTI