Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
2. Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian
lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
3. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
4. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K, adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap- tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
5. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
6. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan-upaya pemantauan lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
7. Obyek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
8. Keberlanjutan adalah prinsip bahwa kegiatan pemanfaatan sumber daya pada masa kini tidak mengakibatkan kehilangan kemampuan sumber daya untuk pemenuhan kebutuhan pada masa datang.
9. Kehidupan adalah ciri yang membedakan obyek yang memiliki isyarat dan proses penopang diri (organisme hidup) dengan obyek yang tidak memilikinya (benda mati), baik karena fungsi-fungsi tersebut telah mati atau karena obyek (benda mati) tidak memiliki fungsi tersebut dan diklasifikasikan sebagai benda mati.
10. Penghidupan adalah aktivitas di mana akses atas aset atau modal (alam, manusia, finansial, sosial, dan fisik) dimediasi oleh kelembagaan dan relasi sosial yang secara bersama mempengaruhi hasil yang diperoleh oleh individu maupun keluarga.
11. Akses adalah fasilitas yang mengatur dan/atau yang mempengaruhi kemampuan yang berbeda antara orang dalam memiliki, mengontrol, mengklaim dan/atau menggunakan sumber daya.
12. Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
13. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan, serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan armada transportasi untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.
14. Pembudidaya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
15. Usaha Kelautan dan Perikanan adalah kegiatan produksi dan/atau jasa yang mendayagunakan sumber daya kelautan dan perikanan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
16. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
17. Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil secara berkelanjutan.
18. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission, yang selanjutnya disingkat OSS, adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
19. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
20. Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh pelaku usaha melalui OSS.
21. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
22. Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
23. Izin Lokasi Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang selanjutnya disebut Izin Lokasi Perairan adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
24. Izin Pelaksanaan Reklamasi adalah izin yang diterbitkan untuk melakukan kegiatan atau konstruksi reklamasi.
25. Komitmen adalah pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
26. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
27. Kementerian adalah kementerian yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
29. Direktur Jenderal adalah direktur yang membidangi urusan pengelolaan ruang laut.