Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015- 2019, yang selanjutnya disebut Renstra KKP adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
2. Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Renja KKP adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 1 (satu) tahun.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.