Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Standar Laik Operasi Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut SLO adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan.
2. Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat SPKP adalah salah satu sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas kapal perikanan.
3. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
4. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/ eksplorasi perikanan.
5. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
6. Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan/atau secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
7. Transmiter SPKP adalah alat yang dipasang dan diaktifkan pada Kapal Perikanan tertentu yang berfungsi untuk mengirimkan data posisi kapal dan data lainnya dari Kapal Perikanan secara langsung kepada pusat pemantauan Kapal Perikanan dengan bantuan jaringan satelit dalam rangka penyelenggaraan SPKP.
8. Penyedia SPKP adalah badan hukum penyedia Transmiter SPKP dan jasa komunikasi satelit yang memberikan layanan komunikasi data pemantauan Kapal Perikanan.
9. Pengguna SPKP adalah orang perseorangan, perusahaan perikanan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi yang memiliki atau mengoperasikan Kapal Perikanan yang menggunakan Transmiter SPKP.
10. Airtime Fee adalah biaya penggunaan fasilitas satelit yang harus dibayar oleh Pengguna SPKP kepada Penyedia SPKP.
11. Surat Keterangan Aktivasi Transmiter yang selanjutnya disingkat SKAT adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa Transmiter SPKP online pada Kapal Perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan, dan dapat dipantau pada pusat pemantauan Kapal Perikanan.
12. Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
13. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal yang selanjutnya disingkat BA-HPK adalah formulir yang memuat hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis Kapal Perikanan sebagai dasar penerbitan SLO.
14. Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
15. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan.
16. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
17. Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang- undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
19. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
20. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
21. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
22. Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat UPT PSDKP adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(1) Pengelola SPKP MENETAPKAN Penyedia SPKP melalui surat persetujuan Penyedia SPKP.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(3) Calon Penyedia SPKP untuk mendapatkan surat persetujuan Penyedia SPKP harus mengajukan permohonan kepada Pengelola SPKP dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. Perizinan Berusaha;
b. fotokopi izin penyelenggaraan jasa multimedia/ sistem komunikasi data;
c. fotokopi surat izin hak labuh satelit/landing right;
d. fotokopi surat penunjukan sebagai distributor Transmiter SPKP;
e. surat keterangan yang menyatakan memiliki colocation server untuk back up database yang berlokasi di INDONESIA;
f. fotokopi sertifikat standar internasional yang berlaku; dan
g. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan kesanggupan untuk:
1. menjamin ketersediaan Transmiter SPKP;
2. memberikan layanan komunikasi data pemantauan Kapal Perikanan yang terintegrasi dengan sistem di pusat pemantauan Kapal Perikanan;
3. melaksanakan pemasangan Transmiter SPKP;
4. mempunyai pusat layanan pelanggan;
5. memberikan pelatihan instalasi Transmiter SPKP kepada Pengguna SPKP;
6. memberikan layanan perbaikan Transmiter SPKP paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Transmiter SPKP diterima;
7. mengalihkan layanan Pengguna SPKP kepada Penyedia SPKP lain tanpa merugikan Pengguna SPKP, dalam hal Penyedia SPKP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat persetujuan Penyedia SPKP; dan
8. menerima layanan Pengguna SPKP dari Penyedia SPKP lain yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat persetujuan Penyedia SPKP tanpa merugikan Pengguna SPKP.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa uji teknis dan uji lapang.
(5) Pengelola SPKP berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta melakukan uji teknis dan uji lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(6) Uji teknis dan uji lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh tim teknis SPKP yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(7) Tim teknis SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) beranggotakan unit kerja eselon I terkait di lingkungan Kementerian dan dapat melibatkan instansi terkait.
(8) Apabila uji teknis dan uji lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetujui, Pengelola SPKP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan surat persetujuan Penyedia SPKP.
(9) Apabila uji teknis dan uji lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditolak, Pengelola SPKP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan surat penolakan Penyedia SPKP disertai alasan penolakan dan berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
(10) Tim teknis SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.