TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Pemerintah Daerah provinsi menyusun RSWP-3-K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan/atau komplemen dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
(2) Penyusunan RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) materi muatannya dimasukkan dalam penyusunan RPJPD.
(3) RSWP-3-K wajib mempertimbangkan kepentingan Pemerintah Pusat.
(4) RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan arahan kebijakan dalam penyusunan RZWP- 3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K.
Tahapan penyusunan dokumen RSWP-3-K meliputi:
a. pembentukan kelompok kerja;
b. pengumpulan dan pengolahan data;
c. penyusunan dokumen awal;
d. konsultasi publik;
e. penyusunan dokumen antara;
f. konsultasi publik;
g. penyusunan dokumen final; dan
h. penetapan.
(1) Dalam penyusunan dokumen RSWP-3-K gubernur membentuk kelompok kerja.
(2) Susunan keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kepala Dinas sebagai ketua, kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan daerah sebagai sekretaris, dan anggota terdiri dari dinas/Instansi Terkait sesuai dengan kewenangan dominan dan karakteristik daerah yang bersangkutan.
(3) Guna kelancaran pelaksanaan penyusunan dokumen RSWP-3-K, kelompok kerja dapat membentuk tim teknis yang ditetapkan oleh ketua kelompok kerja.
(1) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7.melakukan pengumpulan data yang terdiri dari:
a. data sekunder, yang berupa:
1) data Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan kegiatan pemanfaatannya;
2) data sosial, ekonomi, dan budaya;
3) data infrastuktur;
4) dokumen perencanaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan 5) isu-isu strategis.
b. data primer, yang berupa:
1) penjaringan aspirasi pemangku kepentingan masyarakat pesisir; dan 2) observasi kondisi fisik dan sosial ekonomi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Data sekunder dan data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah terkumpul selanjutnya diolah menjadi informasi yang akan digunakan untuk penyusunan dokumen awal.
(1) Kelompok kerja dalam menyusun dokumen awal RSWP- 3-K melakukan:
a. penyusunan deskripsi potensi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta kegiatan pemanfaatannya;
b. formulasi isu-isu strategis wilayah; dan
c. perumusan visi dan misi.
(2) Dokumen awal RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. pendahuluan, berisi latar belakang, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup RSWP-3-K;
b. gambaran umum kondisi daerah, berisi deskripsi umum, keadaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil;
c. isu-isu strategis wilayah; dan
d. rumusan visi dan misi.
(1) Dokumen awal RSWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan tanggapan, saran perbaikan dari Kementerian/Lembaga/Instansi terkait, DPRD, dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha, dan Pemangku Kepentingan Utama.
(2) Hasil konsultasi publik dokumen awal RSWP-3-K sebagaimana dimaksud ayat
(1) selanjutnya
dipergunakan sebagai bahan penyusunan dokumen antara RSWP-3-K.
(1) Dalam menyusun dokumen antara RSWP-3-K, kelompok kerja melakukan perbaikan dokumen awal RSWP-3-K.
(2) Dokumen antara RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. pendahuluan, berisi latar belakang, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup RSWP-3-K;
b. gambaran umum kondisi daerah, berisi deskripsi umum, keadaan Sumber Daya Pesisir Dan Pulau- Pulau Kecil;
c. isu-isu strategis wilayah;
d. visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, dan strategi;
dan
e. lampiran peta.
(1) Dokumen antara RSWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan konsultasi publik kembali untuk mendapatkan masukan tanggapan, saran perbaikan dari kementerian/lembaga/instansi terkait, DPRD, dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha, dan Pemangku Kepentingan Utama.
(2) Hasil konsultasi publik dokumen antara RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selanjutnya dipergunakan sebagai bahan penyusunan dokumen final RSWP-3-K.
(1) Kelompok kerja dalam menyusun dokumen final RSWP- 3-K, dengan melakukan perbaikan dokumen antara RSWP-3-K.
(2) Dokumen final RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. pendahuluan, berisi latar belakang, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup RSWP-3-K;
b. gambaran umum kondisi daerah, berisi deskripsi umum, keadaan Sumber Daya Pesisir Dan Pulau- Pulau Kecil;
c. isu-isu strategis wilayah;
d. visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, dan strategi;
e. lampiran peta; dan
f. rancangan Peraturan Gubernur.
(3) Dokumen final RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh ketua kelompok kerja dilaporkan kepada gubernur guna pemrosesan lebih lanjut.
(4) Gubernur menyampaikan dokumen final RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran.
(5) Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap dokumen final RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen final RSWP-3-K diterima.
(6) Tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh gubernur dipergunakan sebagai bahan perbaikan dokumen final RSWP-3-K.
(7) Dalam hal jangka waktu tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, maka dokumen final RSWP-3-K dapat diberlakukan secara definitif.
(1) Dokumen final RSWP-3-K setelah dimintakan tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(2) Proses penetapan Peraturan Gubernur tentang RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Gubernur menyebarluaskan Peraturan Gubernur tentang RSWP-3-K kepada dinas terkait dan Pemangku Kepentingan Utama.
RSWP-3-K berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali paling sedikit 5 (lima) tahun sekali.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RSWP- 3-K diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Pemerintah Daerah provinsi dalam menyusun RZWP-3-K mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Laut Nasional dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Zonasi Kawasan Laut; dan
c. RSWP-3-K atau RPJPD provinsi yang yang terkait dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
(2) Pemerintah Daerah provinsi dalam menyusun RZWP-3-K wajib memperhatikan:
a. Alokasi Ruang untuk akses publik;
b. Alokasi Ruang untuk kepentingan nasional;
c. keserasian, keselarasan dan keseimbangan dengan RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/ kota;
d. keterkaitan antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut dalam satu bentang alam ekologis (bioekoregion);
e. kawasan, zona, dan/atau alur laut provinsi yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
f. kajian lingkungan hidup strategis;
g. ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil, nelayan tradisional, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecil;
h. wilayah Masyarakat Hukum Adat dan kearifan lokal;
dan
i. peta risiko bencana.
(1) Wilayah perencanaan RZWP-3-K meliputi:
a. ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan; dan
b. ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari Garis Pantai.
(2) Apabila wilayah laut antar dua Daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil diukur dari Garis Pantai, maka wilayah perencanaan RZWP-3-K dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antar dua Daerah provinsi tersebut.
(3) Garis Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) diukur pada saat terjadi air laut pasang tertinggi ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(4) RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengalokasian ruang dalam Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, KSNT, dan Alur Laut;
b. keterkaitan antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut dalam suatu bioekoregion;
c. penetapan pemanfaatan ruang laut; dan
d. penetapan prioritas kawasan laut untuk tujuan konservasi, sosial budaya, ekonomi, transportasi laut, industri strategis, pertahanan dan keamanan.
(5) Alokasi ruang dalam Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk wilayah perairan laut sampai dengan 2 (dua) mil laut diutamakan untuk Kawasan Konservasi, ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil, nelayan tradisional, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecil, wisata bahari berkelanjutan, dan infrastruktur publik.
(1) RZWP-3-K disusun dan dituangkan dalam peta dengan skala minimal 1:250.000 yang memuat Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, KSNT, dan Alur Laut.
(2) Kawasan Pemanfaatan Umum dan/atau Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perairan laut 0-12 (nol sampai dengan dua belas) mil laut dijabarkan ke dalam zona.
(3) Apabila diperlukan Kawasan Pemanfaatan Umum dan/atau Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk wilayah perairan laut 0-4 (nol sampai dengan empat) mil laut dijabarkan lebih lanjut dalam zona dan/atau sub zona, dan dituangkan dalam peta dengan skala minimal 1:50.000.
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dijabarkan dalam zona:
a. pariwisata;
b. permukiman;
c. pelabuhan;
d. hutan mangrove;
e. pertambangan;
f. perikanan tangkap;
g. perikanan budidaya;
h. pergaraman;
i. industri;
j. bandar udara;
k. pendaratan pesawat;
l. jasa/perdagangan;
m. energi;
n. fasilitas umum;
o. pemanfaatan air laut selain energi; dan/atau
p. pemanfaatan lainnya sesuai dengan karakteristik biogeofisik lingkungannya.
(2) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dikategorikan atas:
a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang selanjutnya disebut KKP3K dan dijabarkan dalam zona:
1) zona inti;
2) zona pemanfaatan terbatas; dan 3) zona lainnya sesuai dengan peruntukan kawasan.
b. Kawasan Konservasi Maritim, yang selanjutnya disebut KKM dan dijabarkan dalam zona:
1) zona inti;
2) zona pemanfaatan terbatas; dan 3) zona lainnya sesuai dengan peruntukan kawasan.
c. Kawasan Konservasi Perairan, yang selanjutnya disebut KKP dan dijabarkan dalam zona:
1) zona inti;
2) zona perikanan berkelanjutan;
3) zona pemanfaatan; dan 4) zona lainnya.
(3) Selain Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kawasan Konservasi dapat berupa Kawasan Lindung yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Alur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dimanfaatkan untuk:
a. alur pelayaran;
b. pipa/kabel bawah laut; dan
c. migrasi biota laut.
(5) Pengalokasian ruang dalam KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Zona pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dijabarkan dalam sub zona:
a. wisata alam bentang laut;
b. wisata alam pantai/pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. wisata alam bawah laut;
d. wisata sejarah;
e. wisata budaya; dan/atau
f. wisata olahraga air.
(2) Zona permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dijabarkan dalam sub zona:
a. permukiman nelayan; dan/atau
b. permukiman nonnelayan.
(3) Zona pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dijabarkan dalam sub zona:
a. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp); dan/atau
b. wilayah kerja dan wilayah pengoperasian pelabuhan perikanan.
(4) Zona pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e dijabarkan dalam sub zona:
a. mineral;
b. pasir laut;
c. minyak bumi;
d. gas bumi; dan/atau
e. panas bumi.
(5) Zona perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f dijabarkan dalam sub zona:
a. pelagis;
b. demersal; dan/atau
c. pelagis dan demersal.
(6) Zona perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf g dijabarkan dalam sub zona:
a. budidaya laut; dan/atau
b. budidaya air payau.
(7) Zona industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf i yang dijabarkan dalam sub zona:
a. industri pengolahan ikan;
b. industri maritim;
c. industri manufaktur;
d. industri biofarmakologi; dan/atau
e. industri bioteknologi.
(8) Zona fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf n dijabarkan dalam sub zona:
a. pendidikan;
b. olahraga; dan/atau
c. keagamaan.
(9) Dalam hal terdapat penjabaran zona dan sub zona pada Kawasan Pemanfaatan Umum yang belum diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Tahapan penyusunan dokumen RZWP-3-K meliputi:
a. pengumpulan dan pengolahan data;
b. penyusunan dokumen awal;
c. konsultasi publik;
d. penyusunan dokumen antara;
e. konsultasi publik;
f. penyusunan dokumen final; dan
g. penetapan.
(1) Gubernur menugaskan Dinas untuk menyusun dokumen RZWP-3-K.
(2) Dinas dalam penyusunan dokumen RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berkoordinasi dengan BKPRD.
(3) Dalam penyusunan dokumen RZWP-3-K kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk tim teknis.
(1) Dinas dalam penyusunan dokumen RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 melakukan pengumpulan data yang terdiri dari:
a. peta dasar, yang berupa:
1) Garis Pantai;
2) bathimetri; dan
3) batas wilayah laut provinsi;
b. data tematik, yang berupa:
1) oseanografi;
2) geomorfologi dan geologi laut;
3) ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil;
4) sumber daya ikan pelagis dan demersal;
5) pemanfaatan ruang laut yang telah ada;
6) dokumen perencanaan pemanfaatan Perairan Pesisir;
7) sosial, ekonomi, dan budaya; dan 8) risiko bencana.
(2) Apabila data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang dilengkapi dengan metadata, Dinas wajib melakukan pengumpulan data primer melalui survei lapangan.
(3) Berdasarkan hasil pengumpulan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas selanjutnya melakukan pengolahan data dan hasilnya dituangkan dalam peta tematik.
(4) Apabila dalam pengumpulan data sekunder ditemukan zona yang memerlukan reklamasi, wajib mengumpulkan data geoteknik.
(5) Standar kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. skala;
b. akurasi spasial; dan
c. akurasi atribut.
(6) Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa data yang menjelaskan riwayat dan karakteristik data.
(7) Penyajian peta tematik, standar kualitas, dan metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat
(6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
(1) Dinas mengajukan permohonan konsultasi teknis terhadap peta tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) kepada Direktur Jenderal.
(2) Konsultasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa:
a. kesesuaian peta dasar yang digunakan untuk menyusun peta tematik dengan peta dasar yang dikeluarkan oleh lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial;
b. kesesuaian tata letak dan basis data peta tematik dengan standar simbol, notasi, dan kode unsur penyajian peta tematik;
c. akurasi spasial peta tematik dengan peta dasar; dan
d. kesesuaian kebutuhan peta tematik untuk menyusun RZWP-3-K.
(3) Peta tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d dilakukan pemeriksaan berdasarkan kaidah Kebijakan Satu Peta.
(4) Direktur Jenderal memberikan tanggapan terhadap konsultasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan konsultasi teknis diterima.
(5) Direktur Jenderal dalam memberikan tanggapan terhadap konsultasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(6) Hasil konsultasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dituangkan dalam berita acara konsultasi teknis.
(7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipergunakan sebagai bahan perbaikan peta tematik.
(8) Hasil perbaikan peta tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipergunakan sebagai bahan penyusunan dokumen awal RZWP-3-K.
(9) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal tidak memberikan tanggapan terhadap konsultasi teknis, Dinas dapat melanjutkan ke tahap penyusunan dokumen awal.
(1) Dinas dalam menyusun dokumen awal RZWP-3-K, melakukan:
a. penyusunan deskripsi potensi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta kegiatan pemanfaatannya;
b. identifikasi isu-isu strategis wilayah; dan
c. perumusan tujuan, kebijakan, dan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Dalam mengidentifikasi isu strategis wilayah dan merumuskan tujuan, kebijakan, dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf
c.dapat mengadopsi isu-isu strategis wilayah, tujuan, kebijakan, dan strategi telah tertuang dalam dokumen RSWP-3-K.
(3) Dokumen awal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. pendahuluan yang memuat dasar hukum penyusunan RZWP-3-K, profil wilayah, dan peta wilayah perencanaan;
b. deskripsi potensi Sumber Daya Pesisir dan Pulau- pulau Kecil dan Kegiatan Pemanfaatan;
c. isu-isu strategis wilayah;
d. tujuan, kebijakan, dan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
e. lampiran dokumen awal RZWP-3-K dalam bentuk peta paling sedikit meliputi peta dasar dan peta tematik.
(1) Dinas mengajukan permohonan konsultasi teknis dokumen awal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal memberikan tanggapan terhadap konsultasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan konsultasi teknis diterima.
(3) Direktur Jenderal dalam memberikan tanggapan terhadap konsultasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(4) Hasil konsultasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara konsultasi teknis.
(5) Berita acara konsultasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipergunakan sebagai bahan perbaikan dokumen awal RZWP-3-K.
(6) Hasil perbaikan dokumen awal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selanjutnya dilakukan konsultasi pubik.
(7) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan tanggapan terhadap konsultasi teknis, Dinas dapat melanjutkan konsultasi publik dokumen awal RZWP-3-K.
(1) Dinas melakukan konsultasi publik dokumen awal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(7), untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan dari kementerian/lembaga/Instansi Terkait, DPRD, dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha, dan Pemangku Kepentingan Utama.
(2) Hasil konsultasi publik dokumen awal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selanjutnya dituangkan dalam berita acara konsultasi publik.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan sebagai bahan penyusunan dokumen antara RZWP-3K.
(1) Dinas dalam menyusun dokumen antara RZWP-3-K melakukan penentuan Alokasi Ruang.
(2) Penentuan Alokasi Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui analisa kesesuaian perairan laut, untuk menghasilkan usulan Alokasi Ruang.
(3) Berdasarkan usulan Alokasi Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan analisis non spasial.
(4) Hasil analisis kesesuaian perairan laut dan non spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) selanjutnya digambarkan dalam peta RZWP-3-K.
(5) Berdasarkan peta RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), selanjutnya disusun Peraturan Pemanfaatan Ruang dan indikasi program.
(6) Berdasarkan peta RZWP-3-K, peraturan pemanfaatan ruang, dan indikasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), selanjutnya disusun rancangan Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K.
(7) Dokumen antara RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. pendahuluan yang memuat dasar hukum penyusunan RZWP-3-K, profil wilayah, isu-isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;
b. deskripsi potensi Sumber Daya Pesisir dan Pulau- pulau Kecil dan kegiatan pemanfaatan;
c. isu-isu strategis wilayah;
d. tujuan, kebijakan, dan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
e. rencana Alokasi Ruang;
f. peraturan pemanfaatan ruang;
g. indikasi program RZWP-3-K;
h. lampiran peta, paling sedikit meliputi peta tematik dan peta RZWP-3-K; dan
i. rancangan peraturan daerah tentang RZWP-3-K.
(8) Apabila diperlukan dokumen antara RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat memuat rekomendasi terhadap perubahan RTRW.
(1) Dinas mengajukan permohonan konsultasi teknis dokumen antara RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (7) kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal memberikan tanggapan terhadap konsultasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan konsultasi teknis diterima.
(3) Direktur Jenderal dalam memberikan tanggapan terhadap konsultasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(4) Hasil konsultasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara konsultasi teknis.
(5) Berita acara konsultasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dipergunakan sebagai rekomendasi perbaikan dokumen antara RZWP-3-K.
(6) Hasil perbaikan dokumen antara RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selanjutnya dilakukan konsultasi publik.
(7) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan tanggapan terhadap konsultasi teknis, Dinas dapat melanjutkan konsultasi publik dokumen antara RZWP-3-K.
(1) Dinas melakukan konsultasi publik dokumen antara RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(7) untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan dari kementerian/lembaga/instansi terkait, DPRD, Dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha, dan Pemangku Kepentingan Utama.
(2) Hasil konsultasi publik dokumen antara RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selanjutnya dituangkan dalam berita acara konsultasi publik.
(3) Berita acara konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan sebagai bahan penyusunan dokumen final RZWP-3-K.
(4) Penyusunan Dokumen final RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hasil perbaikan dokumen antara RZWP-3-K setelah dilakukan konsultasi publik.
(1) Kepala Dinas melaporkan dokumen final RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) kepada gubernur.
(2) Gubernur menyampaikan dokumen final RZWP-3-K kepada Menteri untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran.
(3) Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap dokumen final RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen final RZWP-3-K diterima.
(4) Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(5) Hasil pemberian tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara.
(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipergunakan sebagai bahan perbaikan dokumen final RZWP-3-K.
(7) Dalam hal jangka waktu tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri tidak memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap dokumen final RZWP-3-K, dokumen final RZWP-3-K dapat diproses lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.
(1) Sebelum proses penetapan Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K, Gubernur mengirim kembali dokumen final RZWP-3-K yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat
(6) kepada Menteri untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran.
(2) Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap perbaikan dokumen final RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak perbaikan dokumen final RZWP-3- K diterima.
(3) Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dipenuhi, maka dokumen final RZWP-3-K dapat diproses lebih lanjut ke dalam Peraturan Daerah.
(4) Proses penetapan Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen RZWP-3-K, penyusunan peta RZWP-3-K, pelaksanaan konsultasi teknis, pelaksanaan konsultasi publik diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Pemerintah provinsi dapat menyusun Rencana Zonasi Rinci (RZR) pada lokasi tertentu yang diprioritaskan dan dituangkan pada peta dengan skala minimal 1:10.000.
(1) RZR merupakan perincian lebih lanjut dari zona dalam kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu dalam RZWP-3-K yang memuat Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Daya Tampung Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Peraturan Pemanfaatan Ruang.
(2) Penyusunan RZR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prioritas kebutuhan zona di:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan/atau
b. Kawasan Konservasi.
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) berisi ketentuan persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap zona peruntukan.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil, nelayan tradisional, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecil; dan
b. wilayah Masyarakat Hukum Adat dan kearifan lokal di Perairan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Tahapan penyusunan dokumen RZR meliputi:
a. pengumpulan data;
b. penyusunan dokumen awal;
c. konsultasi publik;
d. penyusunan dokumen final; dan
e. penetapan.
(1) Penyusunan dokumen RZR dilakukan dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang yang terkait dengan zona yang akan dirincikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penyusunan dokumen RZR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berkoordinasi dengan BKPRD.
(1) Dalam melaksanakan pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang yang terkait dengan zona yang akan dirincikan sesuai dengan kewenangannya mempunyai tugas:
a. mengumpulkan data sesuai dengan bidang kegiatan yang akan dirinci;
b. melakukan survei lapangan untuk melengkapi data sesuai dengan kebutuhan;
c. melakukan analisis Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Daya Tampung Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
d. menentukan blok-blok peruntukan ruang; dan
e. menyusun ketentuan peraturan pemanfaatan ruang.
(2) Hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen awal RZR.
(3) Dokumen awal RZR sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) selanjutnya wajib dilakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau
saran perbaikan dari kementerian/lembaga/instansi terkait, DPRD, dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha, dan Pemangku Kepentingan Utama.
(4) Hasil konsultasi publik dokumen awal RZR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara konsultasi publik.
(5) Berita acara konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipergunakan sebagai penyempurnaan dokumen awal RZR menjadi dokumen final RZR.
(1) Dokumen final RZR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) memuat:
a. hasil analisis Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Daya Tampung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam zona atau sub zona;
b. pernyataan pemanfaatan zona atau sub-zona;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang ; dan
d. lampiran dokumen RZR dalam bentuk peta RZR dan rancangan peraturan daerah.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat:
a. ketentuan aturan-aturan pemanfaatan ruang dalam zona atau sub zona; dan
b. blok-blok pemanfaatan ruang dalam zona atau sub zona.
(3) Kepala dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang yang terkait dengan zona yang akan dirincikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan dokumen final RZR kepada gubernur sebagai bahan untuk penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RZR.
(4) Gubernur melakukan konsultasi dokumen final RZR kepada kementerian yang menangani urusan di bidang yang terkait dengan zona yang akan dirincikan.
(5) Hasil konsultasi dokumen final RZR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang RZR.
(6) Penyusunan dan penetapan rancangan Peraturan Daerah tentang RZR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RZR diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) RZWP-3-K dan RZR berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai sejak diundangkan dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) RZWP-3-K dan RZR dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun, apabila terjadi:
a. perubahan kebijakan nasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b. bencana alam skala besar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
d. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan/atau
e. penemuan ilmiah baru yang berdampak pada berubahnya Alokasi Ruang dalam RZWP-3-K atau RZR.
Tahapan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 meliputi:
a. penetapan pelaksanaan peninjauan kembali RZWP-3-K atau RZR;
b. pelaksanaan peninjauan kembali RZWP-3-K atau RZR;
dan
c. perumusan rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan kembali RZWP-3-K atau RZR.
Penetapan pelaksanaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilakukan dengan keputusan gubernur untuk peninjauan kembali RZWP-3-K atau RZR.
(1) Peninjauan kembali dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh gubernur.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian.
Pelaksanaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b meliputi kegiatan pengkajian, evaluasi, serta penilaian terhadap RZWP-3-K atau RZR dan penerapannya.
(1) Rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c berupa:
a. rekomendasi tidak perlu dilakukan tehadap revisi RZWP-3-K atau RZR; atau
b. rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap RZWP-3-K atau RZR.
(2) Apabila peninjauan kembali menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disertai dengan usulan untuk dilakukan penertiban terhadap pelanggaran RZWP-3-K atau RZR.
(3) Apabila peninjauan kembali menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, revisi RZWP-3-K dan RZR dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang telah ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Revisi terhadap RZWP-3-K dan RZR yang materi perubahannya tidak lebih dari 20% (dua puluh persen), penetapannya dapat dilakukan melalui perubahan Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K dan RZR.
(2) Jangka waktu RZWP-3-K dan RZR hasil revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir sampai dengan berakhirnya jangka waktu RZWP-3-K dan RZR yang dilakukan revisi tersebut.
Revisi terhadap RZWP-3-K atau RZR dilakukan bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan zona dan/atau sub zona.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan peninjauan kembali RZWP-3-K dan RZR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 50 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Pemerintah daerah provinsi dalam menyusun RPWP-3-K mengacu pada RSWP-3-K dan RZWP-3-K.
(2) RPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi untuk:
a. mengatasi konflik dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. arahan skala prioritas agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah;
c. kerangka prosedur dan tanggung jawab bagi pengambilan keputusan;
d. keterpaduan pengelolaan antar pemangku kepentingan; dan
e. melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
(1) Penyusunan RPWP-3-K dapat dilakukan pada sebagian atau seluruh kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan indikasi program yang telah ditetapkan dalam RZWP-3-K.
(2) RPWP-3-K dapat disusun pada masing-masing kawasan, zona atau sub zona dari kawasan pesisir dan pulau- pulau kecil, berdasarkan karakteristik biogeofisik dan daya dukung lingkungannya.
Tahapan penyusunan dokumen RPWP-3-K meliputi:
a. pembentukan kelompok kerja;
b. inventarisasi kegiatan/program PWP-3-K;
c. penyusunan dokumen awal;
d. konsultasi publik;
e. perumusan dokumen final;dan
f. penetapan.
(1) Dalam penyusunan dokumen RPWP-3-K gubernur membentuk kelompok kerja.
(2) Susunan keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kepala Dinas sebagai ketua, badan yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai sekretaris, dan anggota terdiri dari dinas/Instansi Terkait sesuai dengan kewenangan dominan dan karakteristik daerah yang bersangkutan.
(3) Guna kelancaran pelaksanaan penyusunan RPWP-3-K kelompok kerja dapat dibantu tim teknis yang ditetapkan oleh ketua kelompok kerja.
(1) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 mempunyai tugas:
a. menyamakan persepsi terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil berdasarkan isu strategis; dan
b. menginventarisir dan mengoordinasikan rencana kegiatan/program masing- masing sektor di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Hasil kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dituangkan ke dalam dokumen awal RPWP-3-K.
(3) Untuk menunjang dokumen awal RPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perlu diberikan dukungan teknis dan komitmen pembiayaan terhadap program-program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil, yang dilakukan melalui kerja sama antar Instansi Terkait dan dituangkan dalam nota kesepakatan atau bentuk kesepakatan lainnya.
(4) Dokumen awal RPWP-3-K setelah ditindaklanjuti dengan kerja sama antar Instansi Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan Konsultasi Publik dengan melibatkan kementerian/lembaga/ Instansi terkait, DPRD, dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha, dan Pemangku Kepentingan Utama guna menghasilkan dokumen final RPWP-3-K.
(1) Dokumen final RPWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) memuat:
a. pendahuluan, berisi latar belakang, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup disusunnya RPWP-3-K;
b. gambaran umum kondisi daerah yang berisi deskripsi umum, sumber daya pesisir dan pulau- pulau kecil, pola penggunaan lahan dan perairan laut, serta kondisi sosial-budaya dan ekonomi;
c. kebijakan tentang pengaturan serta prosedur administrasi penggunaan sumber daya yang diizinkan dan yang dilarang;
d. skala prioritas pemanfaatan sumber daya sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
e. revisi terhadap penetapan tujuan dan perizinan;
f. mekanisme pelaporan yang teratur dan sistematis untuk menjamin tersedianya data dan informasi yang akurat dan dapat diakses; serta
g. ketersediaan sumber daya manusia yang terlatih untuk mengimplementasikan kebijakan dan prosedurnya; dan
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPWP-3-K diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Dokumen Final RPWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 oleh ketua kelompok kerja dilaporkan kepada Gubernur guna pemrosesan lebih lanjut.
(1) Gubernur menyampaikan dokumen final RPWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 kepada Menteri untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran.
(2) Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap dokumen final RPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen final RPWP-3-K diterima.
(3) Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(4) Tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh gubernur dipergunakan sebagai bahan perbaikan dokumen final RPWP-3-K.
(5) Dalam hal jangka waktu tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka dokumen final RPWP-3-K dapat diproses lebih lanjut dalam Peraturan Gubenur.
(1) Dokumen Final RPWP-3-K setelah dimintakan tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(2) Proses penetapan Peraturan Gubernur tentang RPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Gubernur menyebarluaskan Peraturan Gubernur tentang RPWP-3-K kepada dinas terkait dan Pemangku Kepentingan Utama.
RPWP-3-K berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali paling sedikit 1 (satu) kali.
Pemerintah daerah provinsi dalam Penyusunan RAPWP-3-K mengacu pada RSWP-3-K, RZWP-3-K dan RPWP-3-K dengan mempertimbangkan:
a. kemampuan dalam pembiayaan, sumber daya manusia, dan fasilitas dalam pelaksanaan rencana aksi oleh pemerintah daerah atau Pemangku Kepentingan Utama.
b. kesesuaian dan kemampuan implementasi kegiatan program oleh sektor terkait lainnya yang tertuang dalam Rencana Anggaran Kerja Pembangunan Daerah (RAKPD) yang bersangkutan; dan
c. kemampuan dan ketersediaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tahapan penyusunan dokumen RAPWP-3-K, meliputi:
a. pembentukan tim teknis;
b. pengumpulan dan pengolahan data;
c. penyusunan dokumen awal;
d. konsultasi publik;
e. perumusan dokumen final; dan
f. penetapan.
(1) Dalam penyusunan RAPWP-3-K gubernur membentuk tim teknis.
(2) Susunan keanggotaan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kepala Dinas sebagai ketua, badan yang membidangi perencanaan pembangunan
daerah sebagai sekretaris dengan anggota terdiri dari dinas/Instansi Terkait sesuai dengan kewenangan dominan dan karakteristik daerah yang bersangkutan.
(3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mengumpulkan data dan informasi dalam penyusunan RAPWP-3-K yang antara lain meliputi peraturan perundang-undangan, rencana tata ruang wilayah, RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, program dan kegiatan sektor.
(4) Berdasarkan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tim teknis menyusun dokumen awal RAPWP-3-K.
(5) Dokumen awal RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh ketua tim teknis disampaikan kepada Pemangku Kepentingan Utama untuk dilakukan pengkajian.
(6) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan konsultasi publik dengan melibatkan kementerian/lembaga/Instansi Terkait, DPRD, dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha, dan Pemangku Kepentingan Utama guna menghasilkan dokumen final RAPWP-3-K.
(7) Dokumen final RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat:
a. pendahuluan, berisi latar belakang, maksud dan tujuan, arahan perencanaan dan pemanfaatan, serta ruang lingkup disusunnya RAPWP-3-K;
b. gambaran umum kondisi daerah yang berisi deskripsi umum, sumber daya pesisir dan pulau- pulau kecil, pola penggunaan perairan laut, serta kondisi sosial-budaya dan ekonomi;
c. keterkaitan dengan rencana lain;
d. program kerja; dan
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan.
Dokumen final RAPWP-3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (7) oleh ketua tim teknis dilaporkan kepada Gubernur guna pemrosesan lebih lanjut.
(1) Gubernur menyampaikan dokumen final RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 kepada Menteri untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran.
(2) Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap dokumen final RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen final RAPWP-3-K diterima.
(3) Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(4) Tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh gubernur dipergunakan sebagai bahan perbaikan dokumen final RAPWP-3-K.
(5) Dalam hal jangka waktu tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka dokumen final RAPWP-3-K dapat diproses lebih lanjut dalam Peraturan Gubenur.
(1) Dokumen final RAPWP-3-K setelah dimintakan tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(2) Proses penetapan Peraturan Gubernur tentang RAWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Gubernur menyebarluaskan Peraturan Gubernur tentang RAPWP-3-K kepada Instansi Pemerintah dan Pemangku Kepentingan Utama.
RAPWP-3-K berlaku selama 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun terhitung mulai sejak ditetapkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RAPWP-3-K diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.