LEMBAGA PENGELOLA PERIKANAN DI WPPNRI
(1) Untuk melaksanakan RPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dibentuk Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI.
(2) Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk meningkatkan efisiensi, optimalisasi, dan koordinasi Pengelolaan Perikanan di WPPNRI.
(1) Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI merupakan unit organisasi nonstruktural yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI dipimpin oleh Kepala yang dijabat oleh Direktur Jenderal.
Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan RPP di WPPNRI dan memberikan rekomendasi penyusunan kebijakan Pengelolaan Perikanan berkelanjutan di WPPNRI.
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian pelaksanaan RPP;
b. pengoordinasian evaluasi pelaksanaan RPP; dan
c. pengoordinasian pemberian rekomendasi dalam penyusunan kebijakan Pengelolaan Perikanan berkelanjutan di WPPNRI.
(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI melaksanakan penyusunan laporan.
Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terdiri atas:
a. Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI di Perairan Laut; dan
b. Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI PD.
(1) Organisasi Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI di Perairan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. UPP WPPNRI 571;
c. UPP WPPNRI 572;
d. UPP WPPNRI 573;
e. UPP WPPNRI 711;
f. UPP WPPNRI 712;
g. UPP WPPNRI 713;
h. UPP WPPNRI 714;
i. UPP WPPNRI 715;
j. UPP WPPNRI 716;
k. UPP WPPNRI 717; dan
l. UPP WPPNRI 718.
(2) Organisasi Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. UPP WPPNRI PD 411;
c. UPP WPPNRI PD 412;
d. UPP WPPNRI PD 413;
e. UPP WPPNRI PD 421;
f. UPP WPPNRI PD 422;
g. UPP WPPNRI PD 431;
h. UPP WPPNRI PD 432;
i. UPP WPPNRI PD 433;
j. UPP WPPNRI PD 434;
k. UPP WPPNRI PD 435;
l. UPP WPPNRI PD 436;
m. UPP WPPNRI PD 437;
n. UPP WPPNRI PD 438; dan
o. UPP WPPNRI PD 439.
(3) Struktur Organisasi Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI di Perairan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Struktur Organisasi Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI PD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan bahan rekomendasi dari Unit Pengelola Perikanan di masing-masing WPPNRI sebagai usulan rekomendasi kebijakan Pengelolaan Perikanan berkelanjutan di WPPNRI; dan
b. melakukan kegiatan kesekretariatan dalam mendukung pelaksanaan tugas Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI.
(1) UPP di masing-masing WPPNRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf l dan ayat (2) huruf b sampai o mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan RPP di WPPNRI dan memberikan rekomendasi penyusunan kebijakan Pengelolaan Perikanan berkelanjutan di WPPNRI sesuai dengan kewenangannya.
(2) UPP di masing-masing WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh koordinator eksekutif.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), UPP di masing-masing WPPNRI menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian pelaksanaan RPP;
b. pengoordinasian evaluasi pelaksanaan RPP; dan
c. pengoordinasian pemberian rekomendasi dalam penyusunan kebijakan Pengelolaan Perikanan berkelanjutan di WPPNRI.
(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPP di masing-masing WPPNRI melaksanakan penyusunan laporan.
(1) Organisasi UPP di masing-masing WPPNRI di Perairan Laut terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Kelompok Kerja Data dan Informasi;
c. Kelompok Kerja Pemanfaatan Sumber Daya Ikan dan Konservasi; dan
d. Kelompok Kerja Pengendalian dan Kepatuhan.
(2) Organisasi UPP di masing-masing WPPNRI PD terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Kelompok Kerja Perairan Darat Lintas Provinsi;
c. Kelompok Kerja Perairan Darat Lintas Kabupaten/Kota; dan
d. Kelompok Kerja Perairan Darat dalam Kabupaten/Kota.
(3) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dan ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikoordinasikan oleh koordinator.
(4) Struktur Organisasi UPP di masing-masing WPPNRI di Perairan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Struktur Organisasi UPP di masing-masing WPPNRI PD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan kegiatan kesekretariatan dalam mendukung pelaksanaan tugas UPP.
(1) Kelompok Kerja Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan koordinasi kerja sama pelaksanaan RPP, serta pengumpulan, analisis, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pelaksanaan RPP.
(2) Kelompok Kerja Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. bidang yang menangani data dan informasi pada unit kerja eselon I terkait lingkup Kementerian; dan
b. bidang pada perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan Perikanan di WPPNRI terkait yang menangani data dan informasi.
(1) Kelompok Kerja Pemanfaatan Sumber Daya Ikan dan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas melakukan koordinasi analisis serta monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan Sumber Daya Ikan dan konservasi untuk merekomendasikan tindakan Pengelolaan Perikanan.
(2) Kelompok Kerja Pemanfaatan Sumber Daya Ikan dan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. bidang yang menangani pemanfaatan Sumber Daya Ikan dan konservasi pada unit kerja eselon I terkait di lingkungan Kementerian; dan
b. bidang pada perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan Perikanan di WPPNRI terkait yang menangani pemanfaatan Sumber Daya Ikan dan konservasi.
(1) Kelompok Kerja Pengendalian dan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan koordinasi analisis, pemantauan, serta pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Ikan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Kerja Pengendalian dan Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. bidang yang menangani pengendalian atau kepatuhan pada unit kerja eselon I terkait l di lingkungan Kementerian; dan
b. bidang pada perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan Perikanan di WPPNRI terkait yang menangani pengendalian atau kepatuhan.
(1) Kelompok Kerja Perairan Darat Lintas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan koordinasi:
a. kerja sama pelaksanaan RPP, serta pengumpulan, analisis, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pelaksanaan RPP;
b. analisis serta monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan Sumber Daya Ikan dan konservasi untuk merekomendasikan tindakan Pengelolaan Perikanan;
c. analisis, pemantauan, dan pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Perairan Darat lintas provinsi; dan
d. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.
(2) Kelompok Kerja Perairan Darat Lintas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. bidang yang menangani pengelolaan Sumber Daya Ikan di Perairan Darat pada unit kerja eselon I terkait di lingkungan Kementerian; dan
b. bidang pada Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota yang lokasi Perairan Daratnya berada di lintas provinsi.
(1) Kelompok Kerja Perairan Darat Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan koordinasi:
a. kerja sama pelaksanaan RPP, serta pengumpulan, analisis, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pelaksanaan RPP;
b. analisis serta monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan Sumber Daya Ikan dan konservasi untuk merekomendasikan tindakan Pengelolaan Perikanan;
c. analisis, pemantauan, dan pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Perairan Darat lintas Kabupaten/Kota; dan
d. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.
(2) Kelompok Kerja Perairan Darat Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur bidang pada Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota yang lokasi Perairan Daratnya berada di lintas kabupaten/kota.
(1) Kelompok Kerja Perairan Darat dalam Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melakukan koordinasi:
a. kerja sama pelaksanaan RPP, serta pengumpulan, analisis, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pelaksanaan RPP;
b. analisis serta monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan Sumber Daya Ikan dan konservasi untuk merekomendasikan tindakan Pengelolaan Perikanan;
c. analisis, pemantauan, dan pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Perairan Darat dalam Kabupaten/Kota; dan
d. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.
(2) Kelompok Kerja Perairan Darat dalam Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur bidang pada Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota
yang lokasi Perairan Daratnya berada dalam Kabupaten/Kota.
(1) Dalam melaksanakan tugas UPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), dibentuk Komisi Pengelola Perikanan.
(2) Komisi Pengelola Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan perumusan masukan dalam pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan RPP, serta rekomendasi penyusunan kebijakan Pengelolaan Perikanan berkelanjutan di WPPNRI sesuai dengan kewenangannya.
(3) Komisi Pengelola Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. Dinas provinsi dan/atau Dinas kabupaten/kota di WPPNRI terkait;
b. unit kerja eselon II terkait pada unit kerja eselon I lingkup Kementerian; dan/atau
c. unit pelaksana teknis pelabuhan Perikanan pusat di WPPNRI terkait.
(4) Komisi Pengelola Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dikoordinasikan oleh koordinator.
(5) Masa kerja koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) di masing-masing UPP paling lama 2 (dua) tahun.
Komisi Pengelola Perikanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dibantu oleh Panel Ilmiah dan Panel Konsultatif.
(1) Panel Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 mempunyai tugas memberi masukan ilmiah berdasarkan kajian ilmiah, hasil penelitian, dan/atau ilmu pengetahuan.
(2) Panel Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. lembaga penelitian di bidang kelautan dan Perikanan;
b. perguruan tinggi;
c. kelompok ilmiah Pengelolaan Perikanan; dan
d. pakar/ahli kelautan dan Perikanan.
(1) Panel Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 mempunyai tugas melakukan penyampaian aspirasi dan partisipasi dari Pemangku Kepentingan.
(2) Panel Konsultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. asosiasi di bidang kelautan dan Perikanan;
b. lembaga adat; dan
c. lembaga swadaya masyarakat.
Susunan keanggotaan Lembaga Pengelola Perikanan, UPP, Komisi Pengelola Perikanan, Panel Ilmiah, dan Panel Konsultatif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Kepala Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI menyampaikan laporan kinerja Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI kepada Menteri secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Setiap unsur Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkup Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pelaksanaan kegiatan Organisasi Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI dibebankan pada anggaran direktorat jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang Perikanan tangkap dan dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat.