Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU GUGUS PULAU-PULAU KECIL TERLUAR KEPULAUAN ANAMBAS
PERMEN Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
2. Gugus Pulau-Pulau Kecil Terluar Kepulauan Anambas yang selanjutnya disingkat Gugus PPKT Kepulauan Anambas adalah PPKT di Kabupaten Kepulauan Anambas yang terdiri atas Pulau Tokongmalangbiru, Pulau Damar, Pulau Mangkai, Pulau Tokongnanas, dan Pulau Tokongbelayar.
3. Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
4. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
5. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
6. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh- tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
7. Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
8. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
9. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
10. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan KSNT yang meliputi peruntukan ruang
untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laut, dan KSNT.
11. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
12. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
13. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah pesisir yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
14. Kawasan Konservasi Perairan adalah Kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
15. Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah Laut, dan migrasi biota Laut.
16. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
17. Perlintasan adalah suatu perairan dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang saling berpotongan dengan satu atau lebih jalur utama lainnya.
18. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
19. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
20. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap zona dan pemanfaatannya.
21. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
22. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas Kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas Kawasan atau luas Kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu Kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
23. Base Transceiver Station yang selanjutnya disingkat BTS adalah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara piranti komunikasi dan jaringan operator.
24. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
25. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
26. Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Wilayah perencanaan Rencana Zonasi KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas meliputi:
a. ke arah darat, mencakup seluruh wilayah daratan Gugus PPKT Kepulauan Anambas;
b. ke arah darat, mencakup Pulau Kecil di sekitar Gugus PPKT Kepulauan Anambas, yaitu Pulau Jemaja dan Pulau Siantan.
c. ke arah laut, mencakup wilayah perairan di sekitar Gugus PPKT Kepulauan Anambas, dengan mengikuti ketentuan:
1. sampai dengan paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai;
2. wilayah perairan yang berbatasan dengan pulau lain di Provinsi Kepulauan Riau yang berada dalam jarak hingga 24 (dua puluh empat) mil laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah; dan
3. wilayah perairan yang berada pada sisi dalam batas laut teritorial INDONESIA diukur dari garis pantai pada saat terjadi air laut surut terendah sampai batas laut teritorial INDONESIA;
d. ke arah laut, mencakup perairan di antara Gugus PPKT Kepulauan Anambas di luar kewenangan wilayah provinsi Kepulauan Riau.
Rencana Zonasi KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas berperan sebagai alat operasionalisasi rencana tata ruang laut dan alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Gugus PPKT Kepulauan Anambas.
Rencana Zonasi KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
c. perwujudan keterpaduan dan keserasian pembangunan serta kepentingan lintas sektor dan rencana pengembangan dengan kawasan sekitarnya;
d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
Rencana Zonasi KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas berperan sebagai alat operasionalisasi rencana tata ruang laut dan alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Gugus PPKT Kepulauan Anambas.
Rencana Zonasi KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
c. perwujudan keterpaduan dan keserasian pembangunan serta kepentingan lintas sektor dan rencana pengembangan dengan kawasan sekitarnya;
d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
Rencana Zonasi KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas bertujuan untuk mewujudkan:
a. Kawasan yang berfungsi untuk pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara;
b. Kawasan yang berfungsi untuk perlindungan lingkungan hidup yang mendukung keberlanjutan Ekosistem; dan
c. Kawasan yang berfungsi untuk pengembangan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat berbasis perikanan dan kepariwisataan berkelanjutan.
Article 6
(1) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan yang berfungsi untuk pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan dan ketertiban wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi strategi:
a. penegasan dan pengamanan batas wilayah negara;
dan
b. pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara.
(2) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan yang berfungsi untuk perlindungan lingkungan hidup yang mendukung keberlanjutan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi strategi:
a. penetapan dan/atau pengelolaan Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Konservasi Perairan; dan
b. pengendalian pengembangan di Kawasan Budi Daya untuk menjaga keberlanjutan Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Konservasi Perairan.
(3) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan yang berfungsi untuk pengembangan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat berbasis perikanan dan kepariwisataan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi strategi:
a. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana dan prasarana yang terpadu;
b. pengembangan Kawasan Budi Daya dan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk mengembangkan ekonomi antarwilayah dan mendukung mata pencaharian Masyarakat; dan
c. peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan.
Rencana Zonasi KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas bertujuan untuk mewujudkan:
a. Kawasan yang berfungsi untuk pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara;
b. Kawasan yang berfungsi untuk perlindungan lingkungan hidup yang mendukung keberlanjutan Ekosistem; dan
c. Kawasan yang berfungsi untuk pengembangan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat berbasis perikanan dan kepariwisataan berkelanjutan.
(1) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan yang berfungsi untuk pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan dan ketertiban wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi strategi:
a. penegasan dan pengamanan batas wilayah negara;
dan
b. pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara.
(2) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan yang berfungsi untuk perlindungan lingkungan hidup yang mendukung keberlanjutan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi strategi:
a. penetapan dan/atau pengelolaan Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Konservasi Perairan; dan
b. pengendalian pengembangan di Kawasan Budi Daya untuk menjaga keberlanjutan Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Konservasi Perairan.
(3) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan yang berfungsi untuk pengembangan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat berbasis perikanan dan kepariwisataan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi strategi:
a. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana dan prasarana yang terpadu;
b. pengembangan Kawasan Budi Daya dan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk mengembangkan ekonomi antarwilayah dan mendukung mata pencaharian Masyarakat; dan
c. peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan.
(1) Strategi penegasan dan pengamanan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi:
a. menjaga dan mengamankan posisi titik dasar dan titik referensi untuk penentuan lebar laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen;
b. menempatkan dan memelihara tanda batas negara;
dan
c. MENETAPKAN alokasi ruang untuk Kawasan pertahanan dan keamanan.
(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi:
a. menempatkan dan/atau membangun prasarana dan sarana pendukung pertahanan dan keamanan untuk penempatan satuan aparat Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
b. menempatkan pos pertahanan keamanan dan prasarana dan sarana pendukung lainnya.
(3) Strategi penetapan dan/atau pengelolaan Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Konservasi Perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
a. melindungi Ekosistem terumbu karang;
b. melindungi Ekosistem pesisir;
c. MENETAPKAN alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi Perairan;
d. MENETAPKAN rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi Perairan;
e. MENETAPKAN unit organisasi pengelola Kawasan Konservasi Perairan;
f. melindungi alur migrasi biota laut;
g. MENETAPKAN alokasi ruang untuk perlindungan habitat penyu;
h. membangun prasarana dan sarana pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan atau Kawasan Lindung yang mendukung kegiatan perikanan dan kepariwisataan;
i. mengendalikan kegiatan di Kawasan Budi Daya atau di Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat mengganggu Ekosistem atau kehidupan biota laut;
j. menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan atau Kawasan Lindung dengan Kawasan Pemanfaatan Umum atau Kawasan Budi Daya;
k. MENETAPKAN alokasi ruang untuk perlindungan Zona resapan air;
l. memanfaatkan Zona resapan air untuk kegiatan pariwisata berbasis ekowisata; dan
m. mengendalikan kegiatan atau aktivitas yang menyebabkan alih fungsi Zona resapan air.
(4) Strategi pengendalian pengembangan di Kawasan Budi Daya untuk menjaga keberlanjutan Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Konservasi Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi:
a. mengendalikan pemanfaatan ruang pada Kawasan Budi Daya terbangun; dan
b. mengendalikan kegiatan di Kawasan Budi Daya dan/atau di Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat mengganggu Ekosistem atau kehidupan biota laut.
(5) Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana dan prasarana yang terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a meliputi:
a. mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat dan laut;
b. mengembangkan sarana telekomunikasi;
c. mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan energi dan ketenagalistrikan;
d. mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air;
e. memelihara sumber daya air;
f. mewujudkan keterpaduan jaringan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan;
g. menyediakan jalur dan ruang evakuasi tanggap darurat dan bencana; dan
h. menyediakan prasarana dan sarana pendukung ekowisata.
(6) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya dan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk mengembangkan ekonomi antarwilayah dan mendukung mata pencaharian Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b meliputi MENETAPKAN alokasi ruang untuk kegiatan pariwisata, penangkapan ikan, dan pembudidayaan ikan.
(7) Strategi peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antar kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c meliputi:
a. menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan antarkegiatan di dalam Kawasan Pemanfaatan Umum dengan Kawasan Budi Daya dan di Kawasan Konservasi Perairan dan Kawasan Lindung;
b. mengembangkan kegiatan ekonomi berbasis pariwisata secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pengembangan perekonomian di Gugus PPKT Kepulauan Anambas dan wilayah di sekitarnya;
c. membangun dermaga dan fasilitas pendukungnya;
d. membangun sistem pengolahan limbah;
e. membangun sarana penyediaan air bersih; dan
f. membangun fasilitas ketenagalistrikan.
(1) Rencana Struktur Ruang KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas berupa rencana sistem jaringan prasarana dan sarana.
(2) Rencana sistem jaringan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jaringan J1 yang merupakan sistem jaringan transportasi;
b. jaringan J2 yang merupakan sistem jaringan telekomunikasi;
c. jaringan J3 yang merupakan sistem jaringan energi;
d. jaringan J4 yang merupakan sistem jaringan air minum;
e. jaringan J5 yang merupakan sistem jaringan air limbah;
f. jaringan J6 yang merupakan sistem jaringan drainase; dan
g. jaringan J7 yang merupakan sistem pengelolaan persampahan.
Article 9
(1) Jaringan J1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. jaringan J1.1 yang merupakan jaringan transportasi darat; dan
b. jaringan J1.2 yang merupakan jaringan transportasi laut.
(2) Jaringan J1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jalan setapak di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya.
(3) Jaringan J1.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dermaga penumpang.
(4) Jaringan J1.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhubung oleh Alur Laut.
Article 10
(1) Jaringan J2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf b berupa jaringan nirkabel.
(2) Jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menara telekomunikasi BTS yang berada di Pulau Mangkai pada Zona Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
Article 11
(1) Jaringan J3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf c meliputi:
a. pembangkit tenaga listrik; dan
b. jaringan distribusi energi listrik.
(2) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembangkit listrik energi terbarukan di Pulau Mangkai pada Zona pariwisata.
(3) Jaringan distribusi energi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibangun mengikuti jaringan J1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Article 12
(1) Jaringan J4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf d meliputi:
a. sistem penyediaan air minum; dan
b. sumber air.
(2) Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jaringan perpipaan; dan
b. jaringan non perpipaan.
(3) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibangun mengikuti jaringan J1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(4) Jaringan non perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibangun pada Kawasan yang tidak atau belum terjangkau oleh jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa mata air di Pulau Mangkai pada Zona pertahanan keamanan.
Article 13
(1) Jaringan J5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf e meliputi:
a. jaringan air limbah; dan
b. instalasi pengolahan limbah.
(2) Jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibangun dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan mengikuti jaringan J1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(3) Instalasi pengolahan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa instalasi pengolahan air limbah di Pulau Mangkai pada Zona pariwisata.
Article 14
(1) Jaringan J6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf f berupa pembangunan jaringan drainase yang mengikuti jaringan J1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Pembangunan jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem jaringan terbuka dan melalui pembuatan kolam retensi air hujan.
Article 15
Jaringan J7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g meliputi:
a. tempat penampungan sementara berupa bak-bak sampah yang dibangun dengan mengikuti jaringan J1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); dan
b. tempat pemrosesan akhir di Pulau Jemaja.
Article 16
Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 15 digambarkan dalam peta rencana Struktur Ruang dengan skala 1:5.000 (satu berbanding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pola Ruang darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
Article 19
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terdiri atas:
a. Zona L.B yang merupakan Zona resapan air; dan
b. Zona L.O yang merupakan Zona perlindungan penyu.
(2) Zona L.B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian daratan Pulau Mangkai dan Pulau Mangkai Kecil.
(3) Zona L.O sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian pantai selatan dan sebagian pantai utara Pulau Mangkai.
Article 20
(1) Zona L.B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a diarahkan untuk pengembangan:
a. perlindungan keberadaan Zona resapan air; dan
b. perlindungan Ekosistem di wilayah daratan Pulau Mangkai dan Pulau Mangkai Kecil untuk keberlanjutan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Zona L.O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b diarahkan untuk pengembangan:
a. perlindungan tempat bertelurnya penyu;
b. perlindungan Ekosistem terumbu karang dari aktivitas di Kawasan Budi Daya; dan
c. perlindungan Ekosistem di wilayah daratan Pulau Mangkai dan Pulau Mangkai Kecil untuk keberlanjutan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
Article 21
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terdiri atas:
a. Zona B.A yang merupakan Zona pertahanan dan keamanan;
b. Zona B.N yang merupakan Zona Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; dan
c. Zona B.W yang merupakan Zona pariwisata.
(2) Zona B.A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian daratan Gugus PPKT Kepulauan Anambas.
(3) Zona B.N sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian daratan Gugus PPKT Kepulauan Anambas.
(4) Zona B.W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Zona B.W.1; dan
b. Zona B.W.2.
(5) Zona B.W.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berada di bagian tenggara Pulau Mangkai.
(6) Zona B.W.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berada di bagian barat Pulau Mangkai Kecil.
Article 22
(1) Zona B.A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a diarahkan untuk pengembangan:
a. titik dasar dan titik referensi;
b. pos Tentara Nasional INDONESIA;
c. dermaga patroli;
d. fasilitas penyimpan bahan bakar dan air bersih; dan
e. sebagian jaringan J1.1, J3, dan J4.
(2) Zona B.N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b diarahkan untuk pengembangan:
a. jaringan J2; dan
b. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
(3) Zona B.W.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(4) huruf a diarahkan untuk pengembangan:
a. akomodasi pariwisata;
b. dermaga pariwisata;
c. fasilitas pendukung pariwisata; dan
d. jaringan J1, J3, J4, J5, J6 dan J7.
(4) Zona B.W.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(4) huruf b diarahkan untuk pengembangan:
a. akomodasi pariwisata;
b. fasilitas pendukung pariwisata; dan
c. sebagian jaringan J1, J3, J4, J5, J6, dan J7.
Article 23
(1) Rencana Pola Ruang darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 digambarkan dalam peta rencana Pola Ruang darat dengan skala 1:5.000 (satu berbanding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Rincian luas setiap Zona dalam Pola Ruang darat dan daftar koordinat masing-masing Zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 24
(1) Pola Ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b terdiri atas:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum;
b. Kawasan Konservasi Perairan; dan
c. Alur Laut.
(2) Selain Pola Ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), di sebagian perairan sekitar Gugus PPKT Kepulauan Anambas dan perairan yang menghubungkan pulau- pulau tersebut ditetapkan daerah perikanan antara Negara INDONESIA dengan Negara Malaysia.
(3) Ketentuan mengenai daerah perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 25
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Zona KPU-PT yang merupakan Zona perikanan tangkap; dan
b. Zona KPU-PB yang merupakan Zona perikanan budidaya.
(2) Zona KPU-PT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan sekitar Gugus PPKT Kepulauan Anambas.
(3) Zona KPU-PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan antara Pulau Mangkai dan Pulau Tokongnanas.
Article 26
(1) Kawasan Konservasi Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b berupa KKP-N.
(2) KKP-N sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan Laut Sekitarnya yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Article 27
Article 28
(1) Perairan sekitar AL-APK-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan/atau perairan sekitar AL-APK-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(5) ditetapkan:
a. D.T.r yang merupakan daerah terlarang; dan
b. D.T.b yang merupakan daerah terbatas.
(2) D.T.r sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada area 500 (lima ratus) meter dihitung dari sisi terluar kabel dan/atau pipa bawah laut.
(3) D.T.b sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan pada area 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar D.T.r sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan mengenai D.T.r dan D.T.b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 29
(1) Rencana Pola Ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 digambarkan dalam peta rencana Pola Ruang laut dengan skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Rincian luas setiap Zona dalam Pola Ruang laut dan daftar koordinat masing-masing Zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terdiri atas:
a. Zona L.B yang merupakan Zona resapan air; dan
b. Zona L.O yang merupakan Zona perlindungan penyu.
(2) Zona L.B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian daratan Pulau Mangkai dan Pulau Mangkai Kecil.
(3) Zona L.O sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian pantai selatan dan sebagian pantai utara Pulau Mangkai.
Article 20
(1) Zona L.B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a diarahkan untuk pengembangan:
a. perlindungan keberadaan Zona resapan air; dan
b. perlindungan Ekosistem di wilayah daratan Pulau Mangkai dan Pulau Mangkai Kecil untuk keberlanjutan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Zona L.O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b diarahkan untuk pengembangan:
a. perlindungan tempat bertelurnya penyu;
b. perlindungan Ekosistem terumbu karang dari aktivitas di Kawasan Budi Daya; dan
c. perlindungan Ekosistem di wilayah daratan Pulau Mangkai dan Pulau Mangkai Kecil untuk keberlanjutan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
Article 21
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terdiri atas:
a. Zona B.A yang merupakan Zona pertahanan dan keamanan;
b. Zona B.N yang merupakan Zona Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; dan
c. Zona B.W yang merupakan Zona pariwisata.
(2) Zona B.A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian daratan Gugus PPKT Kepulauan Anambas.
(3) Zona B.N sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian daratan Gugus PPKT Kepulauan Anambas.
(4) Zona B.W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Zona B.W.1; dan
b. Zona B.W.2.
(5) Zona B.W.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berada di bagian tenggara Pulau Mangkai.
(6) Zona B.W.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berada di bagian barat Pulau Mangkai Kecil.
Article 22
(1) Zona B.A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a diarahkan untuk pengembangan:
a. titik dasar dan titik referensi;
b. pos Tentara Nasional INDONESIA;
c. dermaga patroli;
d. fasilitas penyimpan bahan bakar dan air bersih; dan
e. sebagian jaringan J1.1, J3, dan J4.
(2) Zona B.N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b diarahkan untuk pengembangan:
a. jaringan J2; dan
b. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
(3) Zona B.W.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(4) huruf a diarahkan untuk pengembangan:
a. akomodasi pariwisata;
b. dermaga pariwisata;
c. fasilitas pendukung pariwisata; dan
d. jaringan J1, J3, J4, J5, J6 dan J7.
(4) Zona B.W.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(4) huruf b diarahkan untuk pengembangan:
a. akomodasi pariwisata;
b. fasilitas pendukung pariwisata; dan
c. sebagian jaringan J1, J3, J4, J5, J6, dan J7.
Article 23
(1) Rencana Pola Ruang darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 digambarkan dalam peta rencana Pola Ruang darat dengan skala 1:5.000 (satu berbanding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Rincian luas setiap Zona dalam Pola Ruang darat dan daftar koordinat masing-masing Zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pola Ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b terdiri atas:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum;
b. Kawasan Konservasi Perairan; dan
c. Alur Laut.
(2) Selain Pola Ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), di sebagian perairan sekitar Gugus PPKT Kepulauan Anambas dan perairan yang menghubungkan pulau- pulau tersebut ditetapkan daerah perikanan antara Negara INDONESIA dengan Negara Malaysia.
(3) Ketentuan mengenai daerah perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 25
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Zona KPU-PT yang merupakan Zona perikanan tangkap; dan
b. Zona KPU-PB yang merupakan Zona perikanan budidaya.
(2) Zona KPU-PT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan sekitar Gugus PPKT Kepulauan Anambas.
(3) Zona KPU-PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan antara Pulau Mangkai dan Pulau Tokongnanas.
Article 26
(1) Kawasan Konservasi Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b berupa KKP-N.
(2) KKP-N sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan Laut Sekitarnya yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Article 27
Article 28
(1) Perairan sekitar AL-APK-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan/atau perairan sekitar AL-APK-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(5) ditetapkan:
a. D.T.r yang merupakan daerah terlarang; dan
b. D.T.b yang merupakan daerah terbatas.
(2) D.T.r sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada area 500 (lima ratus) meter dihitung dari sisi terluar kabel dan/atau pipa bawah laut.
(3) D.T.b sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan pada area 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar D.T.r sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan mengenai D.T.r dan D.T.b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 29
(1) Rencana Pola Ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 digambarkan dalam peta rencana Pola Ruang laut dengan skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Rincian luas setiap Zona dalam Pola Ruang laut dan daftar koordinat masing-masing Zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Rencana pemanfaatan ruang merupakan upaya perwujudan Rencana Zonasi KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama rencana pemanfaatan ruang dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun.
(2) Indikasi program utama rencana pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usulan program utama;
b. lokasi program;
c. sumber pendanaan;
d. pelaksana program; dan
e. waktu dan tahapan pelaksanaan.
Article 31
(1) Usulan program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b ditujukan untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang.
(2) Perwujudan rencana Struktur Ruang dan Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan.
Article 32
(1) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang tidak mengikat.
(2) Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 33
Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah; dan/atau
c. Masyarakat.
Article 34
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan prioritas dan kapasitas pendanaan yang ada dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang dibagi ke dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan dan tahunan.
(2) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) tahapan yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode 2020–2024;
b. tahap kedua pada periode 2025–2029;
c. tahap ketiga pada periode 2030–2034; dan
d. tahap keempat pada periode 2035-2039.
(3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan dasar bagi pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 untuk MENETAPKAN prioritas pembangunan pada KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas.
Article 35
Rincian indikasi program utama rencana pemanfaatan ruang KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah daratan dan wilayah perairan.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang;
b. perizinan;
c. insentif dan disinsentif; dan
d. sanksi.
Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. perizinan pada wilayah daratan; dan
b. perizinan pada wilayah perairan.
Article 61
Perizinan pada wilayah daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Article 62
(1) Perizinan pada wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b meliputi:
a. Izin Lokasi; dan
b. Izin Pengelolaan.
(2) Perizinan pada wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 63
Insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang sesuai dengan perencanaan ruang;
b. memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang agar sejalan dengan perencanaan ruang; dan
c. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang yang sejalan dengan perencanaan ruang.
Article 64
(1) Insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diberikan oleh:
a. pemerintah pusat kepada pemerintah daerah; dan
b. pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah kepada Masyarakat.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang yang diprioritaskan pengembangannya.
(3) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan pada ruang yang dibatasi pengembangannya.
Article 65
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) disusun berdasarkan:
a. rencana pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 35;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 59;
c. perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 62; dan
d. peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rencana Struktur Ruang dan Pola Ruang.
Article 66
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dapat berupa:
a. insentif fiskal dan/atau
b. insentif non fiskal.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemberian keringanan pajak; dan/atau
b. pengurangan retribusi.
(3) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kemudahan perizinan;
b. penyediaan prasarana dan sarana;
c. penghargaan; dan/atau
d. publikasi atau promosi.
(4) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. relevansi isu prioritas;
b. proses konsultasi publik;
c. manfaat terhadap pelestarian lingkungan;
d. manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan Masyarakat;
e. kemampuan implementasi yang memadai; dan/atau
f. dukungan kebijakan dan program pemerintah pusat.
(5) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 67
(1) Insentif dari Pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b. penghargaan dan fasilitasi; dan/atau
c. publikasi atau promosi daerah.
(2) Insentif dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemberian keringanan pajak;
b. pengurangan retribusi;
c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
d. kemudahan perizinan.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 68
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat
(3) dapat berupa:
a. disinsentif fiskal; dan
b. disinsentif non fiskal.
(2) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pengenaan pajak yang tinggi.
(3) Disinsentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. persyaratan khusus dalam perizinan;
b. kewajiban memberi imbalan;
c. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana;
dan/atau
d. pemberitahuan kinerja negatif kepada publik.
(4) Pemberian disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 69
(1) Disinsentif dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau
b. pemberitahuan kinerja negatif kepada publik.
(2) Disinsentif dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau pengetatan persyaratan pelaksanaan kegiatan; dan/atau
b. pemberitahuan kinerja negatif kepada publik.
(3) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 70
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Zonasi KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah daratan dan wilayah perairan.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang;
b. perizinan;
c. insentif dan disinsentif; dan
d. sanksi.
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a merupakan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun berdasarkan Kawasan, Zona, dan Alur Laut.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Struktur Ruang;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pola Ruang darat; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pola Ruang laut.
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a merupakan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun berdasarkan Kawasan, Zona, dan Alur Laut.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Struktur Ruang;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pola Ruang darat; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pola Ruang laut.
Article 38
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J1.1;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J1.2;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J2;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J3;
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J4;
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J5;
g. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J6; dan
h. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J7.
Article 39
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan;
b. pemanfaatan ruang pada jaringan jalan lingkungan di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya berupa jalan penghubung antara Zona pertahanan dan keamanan, Zona pariwisata, Zona Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, dan Zona resapan air di Pulau Mangkai;
c. pembangunan sarana kelengkapan jalan untuk mendukung aksesibilitas;
d. pemeliharaan jaringan J1.1;
e. penyediaan rambu-rambu penunjuk jalur evakuasi bencana menuju titik kumpul evakuasi bencana;
f. pelebaran jalur evakuasi bencana sesuai dengan ketentuan ruang milik jalan; dan
g. perluasan titik kumpul evakuasi bencana.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembangunan sarana kelengkapan jalan;
b. penanaman pohon;
c. pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, dan fungsi jalur evakuasi bencana; dan
d. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi jaringan J1.1.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengganggu fungsi jaringan J1.1.
Article 40
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J1.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembangunan sarana kelengkapan dermaga untuk mendukung kegiatan pariwisata;
b. pembangunan dan/atau penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
c. pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
d. pemeliharaan dermaga;
e. bongkar muat barang dan penumpang untuk mendukung kegiatan pariwisata;
f. pendaratan nelayan untuk berlindung dari cuaca buruk; dan
g. pemanfaatan ruang pada dermaga dan pos penjagaan di pintu masuk Pulau Mangkai.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi jaringan J1.2.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang dermaga;
b. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
c. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di laut yang mengganggu Alur Pelayaran;
d. pembangunan pondasi dan/atau penambahan bangunan tambat kapal di atas terumbu karang;
e. kegiatan yang dapat mengganggu proses sandar kapal ke dermaga; dan
f. kegiatan lain yang mengganggu fungsi jaringan J.1.2.
Article 41
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan operasional dan kegiatan penunjang sistem jaringan J2;
b. pembangunan BTS;
c. pembangunan infrastruktur pendukung kegiatan operasional jaringan J2; dan
d. pemeliharaan jaringan J2.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang aman bagi jaringan J2 dan tidak mengganggu fungsi jaringan J2.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan yang membahayakan jaringan J2 dan mengganggu fungsi jaringan J2.
Article 42
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembangunan pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga diesel, pembangkit listrik tenaga energi baru dan energi terbarukan;
b. penghijauan;
c. pelaksanaan operasional dan kegiatan penunjang pembangkit tenaga listrik; dan
d. penyediaan ruang penyangga atau jarak aman di sekitar pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga diesel, pembangkit listrik tenaga energi baru, dan energi terbarukan.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang aman bagi
instalasi pembangkit tenaga listrik dan tidak mengganggu fungsi jaringan J.3.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi pembangkit tenaga listrik serta mengganggu fungsi jaringan J.3.
Article 43
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembangunan penampungan air baku;
b. pembangunan sarana distribusi air;
c. pengembangan sistem penyediaan air minum perpipaan dan non perpipaan di Zona B.W guna menjamin ketersediaan air bersih untuk menunjang kegiatan pariwisata;
d. pembangunan prasarana penunjang sistem penyediaan air minum;
e. penyediaan air bersih melalui pembangunan infrastruktur desalinasi dan pembangunan infrastruktur penampungan air hujan; dan
f. mempertahankan kualitas air minum dan air bersih sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi jaringan J4.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang mengganggu fungsi jaringan J4;
b. pengambilan air tanah secara berlebihan; dan
c. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum.
Article 44
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf f terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembangunan prasarana air limbah untuk mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah air limbah;
b. pengembangan, operasi, dan pemeliharaan sistem jaringan air limbah dan prasarana penunjangnya;
c. pembangunan prasarana pendukung jaringan J5;
d. penempatan peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. penempatan dan/atau pembangunan jaringan J5 dengan memperhatikan baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
f. penetapan jarak aman jaringan J5 dengan Zona L.B, Zona L.O, dan Zona B.W;
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi Jaringan J5 dan instalasi pengolahan limbah.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
a. pembuangan sampah;
b. pembuangan bahan berbahaya dan beracun;
c. pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun;
dan
d. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan J5.
Article 45
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf g terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembangunan prasarana dan sarana jaringan J6 untuk mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir;
b. pembangunan prasarana dan sarana pendukung jaringan J6;
c. pengembangan, operasi, dan pemeliharaan jaringan J6 dan prasarana dan sarana penunjang;
d. optimalisasi aliran air hujan untuk mengendalikan aliran air hujan agar mudah melewati gorong- gorong, pertemuan saluran, dan tali air (street inlet);
e. pengelolaan sedimen melalui kegiatan pengerukan, pengangkutan dan pembuangan sedimen secara aman untuk memperlancar jaringan J6;
f. pemeliharaan dan pengembangan jaringan J6 yang selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan ruang milik jalan dalam jaringan J1.1; dan
g. pembangunan jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan akses alat pengumpul sampah.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi jaringan J6.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
a. pembuangan sampah;
b. pembuangan limbah; dan
c. kegiatan lain yang mengganggu fungsi jaringan J6.
Article 46
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf h terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengoperasian tempat penampungan sementara berupa pengumpulan sebelum dikirimkan ke tempat penampungan akhir di Pulau Jemaja;
b. penghijauan;
c. pemeliharaan tempat penampungan sementara;
d. pelaksanaan kegiatan penunjang operasional tempat penampungan sementara;
e. penanganan sampah yang memperhatikan dampak terhadap lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. pembuangan sampah pada areal yang telah ditentukan untuk mencegah kerusakan lingkungan.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan pariwisata dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan sampah di tempat penampungan sementara dan tempat penampungan akhir;
b. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi tempat penampungan sementara dan tempat penampungan akhir; dan
c. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi jaringan J7.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pembakaran sampah; dan
b. kegiatan yang mengganggu fungsi tempat penampungan sementara.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J1.1;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J1.2;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J2;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J3;
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J4;
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J5;
g. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J6; dan
h. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J7.
Article 39
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan;
b. pemanfaatan ruang pada jaringan jalan lingkungan di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya berupa jalan penghubung antara Zona pertahanan dan keamanan, Zona pariwisata, Zona Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, dan Zona resapan air di Pulau Mangkai;
c. pembangunan sarana kelengkapan jalan untuk mendukung aksesibilitas;
d. pemeliharaan jaringan J1.1;
e. penyediaan rambu-rambu penunjuk jalur evakuasi bencana menuju titik kumpul evakuasi bencana;
f. pelebaran jalur evakuasi bencana sesuai dengan ketentuan ruang milik jalan; dan
g. perluasan titik kumpul evakuasi bencana.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembangunan sarana kelengkapan jalan;
b. penanaman pohon;
c. pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, dan fungsi jalur evakuasi bencana; dan
d. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi jaringan J1.1.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengganggu fungsi jaringan J1.1.
Article 40
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J1.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembangunan sarana kelengkapan dermaga untuk mendukung kegiatan pariwisata;
b. pembangunan dan/atau penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
c. pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
d. pemeliharaan dermaga;
e. bongkar muat barang dan penumpang untuk mendukung kegiatan pariwisata;
f. pendaratan nelayan untuk berlindung dari cuaca buruk; dan
g. pemanfaatan ruang pada dermaga dan pos penjagaan di pintu masuk Pulau Mangkai.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi jaringan J1.2.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang dermaga;
b. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
c. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di laut yang mengganggu Alur Pelayaran;
d. pembangunan pondasi dan/atau penambahan bangunan tambat kapal di atas terumbu karang;
e. kegiatan yang dapat mengganggu proses sandar kapal ke dermaga; dan
f. kegiatan lain yang mengganggu fungsi jaringan J.1.2.
Article 41
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan operasional dan kegiatan penunjang sistem jaringan J2;
b. pembangunan BTS;
c. pembangunan infrastruktur pendukung kegiatan operasional jaringan J2; dan
d. pemeliharaan jaringan J2.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang aman bagi jaringan J2 dan tidak mengganggu fungsi jaringan J2.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan yang membahayakan jaringan J2 dan mengganggu fungsi jaringan J2.
Article 42
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembangunan pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga diesel, pembangkit listrik tenaga energi baru dan energi terbarukan;
b. penghijauan;
c. pelaksanaan operasional dan kegiatan penunjang pembangkit tenaga listrik; dan
d. penyediaan ruang penyangga atau jarak aman di sekitar pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga diesel, pembangkit listrik tenaga energi baru, dan energi terbarukan.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang aman bagi
instalasi pembangkit tenaga listrik dan tidak mengganggu fungsi jaringan J.3.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi pembangkit tenaga listrik serta mengganggu fungsi jaringan J.3.
Article 43
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembangunan penampungan air baku;
b. pembangunan sarana distribusi air;
c. pengembangan sistem penyediaan air minum perpipaan dan non perpipaan di Zona B.W guna menjamin ketersediaan air bersih untuk menunjang kegiatan pariwisata;
d. pembangunan prasarana penunjang sistem penyediaan air minum;
e. penyediaan air bersih melalui pembangunan infrastruktur desalinasi dan pembangunan infrastruktur penampungan air hujan; dan
f. mempertahankan kualitas air minum dan air bersih sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi jaringan J4.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang mengganggu fungsi jaringan J4;
b. pengambilan air tanah secara berlebihan; dan
c. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum.
Article 44
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf f terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembangunan prasarana air limbah untuk mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah air limbah;
b. pengembangan, operasi, dan pemeliharaan sistem jaringan air limbah dan prasarana penunjangnya;
c. pembangunan prasarana pendukung jaringan J5;
d. penempatan peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. penempatan dan/atau pembangunan jaringan J5 dengan memperhatikan baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
f. penetapan jarak aman jaringan J5 dengan Zona L.B, Zona L.O, dan Zona B.W;
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi Jaringan J5 dan instalasi pengolahan limbah.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
a. pembuangan sampah;
b. pembuangan bahan berbahaya dan beracun;
c. pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun;
dan
d. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan J5.
Article 45
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf g terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembangunan prasarana dan sarana jaringan J6 untuk mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir;
b. pembangunan prasarana dan sarana pendukung jaringan J6;
c. pengembangan, operasi, dan pemeliharaan jaringan J6 dan prasarana dan sarana penunjang;
d. optimalisasi aliran air hujan untuk mengendalikan aliran air hujan agar mudah melewati gorong- gorong, pertemuan saluran, dan tali air (street inlet);
e. pengelolaan sedimen melalui kegiatan pengerukan, pengangkutan dan pembuangan sedimen secara aman untuk memperlancar jaringan J6;
f. pemeliharaan dan pengembangan jaringan J6 yang selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan ruang milik jalan dalam jaringan J1.1; dan
g. pembangunan jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan akses alat pengumpul sampah.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi jaringan J6.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
a. pembuangan sampah;
b. pembuangan limbah; dan
c. kegiatan lain yang mengganggu fungsi jaringan J6.
Article 46
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf h terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengoperasian tempat penampungan sementara berupa pengumpulan sebelum dikirimkan ke tempat penampungan akhir di Pulau Jemaja;
b. penghijauan;
c. pemeliharaan tempat penampungan sementara;
d. pelaksanaan kegiatan penunjang operasional tempat penampungan sementara;
e. penanganan sampah yang memperhatikan dampak terhadap lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. pembuangan sampah pada areal yang telah ditentukan untuk mencegah kerusakan lingkungan.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan pariwisata dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan sampah di tempat penampungan sementara dan tempat penampungan akhir;
b. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi tempat penampungan sementara dan tempat penampungan akhir; dan
c. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi jaringan J7.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pembakaran sampah; dan
b. kegiatan yang mengganggu fungsi tempat penampungan sementara.
Article 47
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pola Ruang darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Lindung; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Budi Daya.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.B; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.O.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.A;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.W; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.N.
Article 48
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pendidikan dan penelitian;
b. pengendalian pemanfaatan ruang pada Kawasan Budi Daya terbangun yang berada di Zona L.B;
c. kegiatan hutan rakyat;
d. pemberian ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada Zona L.B untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir;
e. rehabilitasi Zona L.B, khususnya pada kawasan yang memiliki kemampuan resapan tinggi untuk menjamin ketersediaan air baku di Pulau Mangkai;
f. penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan
g. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang dilaksanakan di Zona L.B melalui penetapan daerah resapan air hujan, lubang resapan biopori, modifikasi lansekap, penampungan air hujan, rain garden, sumur injeksi, dan sumur resapan.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air; dan
b. kegiatan yang mengganggu fungsi Zona L.B sebagai Kawasan Lindung.
Article 49
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pendidikan dan penelitian;
b. mempertahankan luasan Zona L.O;
c. monitoring, penelitian dan pengawasan yang dilakukan untuk menjamin keberlanjutan Zona L.O;
d. pelindungan dan rehabilitasi Ekosistem pesisir; dan
e. pembangunan prasarana dan sarana pendukung Zona L.O.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengamatan penyu;
b. pelepasan tukik; dan
c. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi Zona L.O.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengambilan telur penyu;
b. kegiatan yang mengganggu fungsi dan keberadaan Zona L.O; dan
c. kegiatan yang mengganggu penyu bertelur atau mendarat.
Article 50
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan pengamanan pantai dalam rangka melindungi titik dasar dan titik referensi dari dampak abrasi dan gelombang pasang; dan
b. kegiatan pembangunan pos TNI Angkatan Laut, dermaga patroli, rumah jaga, fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak, air bersih, dan mercusuar.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu keberadaan titik dasar dan titik referensi.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi Zona B.A;
b. kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona B.A yang dapat menghilangkan dan/atau mengurangi fungsi zona tersebut; dan
c. kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona B.A yang dapat menimbulkan bahaya bagi operasional pelayaran untuk kepentingan pertahanan.
Article 51
Article 52
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf c terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pendidikan dan penelitian;
b. pembangunan dan operasionalisasi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
c. pembangunan sarana penunjang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; dan
d. pembangunan jaringan J2;
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu keberadaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi Zona B.N;
b. kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona B.N yang dapat menghilangkan dan/atau mengurangi fungsi zona tersebut; dan
c. kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona B.N yang dapat menimbulkan bahaya bagi operasional pelayaran.
BAB 3
Peraturan Pemanfaatan Ruang Untuk Pola Ruang Darat
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pola Ruang darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Lindung; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Budi Daya.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.B; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.O.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.A;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.W; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.N.
Article 48
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pendidikan dan penelitian;
b. pengendalian pemanfaatan ruang pada Kawasan Budi Daya terbangun yang berada di Zona L.B;
c. kegiatan hutan rakyat;
d. pemberian ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada Zona L.B untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir;
e. rehabilitasi Zona L.B, khususnya pada kawasan yang memiliki kemampuan resapan tinggi untuk menjamin ketersediaan air baku di Pulau Mangkai;
f. penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan
g. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang dilaksanakan di Zona L.B melalui penetapan daerah resapan air hujan, lubang resapan biopori, modifikasi lansekap, penampungan air hujan, rain garden, sumur injeksi, dan sumur resapan.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air; dan
b. kegiatan yang mengganggu fungsi Zona L.B sebagai Kawasan Lindung.
Article 49
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pendidikan dan penelitian;
b. mempertahankan luasan Zona L.O;
c. monitoring, penelitian dan pengawasan yang dilakukan untuk menjamin keberlanjutan Zona L.O;
d. pelindungan dan rehabilitasi Ekosistem pesisir; dan
e. pembangunan prasarana dan sarana pendukung Zona L.O.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengamatan penyu;
b. pelepasan tukik; dan
c. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi Zona L.O.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengambilan telur penyu;
b. kegiatan yang mengganggu fungsi dan keberadaan Zona L.O; dan
c. kegiatan yang mengganggu penyu bertelur atau mendarat.
Article 50
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan pengamanan pantai dalam rangka melindungi titik dasar dan titik referensi dari dampak abrasi dan gelombang pasang; dan
b. kegiatan pembangunan pos TNI Angkatan Laut, dermaga patroli, rumah jaga, fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak, air bersih, dan mercusuar.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu keberadaan titik dasar dan titik referensi.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi Zona B.A;
b. kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona B.A yang dapat menghilangkan dan/atau mengurangi fungsi zona tersebut; dan
c. kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona B.A yang dapat menimbulkan bahaya bagi operasional pelayaran untuk kepentingan pertahanan.
Article 51
Article 52
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf c terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pendidikan dan penelitian;
b. pembangunan dan operasionalisasi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
c. pembangunan sarana penunjang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; dan
d. pembangunan jaringan J2;
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu keberadaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi Zona B.N;
b. kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona B.N yang dapat menghilangkan dan/atau mengurangi fungsi zona tersebut; dan
c. kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona B.N yang dapat menimbulkan bahaya bagi operasional pelayaran.
Article 53
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pola Ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona KPU-PT;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona KPU-PB;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan KKP-N;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk AL-AMB;
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk AL-AP;
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk AL-APK-P; dan
g. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk AL-APK-K.
Article 54
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona KPU-PT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pendidikan dan penelitian;
b. penyelenggaraan pelayaran;
c. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. penangkapan ikan yang meminimalkan jumlah tangkapan samping;
e. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestarinya atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; dan
f. pembangunan dermaga.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis; dan
b. pembudidayaan ikan lepas pantai.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penangkapan ikan secara destruktif;
b. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan dan bersifat merusak Ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. pertambangan; dan
d. pembuangan sampah dan limbah ke laut.
Article 55
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona KPU-PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pendidikan dan penelitian;
b. pembudidayaan ikan dengan metode, alat, dan teknologi yang tidak merusak Ekosistem perairan antara Pulau Mangkai dan Pulau Tokongnanas;
c. penangkapan ikan pelagis dan demersal pada kolom air;
d. pelayaran tradisional;
e. pembudidayaan ikan secara semi intensif; dan
f. penempatan keramba jaring apung.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembudidayaan ikan skala menengah sampai besar dengan metode, alat, dan teknologi yang tidak
merusak Ekosistem di wilayah pesisir; dan
b. pengembangan wisata dengan sarana dan prasarana yang bersifat menetap.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pembudidayaan ikan yang menggunakan metode, alat, dan teknologi yang dapat merusak Ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. menempatkan rumah ikan dan alat bantu penangkapan ikan;
c. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang;
d. kegiatan pertambangan;
e. kegiatan non perikanan serta lintas kapal yang dapat mengganggu kegiatan budidaya;
f. penggunaan pakan untuk budidaya ikan secara berlebihan; dan
g. pembuangan sampah dan limbah ke laut.
(5) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), ketentuan khusus untuk kegiatan di Zona KPU-PB meliputi:
a. kewajiban kegiatan pembudidayaan ikan untuk menghindari areal terumbu karang;
b. pengembangan budidaya laut disertai dengan kegiatan pengembangan bibit; dan
c. koefisien pemanfaatan perairan di Zona KPU-PB paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari luas Zona KPU-PB.
Article 56
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan KKP-N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pendidikan dan penelitian;
b. perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota laut;
c. perlindungan Ekosistem pesisir dan laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
d. perlindungan situs budaya atau adat tradisional;
e. pengawasan dan pengendalian; dan
f. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan KKP-N.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembangunan bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi wisata bahari;
b. pemanfaatan sumber daya ikan;
c. wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan;
d. pembangunan sarana dan prasarana; dan
e. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan KKP-N.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan potensi Kawasan dan perubahan fungsi Kawasan KKP-N;
b. kegiatan yang dapat mengganggu pengelolaan jenis sumber daya ikan beserta habitatnya;
c. kegiatan yang dapat mengganggu alur migrasi biota laut dan pemulihan ekosistemnya;
d. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat merusak Ekosistem;
e. usaha pertambangan;
f. pengambilan terumbu karang;
g. pembuangan sampah dan limbah; dan
h. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi dalam Kawasan KKP-N.
Article 57
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk AL-AMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pendidikan dan penelitian;
b. perlindungan biota laut yang dilindungi dan terancam punah; dan
c. pelaksanaan sistem rute untuk menghindari tabrakan antara kapal dengan biota laut yang dilindungi dan terancam punah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi AL-AMB.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi AL-AMB.
Article 58
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk AL-AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pendidikan dan penelitian;
b. penyelenggaraan pelayaran;
c. pemeliharan lebar dan kedalaman AL-AP;
d. penyelenggaraan kenavigasian pada AL-AP;
e. penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
f. penetapan sistem rute kapal;
g. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur Pelayaran dan Perlintasan yang berdekatan dengan alur migrasi biota dan/atau melintasi Kawasan Konservasi Perairan;
h. pemanfaatan ruang pada Alur Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Tarempa, Kecamatan Siantan dengan Dermaga Pulau Tokongnanas dan Pulau Tokongbelayar untuk kegiatan kenavigasian dan kepelabuhanan; dan
i. pemanfaatan ruang pada Alur Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Letung, Kecamatan Jemaja dengan Dermaga Pulau Mangkai, Pulau Damar, dan Pulau Tokongmalangbiru untuk kegiatan kenavigasian dan kepelabuhanan.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi AL-AP; dan
b. pemanfaatan untuk mendukung Alur Pelayaran dengan mempertimbangkan penyelenggaraan kenavigasian dan keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pembangunan permukiman;
b. kegiatan usaha pertambangan;
c. pembangunan bangunan dan instalasi di laut selain untuk fungsi navigasi;
d. pembuangan sampah dan limbah;
e. wisata bawah laut;
f. wisata olahraga air;
g. perikanan budi daya;
h. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan
i. kegiatan yang mengganggu fungsi AL-AP.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pola Ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona KPU-PT;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona KPU-PB;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan KKP-N;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk AL-AMB;
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk AL-AP;
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk AL-APK-P; dan
g. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk AL-APK-K.
Article 54
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona KPU-PT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pendidikan dan penelitian;
b. penyelenggaraan pelayaran;
c. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. penangkapan ikan yang meminimalkan jumlah tangkapan samping;
e. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestarinya atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; dan
f. pembangunan dermaga.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis; dan
b. pembudidayaan ikan lepas pantai.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penangkapan ikan secara destruktif;
b. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan dan bersifat merusak Ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. pertambangan; dan
d. pembuangan sampah dan limbah ke laut.
Article 55
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona KPU-PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pendidikan dan penelitian;
b. pembudidayaan ikan dengan metode, alat, dan teknologi yang tidak merusak Ekosistem perairan antara Pulau Mangkai dan Pulau Tokongnanas;
c. penangkapan ikan pelagis dan demersal pada kolom air;
d. pelayaran tradisional;
e. pembudidayaan ikan secara semi intensif; dan
f. penempatan keramba jaring apung.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembudidayaan ikan skala menengah sampai besar dengan metode, alat, dan teknologi yang tidak
merusak Ekosistem di wilayah pesisir; dan
b. pengembangan wisata dengan sarana dan prasarana yang bersifat menetap.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pembudidayaan ikan yang menggunakan metode, alat, dan teknologi yang dapat merusak Ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. menempatkan rumah ikan dan alat bantu penangkapan ikan;
c. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang;
d. kegiatan pertambangan;
e. kegiatan non perikanan serta lintas kapal yang dapat mengganggu kegiatan budidaya;
f. penggunaan pakan untuk budidaya ikan secara berlebihan; dan
g. pembuangan sampah dan limbah ke laut.
(5) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), ketentuan khusus untuk kegiatan di Zona KPU-PB meliputi:
a. kewajiban kegiatan pembudidayaan ikan untuk menghindari areal terumbu karang;
b. pengembangan budidaya laut disertai dengan kegiatan pengembangan bibit; dan
c. koefisien pemanfaatan perairan di Zona KPU-PB paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari luas Zona KPU-PB.
Article 56
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan KKP-N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pendidikan dan penelitian;
b. perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota laut;
c. perlindungan Ekosistem pesisir dan laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
d. perlindungan situs budaya atau adat tradisional;
e. pengawasan dan pengendalian; dan
f. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan KKP-N.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembangunan bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi wisata bahari;
b. pemanfaatan sumber daya ikan;
c. wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan;
d. pembangunan sarana dan prasarana; dan
e. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan KKP-N.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan potensi Kawasan dan perubahan fungsi Kawasan KKP-N;
b. kegiatan yang dapat mengganggu pengelolaan jenis sumber daya ikan beserta habitatnya;
c. kegiatan yang dapat mengganggu alur migrasi biota laut dan pemulihan ekosistemnya;
d. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat merusak Ekosistem;
e. usaha pertambangan;
f. pengambilan terumbu karang;
g. pembuangan sampah dan limbah; dan
h. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi dalam Kawasan KKP-N.
Article 57
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk AL-AMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pendidikan dan penelitian;
b. perlindungan biota laut yang dilindungi dan terancam punah; dan
c. pelaksanaan sistem rute untuk menghindari tabrakan antara kapal dengan biota laut yang dilindungi dan terancam punah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi AL-AMB.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi AL-AMB.
Article 58
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk AL-AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pendidikan dan penelitian;
b. penyelenggaraan pelayaran;
c. pemeliharan lebar dan kedalaman AL-AP;
d. penyelenggaraan kenavigasian pada AL-AP;
e. penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
f. penetapan sistem rute kapal;
g. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur Pelayaran dan Perlintasan yang berdekatan dengan alur migrasi biota dan/atau melintasi Kawasan Konservasi Perairan;
h. pemanfaatan ruang pada Alur Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Tarempa, Kecamatan Siantan dengan Dermaga Pulau Tokongnanas dan Pulau Tokongbelayar untuk kegiatan kenavigasian dan kepelabuhanan; dan
i. pemanfaatan ruang pada Alur Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Letung, Kecamatan Jemaja dengan Dermaga Pulau Mangkai, Pulau Damar, dan Pulau Tokongmalangbiru untuk kegiatan kenavigasian dan kepelabuhanan.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi AL-AP; dan
b. pemanfaatan untuk mendukung Alur Pelayaran dengan mempertimbangkan penyelenggaraan kenavigasian dan keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pembangunan permukiman;
b. kegiatan usaha pertambangan;
c. pembangunan bangunan dan instalasi di laut selain untuk fungsi navigasi;
d. pembuangan sampah dan limbah;
e. wisata bawah laut;
f. wisata olahraga air;
g. perikanan budi daya;
h. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan
i. kegiatan yang mengganggu fungsi AL-AP.
Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. perizinan pada wilayah daratan; dan
b. perizinan pada wilayah perairan.
Perizinan pada wilayah daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Article 62
(1) Perizinan pada wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b meliputi:
a. Izin Lokasi; dan
b. Izin Pengelolaan.
(2) Perizinan pada wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang sesuai dengan perencanaan ruang;
b. memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang agar sejalan dengan perencanaan ruang; dan
c. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang yang sejalan dengan perencanaan ruang.
Article 64
(1) Insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diberikan oleh:
a. pemerintah pusat kepada pemerintah daerah; dan
b. pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah kepada Masyarakat.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang yang diprioritaskan pengembangannya.
(3) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan pada ruang yang dibatasi pengembangannya.
Article 65
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) disusun berdasarkan:
a. rencana pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 35;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 59;
c. perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 62; dan
d. peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rencana Struktur Ruang dan Pola Ruang.
Article 66
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dapat berupa:
a. insentif fiskal dan/atau
b. insentif non fiskal.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemberian keringanan pajak; dan/atau
b. pengurangan retribusi.
(3) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kemudahan perizinan;
b. penyediaan prasarana dan sarana;
c. penghargaan; dan/atau
d. publikasi atau promosi.
(4) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. relevansi isu prioritas;
b. proses konsultasi publik;
c. manfaat terhadap pelestarian lingkungan;
d. manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan Masyarakat;
e. kemampuan implementasi yang memadai; dan/atau
f. dukungan kebijakan dan program pemerintah pusat.
(5) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 67
(1) Insentif dari Pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b. penghargaan dan fasilitasi; dan/atau
c. publikasi atau promosi daerah.
(2) Insentif dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemberian keringanan pajak;
b. pengurangan retribusi;
c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
d. kemudahan perizinan.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 68
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat
(3) dapat berupa:
a. disinsentif fiskal; dan
b. disinsentif non fiskal.
(2) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pengenaan pajak yang tinggi.
(3) Disinsentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. persyaratan khusus dalam perizinan;
b. kewajiban memberi imbalan;
c. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana;
dan/atau
d. pemberitahuan kinerja negatif kepada publik.
(4) Pemberian disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 69
(1) Disinsentif dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau
b. pemberitahuan kinerja negatif kepada publik.
(2) Disinsentif dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau pengetatan persyaratan pelaksanaan kegiatan; dan/atau
b. pemberitahuan kinerja negatif kepada publik.
(3) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Zonasi KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk menjamin pelaksanaan Rencana Zonasi KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas, dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemanfaatan ruang.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengumpulan dan perolehan dokumen;
b. pertukaran data dan informasi; dan
c. tindak lanjut laporan/pengaduan.
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Pelaksanaan pengawasan pemanfaatan ruang wajib memperhatikan kepentingan Masyarakat.
(6) Pengawasan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dilakukan pada tahap:
a. perencanaan zonasi;
b. pemanfaatan ruang; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang.
Article 74
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a, meliputi:
a. memberikan masukan dalam:
1. persiapan penyusunan Rencana Zonasi;
2. penentuan arah pengembangan wilayah atau Kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau Kawasan;
4. perumusan konsepsi Rencana Zonasi; dan
5. penetapan Rencana Zonasi.
b. melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat.
Article 75
Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b, meliputi:
a. memberikan masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
b. melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
c. melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan;
d. memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan Rencana Zonasi yang telah ditetapkan;
e. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang laut dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan; dan
g. melakukan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 76
Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c, meliputi:
a. memberikan masukan terkait pelaksanaan Peraturan Pemanfaatan Ruang, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, dan/atau sanksi;
b. memantau dan mengawasi pelaksanaan Rencana Zonasi yang telah ditetapkan;
c. memberikan laporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar Rencana Zonasi yang telah ditetapkan; dan
d. mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Zonasi.
Article 77
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 76 disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang berwenang.
(1) Rencana Zonasi KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Peninjauan kembali Rencana Zonasi KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Peninjauan kembali Rencana Zonasi KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi:
a. perubahan kebijakan nasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
(4) Peninjauan kembali Rencana Zonasi KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal rencana detail tata ruang Gugus PPKT Kepulauan Anambas, peraturan zonasi, dan/atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota belum ditetapkan, maka rencana pemanfaatan ruang wilayah daratan di KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2020
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
EDHY PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Strategi penegasan dan pengamanan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi:
a. menjaga dan mengamankan posisi titik dasar dan titik referensi untuk penentuan lebar laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen;
b. menempatkan dan memelihara tanda batas negara;
dan
c. MENETAPKAN alokasi ruang untuk Kawasan pertahanan dan keamanan.
(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi:
a. menempatkan dan/atau membangun prasarana dan sarana pendukung pertahanan dan keamanan untuk penempatan satuan aparat Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
b. menempatkan pos pertahanan keamanan dan prasarana dan sarana pendukung lainnya.
(3) Strategi penetapan dan/atau pengelolaan Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Konservasi Perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
a. melindungi Ekosistem terumbu karang;
b. melindungi Ekosistem pesisir;
c. MENETAPKAN alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi Perairan;
d. MENETAPKAN rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi Perairan;
e. MENETAPKAN unit organisasi pengelola Kawasan Konservasi Perairan;
f. melindungi alur migrasi biota laut;
g. MENETAPKAN alokasi ruang untuk perlindungan habitat penyu;
h. membangun prasarana dan sarana pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan atau Kawasan Lindung yang mendukung kegiatan perikanan dan kepariwisataan;
i. mengendalikan kegiatan di Kawasan Budi Daya atau di Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat mengganggu Ekosistem atau kehidupan biota laut;
j. menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan atau Kawasan Lindung dengan Kawasan Pemanfaatan Umum atau Kawasan Budi Daya;
k. MENETAPKAN alokasi ruang untuk perlindungan Zona resapan air;
l. memanfaatkan Zona resapan air untuk kegiatan pariwisata berbasis ekowisata; dan
m. mengendalikan kegiatan atau aktivitas yang menyebabkan alih fungsi Zona resapan air.
(4) Strategi pengendalian pengembangan di Kawasan Budi Daya untuk menjaga keberlanjutan Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Konservasi Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi:
a. mengendalikan pemanfaatan ruang pada Kawasan Budi Daya terbangun; dan
b. mengendalikan kegiatan di Kawasan Budi Daya dan/atau di Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat mengganggu Ekosistem atau kehidupan biota laut.
(5) Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana dan prasarana yang terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a meliputi:
a. mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat dan laut;
b. mengembangkan sarana telekomunikasi;
c. mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan energi dan ketenagalistrikan;
d. mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air;
e. memelihara sumber daya air;
f. mewujudkan keterpaduan jaringan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan;
g. menyediakan jalur dan ruang evakuasi tanggap darurat dan bencana; dan
h. menyediakan prasarana dan sarana pendukung ekowisata.
(6) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya dan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk mengembangkan ekonomi antarwilayah dan mendukung mata pencaharian Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b meliputi MENETAPKAN alokasi ruang untuk kegiatan pariwisata, penangkapan ikan, dan pembudidayaan ikan.
(7) Strategi peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antar kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c meliputi:
a. menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan antarkegiatan di dalam Kawasan Pemanfaatan Umum dengan Kawasan Budi Daya dan di Kawasan Konservasi Perairan dan Kawasan Lindung;
b. mengembangkan kegiatan ekonomi berbasis pariwisata secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pengembangan perekonomian di Gugus PPKT Kepulauan Anambas dan wilayah di sekitarnya;
c. membangun dermaga dan fasilitas pendukungnya;
d. membangun sistem pengolahan limbah;
e. membangun sarana penyediaan air bersih; dan
f. membangun fasilitas ketenagalistrikan.
(1) Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. AL-AMB yang merupakan alur migrasi biota laut;
b. AL-AP yang merupakan Alur Pelayaran;
c. AL-APK-P yang merupakan alur pipa bawah laut;
dan
d. AL-APK-K yang merupakan alur kabel bawah laut.
(2) AL-AMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. alur yang dilalui penyu yang bermigrasi dan bertelur di daratan Pulau Mangkai; dan
b. alur yang dilalui mamalia laut dan ikan tertentu yang bermigrasi melewati perairan Laut Natuna dan Laut Natuna Utara.
(3) AL-AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Alur Pelayaran internasional;
b. Alur Pelayaran nasional yang menghubungkan terminal dan/atau Pelabuhan penumpang di Gugus PPKT Kepulauan Anambas dengan Pelabuhan nasional lainnya;
c. koridor pelayaran Negara INDONESIA dan Negara Malaysia;
d. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. Alur Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan penumpang di Letung, Kecamatan Jemaja dengan Pelabuhan penumpang Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan;
f. Alur Pelayaran untuk mendukung kegiatan kepariwisataan dan pertahanan keamanan yang menghubungkan Pelabuhan penumpang di Letung, Kecamatan Jemaja dengan Pelabuhan penumpang di Pulau Mangkai, Pulau Damar dan Pulau Tokongmalangbiru; dan
g. Alur Pelayaran untuk mendukung kegiatan kepariwisataan dan pertahanan keamanan yang menghubungkan Pelabuhan penumpang di Tarempa, Kecamatan Siantan, Pulau Siantan dengan Pelabuhan penumpang di Pulau Tokongnanas dan Pulau Tokongbelayar.
(4) AL-APK-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa minyak dan gas bawah laut.
(5) AL-APK-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kabel listrik bawah laut; dan
b. kabel telekomunikasi bawah laut.
(6) Selain AL-APK-P sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan AL-APK-K sebagaimana dimaksud pada ayat (5), di perairan Gugus PPKT Kepulauan Anambas terdapat koridor pemasangan dan/atau penempatan kabel dan/atau pipa bawah laut Negara Malaysia di wilayah
perairan Negara INDONESIA antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat.
(7) Koridor pelayaran Negara INDONESIA dan Negara Malaysia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan koridor pemasangan dan/atau penempatan kabel dan/atau pipa bawah laut Negara Malaysia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. AL-AMB yang merupakan alur migrasi biota laut;
b. AL-AP yang merupakan Alur Pelayaran;
c. AL-APK-P yang merupakan alur pipa bawah laut;
dan
d. AL-APK-K yang merupakan alur kabel bawah laut.
(2) AL-AMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. alur yang dilalui penyu yang bermigrasi dan bertelur di daratan Pulau Mangkai; dan
b. alur yang dilalui mamalia laut dan ikan tertentu yang bermigrasi melewati perairan Laut Natuna dan Laut Natuna Utara.
(3) AL-AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Alur Pelayaran internasional;
b. Alur Pelayaran nasional yang menghubungkan terminal dan/atau Pelabuhan penumpang di Gugus PPKT Kepulauan Anambas dengan Pelabuhan nasional lainnya;
c. koridor pelayaran Negara INDONESIA dan Negara Malaysia;
d. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. Alur Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan penumpang di Letung, Kecamatan Jemaja dengan Pelabuhan penumpang Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan;
f. Alur Pelayaran untuk mendukung kegiatan kepariwisataan dan pertahanan keamanan yang menghubungkan Pelabuhan penumpang di Letung, Kecamatan Jemaja dengan Pelabuhan penumpang di Pulau Mangkai, Pulau Damar dan Pulau Tokongmalangbiru; dan
g. Alur Pelayaran untuk mendukung kegiatan kepariwisataan dan pertahanan keamanan yang menghubungkan Pelabuhan penumpang di Tarempa, Kecamatan Siantan, Pulau Siantan dengan Pelabuhan penumpang di Pulau Tokongnanas dan Pulau Tokongbelayar.
(4) AL-APK-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa minyak dan gas bawah laut.
(5) AL-APK-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kabel listrik bawah laut; dan
b. kabel telekomunikasi bawah laut.
(6) Selain AL-APK-P sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan AL-APK-K sebagaimana dimaksud pada ayat (5), di perairan Gugus PPKT Kepulauan Anambas terdapat koridor pemasangan dan/atau penempatan kabel dan/atau pipa bawah laut Negara Malaysia di wilayah
perairan Negara INDONESIA antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat.
(7) Koridor pelayaran Negara INDONESIA dan Negara Malaysia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan koridor pemasangan dan/atau penempatan kabel dan/atau pipa bawah laut Negara Malaysia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf b terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pendidikan dan penelitian;
b. pembangunan fasilitas akomodasi wisata dengan konstruksi tidak masif dari bahan alami yang menghadap ke arah laut;
c. pembangunan papan penanda kegiatan rekreasi;
d. pembangunan fasilitas penunjang wisata dengan konstruksi tidak masif dari bahan alami;
e. pembangunan sarana pengolahan air limbah;
f. pembangunan jaringan J3;
g. pembangunan jaringan J4;
h. pemeliharaan jaringan J5 dan prasarana penunjangnya;
i. wisata rekreasi pantai; dan
j. penghijauan.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembangunan kelengkapan jalan dan fasilitas penerangan jalan; dan
b. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu Zona B.W.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pembangunan bangunan akomodasi wisata dan bangunan penunjangnya dengan konstruksi masif;
b. pembuangan limbah dan sampah akomodasi wisata;
c. pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya;
d. penambangan; dan
e. kegiatan yang mengganggu fungsi Zona B.W.
(5) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), ketentuan khusus untuk kegiatan di Zona B.W meliputi:
a. pembangunan pembangkit listrik tenaga surya dengan jarak aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
b. KWT pada Zona B.W antara 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari luas Zona tersebut;
c. KDH pada Zona B.W antara 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari luas Zona tersebut;
d. pembatasan jumlah wisatawan di Zona B.W paling banyak sejumlah 50 (lima puluh) orang per hari;
dan
e. pembatasan jumlah wisatawan yang menginap di Zona B.W paling banyak sejumlah 20 (dua puluh) orang per hari.
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf b terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pendidikan dan penelitian;
b. pembangunan fasilitas akomodasi wisata dengan konstruksi tidak masif dari bahan alami yang menghadap ke arah laut;
c. pembangunan papan penanda kegiatan rekreasi;
d. pembangunan fasilitas penunjang wisata dengan konstruksi tidak masif dari bahan alami;
e. pembangunan sarana pengolahan air limbah;
f. pembangunan jaringan J3;
g. pembangunan jaringan J4;
h. pemeliharaan jaringan J5 dan prasarana penunjangnya;
i. wisata rekreasi pantai; dan
j. penghijauan.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembangunan kelengkapan jalan dan fasilitas penerangan jalan; dan
b. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu Zona B.W.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pembangunan bangunan akomodasi wisata dan bangunan penunjangnya dengan konstruksi masif;
b. pembuangan limbah dan sampah akomodasi wisata;
c. pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya;
d. penambangan; dan
e. kegiatan yang mengganggu fungsi Zona B.W.
(5) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), ketentuan khusus untuk kegiatan di Zona B.W meliputi:
a. pembangunan pembangkit listrik tenaga surya dengan jarak aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
b. KWT pada Zona B.W antara 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari luas Zona tersebut;
c. KDH pada Zona B.W antara 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari luas Zona tersebut;
d. pembatasan jumlah wisatawan di Zona B.W paling banyak sejumlah 50 (lima puluh) orang per hari;
dan
e. pembatasan jumlah wisatawan yang menginap di Zona B.W paling banyak sejumlah 20 (dua puluh) orang per hari.
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk AL-APK-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf f dan AL- APK-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf g terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan di kolom dan di permukaan laut:
1. pendidikan dan penelitian;
2. penyelenggaraan pelayaran;
3. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat dinamis;
4. pembudidayaan ikan;
5. wisata bahari;
6. penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
dan
7. penetapan D.T.r dan D.T.b di sekitar AL-APK-P dan AL-APK-K;
b. kegiatan di dasar laut:
1. pelaksanaan konservasi sumber daya ikan; dan
2. pemasangan dan/atau penempatan kabel dan/atau pipa bawah laut Negara Malaysia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. wisata bawah air;
b. pembudidayaan ikan;
c. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut di sekitar kabel dan/atau pipa bawah laut; dan
d. perbaikan dan/atau perawatan kabel dan/atau pipa bawah laut.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang dapat mengganggu fungsi AL-APK-P dan AL-APK-K;
b. pertambangan mineral;
c. penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan bergerak atau ditarik; dan
d. pemasangan alat bantu penangkapan ikan statis.
(5) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), ketentuan khusus untuk kegiatan di AL-APK-P dan AL-APK-K meliputi:
a. pemeriksaan secara periodik dan berkala pada jaringan pipa transmisi, distribusi dan pipa hulu yang terdapat di dasar laut terutama pada lokasi- lokasi yang potensial untuk terjadinya kegagalan struktur pipa, jalur pipa yang melewati lokasi tempat labuh kapal, jalur pipa yang melewati lokasi penangkapan ikan di sekitar daerah terumbu karang dan jalur pipa yang melewati lokasi di Alur Pelayaran;
b. pemeriksaan secara periodik dan berkala pada jaringan pipa untuk mendeteksi adanya korosi, kebocoran pipa, pipa retak, dan pertumbuhan teritip;
c. pencegahan terjadinya kegagalan struktur pada sistem perpipaan;
d. penempatan, pemendaman, dan penandaan pipa atau kabel laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. kewajiban pemendaman sedalam 4 (empat) meter di bawah permukaan dasar laut untuk pemasangan pipa atau kabel bawah laut yang berada pada AL-AP dengan kedalaman laut kurang dari 20 (dua puluh) meter; dan
f. memperhatikan koridor pemasangan kabel atau pipa bawah laut di AL-APK-P dan AL-APK-K.
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk AL-APK-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf f dan AL- APK-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf g terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan;
b. diperbolehkan dengan syarat; dan
c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan di kolom dan di permukaan laut:
1. pendidikan dan penelitian;
2. penyelenggaraan pelayaran;
3. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat dinamis;
4. pembudidayaan ikan;
5. wisata bahari;
6. penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
dan
7. penetapan D.T.r dan D.T.b di sekitar AL-APK-P dan AL-APK-K;
b. kegiatan di dasar laut:
1. pelaksanaan konservasi sumber daya ikan; dan
2. pemasangan dan/atau penempatan kabel dan/atau pipa bawah laut Negara Malaysia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. wisata bawah air;
b. pembudidayaan ikan;
c. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut di sekitar kabel dan/atau pipa bawah laut; dan
d. perbaikan dan/atau perawatan kabel dan/atau pipa bawah laut.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang dapat mengganggu fungsi AL-APK-P dan AL-APK-K;
b. pertambangan mineral;
c. penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan bergerak atau ditarik; dan
d. pemasangan alat bantu penangkapan ikan statis.
(5) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), ketentuan khusus untuk kegiatan di AL-APK-P dan AL-APK-K meliputi:
a. pemeriksaan secara periodik dan berkala pada jaringan pipa transmisi, distribusi dan pipa hulu yang terdapat di dasar laut terutama pada lokasi- lokasi yang potensial untuk terjadinya kegagalan struktur pipa, jalur pipa yang melewati lokasi tempat labuh kapal, jalur pipa yang melewati lokasi penangkapan ikan di sekitar daerah terumbu karang dan jalur pipa yang melewati lokasi di Alur Pelayaran;
b. pemeriksaan secara periodik dan berkala pada jaringan pipa untuk mendeteksi adanya korosi, kebocoran pipa, pipa retak, dan pertumbuhan teritip;
c. pencegahan terjadinya kegagalan struktur pada sistem perpipaan;
d. penempatan, pemendaman, dan penandaan pipa atau kabel laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. kewajiban pemendaman sedalam 4 (empat) meter di bawah permukaan dasar laut untuk pemasangan pipa atau kabel bawah laut yang berada pada AL-AP dengan kedalaman laut kurang dari 20 (dua puluh) meter; dan
f. memperhatikan koridor pemasangan kabel atau pipa bawah laut di AL-APK-P dan AL-APK-K.