Article 1
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dimaksudkan sebagai acuan bagi Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Perekayasa, Pejabat yang mengelola bidang kepegawaian, dan Tim Penilai Jabatan Fungsional Perekayasa di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pengusulan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit, penilaian angka kredit, dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Perekayasa di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.